Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

TEMA : Semangat dan komitmen Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia


TEMA  : 

Semangat  dan  komitmen 
Sumpah  Pemuda  bagi  bangsa  Indonesia

Jawablah dengan tepat !

1.     Sebutkan  3  komitmen dalam perumusan Sumpah Pemuda !
2.     Jelaskan  3  makna Sumpah Pemuda bagi bangsa Indonesia !
3.     Sebitkan  4  nilai kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia !
4.     Sebutkan  3  bentuk gotong royong yang ada di berbagai daerah !
5.     Sebutkan  3  perwujudan gotong royong di lingkungan sekolah !
6.     Sebutkan  3  nilai kekeluargaan bagi masyarakat !
7.     Sebutkan  3  manfaat nilai gotong royong bagi bangsa Indonesia !
8.     Berikan contoh semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dalam kehidupan masyarakat !
9.     Apa perwujudan kerjasama sebagai perwujudan semangat dan komitmen Sumpah Pemuda ?
10.   Berikan contoh semangat dan komitmen Sumpah Pemuda dalam kehidupan sehari-hari !


Sejarah : Materi 12 Peran Bangsa Indonesia Dalam Perdamaian Dunia


Materi Sejarah Indonesia : Peran Bangsa Indonesia Dalam Panggung Dunia (Perdamaian Dunia)



A.      LANDASAN IDEAL & KONSTITUSIONAL LUAR NEGERI
Landasan Ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Sedangkan landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea pertama.

Tujuan politik luar negeri bebas aktif adalah untuk mengabdi kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

B.     POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF & PELAKSANAANNYA

LAHIRNYA POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF
Dalam perang dingin yang sedang berkecamuk antara Blok Amerika (Barat) dengan Blok Uni Soviet (Timur), Indonesia memilih sikap tidak memihak kepada salah satu blok yang ada. Hal ini untuk pertama kali diuraikan Syahrir, yang pada waktu itu menjabat sebagai Perdana Menteri di dalam pidatonya pada Inter Asian Relations Conference di New Delhi pada tanggal 23 Maret–2 April 1947. Syahrir mengajak bangsa-bangsa Asia untuk bersatu atas dasar kepentingan bersama demi tercapainya perdamaian dunia, yang hanya bisa dicapai dengan cara hidup berdampingan secara damai antar bangsa serta menguatkan ikatan antara bangsa ataupun ras yang ada di dunia.

Tetapi walaupun Indonesia memilih untuk tidak memihak kepada salah satu blok yang ada, hal itu tidak berarti Indonesia berniat untuk menciptakan blok baru. Indonesia juga tidak bersedia mengadakan atau ikut campur dengan suatu blok ketiga yang dimaksud untuk mengimbangi kedua blok raksasa itu.

Sikap yang demikian inilah yang kemudian menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yang biasa disebut dengan istilah Bebas Aktif, yang artinya dalam menjalankan politik luar negerinya Indonesia tidak hanya tidak memihak tetapi juga “aktif“ dalam usaha memelihara perdamaian dan meredakan pertentangan yang ada di antara dua blok tersebut dengan cara “bebas“ mengadakan persahabatan dengan semua negara atas dasar saling menghargai.

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA MASA DEMOKRASI PARLEMENTER (1950 -1959)
Prioritas utama politik luar negeri dan diplomasi Indonesia pasca kemerdekaan hingga tahun 1950an lebih ditujukan untuk menentang segala macam bentuk penjajahan di atas dunia, termasuk juga untuk memperoleh pengakuan internasional atas proses dekolonisasi yang belum selesai di Indonesia, dan menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia melalui politik bebas aktifnya.

Sejak pertengahan tahun 1950 an, Indonesia telah memprakarsai dan mengambil sejumlah kebijakan luar negeri yang sangat penting dan monumental, seperti, Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955. Konsep politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif merupakan gambaran dan usaha Indonesia untuk membantu terwujudnya perdamaian dunia. Salah satu implementasinya adalah keikutsertaan Indonesia dalam membentuk solidaritas bangsa-bangsa yang baru merdeka dalam forum Gerakan Non-Blok (GNB) atau (Non-Aligned Movement/ NAM).
·       
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA MASA SOEKARNO (DEMOKRASI TERPIMPIN)
Politik luar negeri Indonesia pada masa ini bersifat revolusioner. Presiden Soekarno dalam era ini berusaha sekuat tenaga untuk mempromosikan Indonesia ke dunia internasional melalui slogan revolusi nasionalnya yakni Nasakom (nasionalis, agama dan komunis) dimana elemen-elemen ini diharapkan dapat beraliansi untuk mengalahkan Nekolim (Neo Kolonialisme dan Imperialisme).

Presiden Soekarno memperkenalkan doktrin politik baru berkaitan dengan sikap konfrontasi penuhnya terhadap imperialisme dan kolonialisme. Doktrin itu mengatakan bahwa dunia terbagi dalam dua blok, yaitu “Oldefos” (Old Established Forces) dan “Nefos” (New Emerging Forces). Soekarno menyatakan bahwa ketegangan-ketegangan di dunia pada dasarnya akibat dari pertentangan antara kekuatan-kekuatan orde lama (Oldefos) dan kekuatan-kekuatan yang baru bangkit atau negara-negara progresif (Nefos).

Politik luar negeri pada masa Demokrasi Terpimpin juga ditandai dengan usaha keras Presiden Soekarno membuat Indonesia semakin dikenal di dunia internasional melalui beragam konferensi internasional yang diadakan maupun diikuti Indonesia. Tujuan awal dari dikenalnya Indonesia adalah mencari dukungan atas usaha dan perjuangan Indonesia merebut dan mempertahankan Irian Barat. Efek samping dari kerasnya usaha ke luar Soekarno ini adalah ditinggalkannya masalah-masalah domestik seperti masalah ekonomi.

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA PADA MASA ORDE BARU
Pada masa pemerintahan Soeharto, Indonesia lebih memfokuskan pada pembangunan sektor ekonomi. Beberapa sikap Indonesia dalam melaksanakan politik luar negerinya antara lain; menghentikan konfrontasi dengan Malaysia. Upaya mengakhiri konfrontasi terhadap Malaysia dilakukan agar Indonesia mendapatkan kembali kepercayaan dari Barat dan membangun kembali ekonomi Indonesia melalui investasi dan bantuan dari pihak asing. Selanjutnya Indonesia juga terlibat aktif membentuk organisasi ASEAN bersama dengan Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina.



POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA ERA REFORMASI
Pada masa pemerintahan Habibie, disibukkan dengan usaha memperbaiki citra Indonesia di kancah internasional yang sempat terpuruk sebagai dampak krisis ekonomi di akhir era Orde Baru dan kerusuhan pasca jajak pendapat di Timor-Timur. Lewat usaha kerasnya, Presiden Habibie berhasil menarik simpati dari Dana Moneter Internasional/International Monetary Funds (IMF) dan Bank Dunia untuk mencairkan program bantuan untuk mengatasi krisis ekonomi.

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, hubungan RI dengan negara-negara Barat mengalami sedikit masalah setelah lepasnya Timor- Timur dari NKRI. Diplomasi di era pemerintahan Abdurrahman Wahid dalam konteks kepentingan nasional selain mencari dukungan pemulihan ekonomi, rangkaian kunjungan ke mancanegara diarahkan pula pada upaya-upaya menarik dukungan mengatasi konflik domestik, mempertahankan integritas teritorial Indonesia, dan hal yang tak kalah penting adalah demokratisasi melalui proses peran militer agar kembali ke peran profesional.

Pada masa presiden Megawati lebih memerhatikan dan mempertimbangkan peran DPR dalam penentuan kebijakan luar negeri dan diplomasi seperti diamanatkan dalam UUD 1945. Presiden Megawati juga lebih memprioritaskan diri untuk mengunjungi wilayah-wilayah konflik di Tanah Air seperti Aceh, Maluku, Irian Jaya, Kalimantan Selatan atau Timor Barat.

Pada masa pemerintahan SBY berhasil mengubah citra Indonesia dan menarik investasi asing dengan menjalin berbagai kerjasama dengan banyak negara antara lain dengan Jepang. Politik luar negeri Indonesia di masa pemerintahan SBY diumpamakan dengan istilah ‘mengarungi lautan bergelombang’, bahkan ‘menjembatani dua karang’. Hal tersebut dapat dilihat dengan berbagai insiatif Indonesia untuk menjembatani pihak-pihak yang sedang bermasalah.

C.      PERAN INDONESIA DALAM UPAYA MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA

1.    PELAKSANAAN KONFERENSI ASIA AFRIKA (KAA) 1955
Pada awal tahun 1954, Perdana Menteri Ceylon (Srilangka) Sir Jhon Kotelawala mengundang para Perdana Menteri dari Birma (U Nu), India (Jawaharlal Nehru), Indonesia (Ali Sastroamidjojo), dan Pakistan (Mohammed Ali) dengan maksud mengadakan Konferensi Kolombo tanggal 28 April sampai dengan 2 Mei 1954. Konferensi Kolombo telah menugaskan Indonesia agar menjajaki kemungkinan untuk diadakannya Konferensi Asia Afrika. Atas undangan Perdana Menteri Indonesia, para Perdana Menteri peserta Konferensi Kolombo (Birma/Myanmar, Srilangka, India, Indonesia, dan Pakistan) mengadakan Konferensi di Bogor pada tanggal 28 dan 29 Desember 1954, yang dikenal dengan sebutan Konferensi Panca Negara. Konferensi ini membicarakan persiapan pelaksanaan Konferensi Asia Afrika.
Pada tanggal 15 Januari 1955, surat undangan Konferensi Asia Afrika dikirimkan kepada Kepala Pemerintahan 25 (dua puluh lima) negara Asia dan Afrika. Dari seluruh negara yang diundang hanya satu negara yang menolak undangan itu, yaitu Federasi Afrika Tengah (Central African Federation), karena memang negara itu masih dikuasai oleh orang-orang bekas penjajahnya. Pada tanggal 18 April 1955 Konferensi Asia Afrika dilangsungkan di Gedung Merdeka Bandung. Konferensi dimulai pada jam 09.00 WIB dengan pidato pembukaan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno. Sidang-sidang selanjutnya dipimpin oleh Ketua Konferensi Perdana Menteri RI Ali Sastroamidjojo.

Dasasila Bandung :

        Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan, serta asas-asas kemanusiaan yang termuat dalam piagam PBB.
        Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
        Mengakui persamaan semua suku-suku bangsa dan persamaan semua bangsa besar maupun kecil.
        Tidak melakukan campur tangan dalam soal-soal dalam negara lain.
        Menghormati hak-hak tiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian atau secara kolektif, yang sesuai dengan piagam PBB.
        Tidak melakukan tekanan terhadap negara-negara lain.
        Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan negara lain.
        Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai seperti perundingan, persetujuan, dan lain-lain yang sesuai dengan piagam PBB.
        Memajukan kerjasama untuk kepentingan bersama.
        Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.



2.    Gerakan Non-Blok/Non Align Movement (NAM)
Gerakan Non-Blok (GNB) atau Non Align Movement (NAM) adalah suatu gerakan yang dipelopori oleh negara-negara dunia ketiga yang beranggotakan lebih dari 100 negara-negara yang berusaha menjalankan kebijakan luar negeri yang tidak memihak dan tidak menganggap dirinya beraliansi dengan Blok Barat atau Blok Timur.

Tujuan GNB mencakup dua hal, yaitu tujuan ke dalam dan ke luar. Tujuan kedalam yaitu mengusahakan kemajuan dan pengembangan ekonomi, sosial, dan politik yang jauh tertinggal dari negara maju.

Tujuan ke luar, yaitu berusaha meredakan ketegangan antara Blok Barat dan Blok Timur menuju perdamaian dan keamanan dunia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, negera-negara Non Blok menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT).

3.    Misi Pemeliharaan Perdamaian Garuda
Pengiriman Misi Garuda yang pertama kali dilakukan pada bulan Januari 1957. Pengiriman Misi Garuda dilatarbelakangi adanya konflik di Timur Tengah terkait masalah nasionalisasi Terusan Suez yang dilakukan oleh Presiden Mesir Ghamal Abdul Nasser pada 26 Juli 1956.

Untuk kedua kalinya Indonesia mengirimkan kontingen untuk diperbantukan kepada United Nations Operations for the Congo (UNOC) sebanyak satu batalyon. Pengiriman pasukan ini terkait munculnya konflik di Kongo (Zaire sekarang). Konflik ini muncul berhubungan dengan kemerdekaan Zaire pada bulan Juni 1960 dari Belgia yang justru memicu pecahnya perang saudara.

4.    Pembentukan ASEAN
Pada tanggal 5-8 Agustus di Bangkok dilangsungkan pertemuan antarmenteri luar negeri dari lima negara, yakni Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), S Rajaratman (Singapura), Narciso Ramos (Filipina) dan tuan rumah Thanat Khoman (Thailand).

Pada 8 Agustus 1967 para menteri luar negeri tersebut menandatangani suatu deklarasi yang dikenal sebagai Bangkok Declaration.

Deklarasi tersebut merupakan persetujuan kesatuan tekad kelima negara tersebut untuk membentuk suatu organisasi kerja sama regional yang disebut Association of South East Asian Nations (ASEAN).

Menurut Deklarasi Bangkok, Tujuan ASEAN adalah:

        Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di Asia Tenggara.
        Memajukan stabilisasi dan perdamaian regional Asia Tenggara.
        Memajukan kerjasama aktif dan saling membantu di negara-negara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
        Menyediakan bantuan satu sama lain dalam bentuk fasilitas-fasilitas latihan dan penelitian.
        Kerjasama yang lebih besar dalam bidang pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan, komunikasi serta usaha peningkatan standar kehidupan rakyatnya.
        Memajukan studi-studi masalah Asia Tenggara.
        Memelihara dan meningkatkan kerjasama yang bermanfaat dengan organisasi-organisasi regional dan internasional yang ada.


TEMA : SUMPAH PEMUDA dalam BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA



TEMA  :
 SUMPAH PEMUDA dalam BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

Jawablah dengan jawaban yang tepat !
1.         Sebutkan 4 hal utama perlunya persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia !
2.         Sebutkan 4 contoh perilaku yang dapat merusak persatuan dan kesatuan !
3.         Apa yang kamu lakukan jika temanmu beetengkar ?
            Jelaskan !
4.         Tuliska isi Sumpah Pemuda dengan benar !
5.         Mengapa kita perlu menghargai perbedaan bahasa daerah ?  Jelaskan !
6.         Apamakna dari :
            a.  Satu nusa
            b. Satu bangsa
            c.  Satu bahasa
7.         Tuliskan nilai-nilai sikap yang dapat diwujudkan dalam sila ke-3 Pancasila !
8.         Berikan 2 contoh pengamalan nilai-nilai Sumpah Pemuda !
9.         Tuliskan 4 organisasi pemuda daerah yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia !
10.       Tuliskan kronologis, peristiwa Sumpah Pemuda, secara singkat, jelas, dan padat !




KUNCI SOAL TELAAH IV, 2020

KUNCI SOAL TELAAH IV, 2020


1.        B                           
2.       C
3.       D
4.       C
5.       D
6.       A
7.       D
8.       C
9.       C
10.      B
11.      C
12.      D
13.      C
14.      D
15.      A
16.      B
17.      C
18.      B
19.      D
20.      D
21.      A
22.      A
23.      D
24.      C
25.      C
26.      B
27.      C
28.      B
29.      A
30.       A

Materi PPKn 8 : Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah menurut UUD 1945

Materi 8 PPKn : Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945




    A.    Desentralisasi atau Otonomi daerah dalam konteks Negara Republik Indonesia
1.       Latar Belakang Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, negara Indonesia memiliki konstitusi atau UUD, yaitu UUD NRI Tahun 1945.
      Dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdapat tujuan utama pemerintah yaitu :
a.       Melindungi segenap bangsa Indonesia dans eluruh tumpah darah Indonesia
b.       Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
d.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamainan abadi, dan keadilan sosial
Otonomi yang diselenggarakan dalam negara republik Indonesia setidaknya dilatarbelakangi faktor-faktor dsb :
a.       Kergaman bangsa Indonesia dengan karakteristik masing-masing masyarakat membutuhkan penangan yang berbeda
b.       Wilayah indonesia yang berupa kepulauan luas dengan segala kondisi yang berbeda memerlukan cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat dari berbagai wilayah
c.       Pancasila dan UU NRI Tahun 1945 menghendaki suastu susunan pemerintah yang demoktratis
d.       Efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah Indonesia, adalah negara yang luas dengan penduduk yang banyak serta bergaram
2.       Desentralisasi
Desentralisasi berasal dari bahasa latin de yang berarti lepas dan centrum yang berarti pusat. Desentralisasi sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
3.       Hubungan Desentralisasi dengan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan akibat dari adanya desentralisasi dengan penyerahan atau pelimpahan urusan pemerintahan kepada daerah tertentu
4.       Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah diartikan pelimpahan sebagian tugas, kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggraan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
5.       Landasan hukum Otonomi Daerah
a.       UU No. 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah
b.       UU No, 22 Tahun 1948 tentang penetapan aturan-aturan pokok mengenai pemerintah sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga nya sendiri
c.       UU No. 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah

 B.      Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1.       Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, asan dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
a.       Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah
b.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur
c.       Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan perintah pusat
2.       Fungsi Pemerintah
a.       Fungsi Pelayanan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat
b.       Fungsi Pembangunan, berhubungan dengan unit organisasi pemerintah yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu di sektor pembangunan
c.       Fungsi Pemerintahan umum berhubungan dengan rangkaian kegiatan organiasi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas pemerintah umum (regulasi).
3.       Urusan Pemerintah
a.       Urusan pemerintah absolut
b.       Urusan pemerin Konkuren
c.       Urusan pemerintah Konkuren yang diserahkan ke daerah
Adapun urusan pemerintah absolut meliputi, Politik luar negri, pertahanan, keamanan, Yustisi, Moneter, dan Agama
4.       Prinsip pembagian urusan pemerintah
Pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten (kota) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional


      C.      Kedudukan dan peran Pemerintah Daerah
1.       Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggraan urusan pemerintah oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU NRI Tahun 1945.
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
a.       Urusan Wajib : - Pendidikan
-          Kesehatan
-          Pekerjaan umum
b.       Urusan Wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar :
             - Tenaga kerja
-          Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak
-          Pangan
c.       Urusan Pilihan : - Kelautan dan Perikanan
-          Pariwisata
-          Pertanian
2.       Daerah Khusus atau Daerah Istimewa
Bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang di beri otonomi khusus yaitu provinsi daerah khusus ibukota jakarta provinsi daerah istimewa yogyakarta (DIY), provinsi aceh, provinsi papua dan provinsi papua barat.
a.       Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Memiliki hal khusus yaitu
1.       Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota NKRI
2.       Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD dan PNS yang memenuhi persyaratan
b.       Daerah Istimewa Yogyakarta
Memiliki hal istimewa yaitu :
1.       Syarat calon gubernur DIY yaitu Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan syarat calon wakil gubernur DIY yaitu Adipati Pakualam yang bertahta
2.       Dalam urusan pertahanan, Kesultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum
3.       Yogyakarta pernah menjadi Ibu Kota di Indonesia pada jaman kemerdekaan
c.       Provinsi Aceh
Memiliki hal khusus yaitu :
1.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA) sebagai badan legis latif di daerah lain disebut sebagai DPRD saja
2.       Syariat Islam, meliputi ibadah, muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana.
d.       Pronvi Papua dan Provinsi papua barat
Memiliki hal khusus :
1.       Peristilahan : Dewan Pemerintahan Rakyat Papua (DPRP)
2.       Distrik, yaitu wilayah daerah kabupaten
3.       Kampung yaitu Desa atau kelurahan



D.     Hubungan Strukturan dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.       Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan antara pemerintahan Pusat dan Pemerintah daerah timbul sebagai konsekuansi di anutnya asas desentralisasi, dalam pemerintahan negara.
a.       Pemerintah Pusat berperan sebagai pihak yang mengatur hubungan antara pusat dan daerah
b.       Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut
c.       Dalam kerangka otonomi daerah pemerintah pusat menentukan kebijakan makro, melakukan pengawasan, evaluasi, kendali dan pemberdayaan

Ada dua cara dalam menghubungkan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi.
Hubungan Struktural juga dapat dilihat dari pemegang kekuasaan tertinggi masing-masing tingkatan pada pemerintaha tingkat Nasional pemegang kekuasaan tertinggi dalam urusan pemerintahan adalah Presiden.

2.       Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat Daerah
Hubungan fungsional berkaitan erat dengan pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemerintahan yang baik.
Adapun agar terwujud distribusi kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan yang efesien dan efektif mengacu pada kriteria berikut :
a.       Eksternalitas artinya unit pemerintahan yang terkena dampak langsung dari pelaksanaan suatu urusan pemerintahan mengurus urusan pemerintahan tersebut
b.       Akuntabilitas artinya unit pemerintah yang berwenang mengurus suatu urusan pemerintahan unit pemerintahan yang paling dekat dengan pemerintahan
c.       Efisiensi artinya pendistribusian wewenang atau urusan semata-mata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga akhirnya tercapai kesejahteraan rakyat.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Maret 2020