Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Asas Kewarganegaraan

Asas Kewarganegaraan
Setiap negara yang berdaulat memiliki wewenang untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.

a. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran meliputi dua asas:
1) Asas lus sanguinis (asas hubungan darah/keturunan)
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut kewarganegaraan orang tuanya. Contohnya, negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, artinya jika ada warga negara RRC yang
melahirkan anak di negeri A, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara RRC.
2) Asas ius soli (asas tempat/daerah kelahiran)
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat/daerah di mana orang tersebut dilahirkan. Contohnya, negara Inggris yang menganut asas lus soli. Apabila ada warga negara B melahirkan anak di negara Inggris, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Inggris.

b. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
1) Asas persamaan hukum
Asas ini memiliki pandangan bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpecah sebagai inti dari masyarakat. Oleh karena itu, diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama.
2) Asas persamaan derajat
Asas ini memiliki pandangan bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang lain. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kewarganegaraan masing-masing sebagaimana sebelum terjadi perkawinan.

Adanya ketentuan status kewarganegaraan yang berlainan pada setiap negara dapat menimbulkan problem kewarganegaraan bagi seseorang. Ada dua problem yang berkaitan dengan kewarganegaraan:
  • Apatride, artinya seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, seorang anak lahir di negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, sementara orang tuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas lus soli. Anak tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara RRC karena bukan keturunan dari orang RRC dan juga tidak berkewarganegaraan AS karena tidak lahir di wilayah AS. 
  • Bipatride, artinya seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). Contohnya, seorang anak lahir di Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sementara orang tuanya berkewarganegaraan RRC yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut memperoleh dua kewarganegaraan sekaligus, yaitu dia menjadi warga negara AS karena lahir di wilayah AS dan menjadi warga negara RRC karena orang tuanya adalah warga negara RRC.
Berkaitan dengan adanya apatride dan bipatride, maka di dalam suatu negara terdapat sistem yang lazim dipergunakan, yaitu:
  • Stelsel aktif, yaitu agar seseorang dapat menjadi warga negara diperlukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Dalam hal ini, seseorang dapat menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara. 
  • Stelsel pasif, yaitu seseorang secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam hal ini, seseorang dapat menggunakan hak repudiasi atau hak untuk menolak menjadi warga negara.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Asas Kewarganegaraan