Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Aku Peduli!!!

Lihat video berikut, apakah sudah sadar bahwa kita harus berubah menjadi lebih baik. Untuk bangsa dan masa depan negeri kita. Mari kita simak: 

Iklan Wajar 12 th dan Tertib Lalulintas Karya Siswa

(dok gambar: kdri.web.id)
Iklan ini terdiri dari Wajib Belajar 12 tahun yang dibuat oleh Angger, dkk, dan iklan tertib berlalu lintas karya Ardiansyah, dkk kelas XI IPA 3 SMA 5 SEMARANG. Ini merupakan karya yang bagus dan layak diapresiasi. Selamat menyaksikannya:




Tertib Berlalu lintas:

Ayo Berdemokrasi

Mari belajar berdemokrasi untuk mewujudkan kebaikan bagi negeri ini. Negeri ini membutuhkan orang-orang yang berjiwa demokratis, sportif, dan sopan santun. Inilah pesan dari Video karya Mega Silvia kelas XI IPA 3. Video ini dibuat sendiri pada semester satu tahun pelajaran 2013/2014 dalam rangka tugas PKn berbasis TIK. Silahkan unduh disini atau langsung lihat:

Sengketa Kepulauan Spratly

Peta letak Kepulauan Spratly (dok: okezone.com)
Sengketa Kepulauan Spratly melibatkan banyak negara di Benua ASIA. Sampai sekarang belum ada penyelesaian final meskipun telah berkali-kali diupayakan jalur perundingan
Berikut adalah Media presentasi tentang sengketa Spratly:


Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional

Sengketa Spratly (dok: apdforum.com)
Penyebab terjadinya sengketa internasional:
  • 1. Ambisi untuk menundukkan negara lain dalam rangka pamer kekuasaan dan menguasai suatu negara
  • 2. Perebutan wilayah atau klaim kepemilikan wilayah
  • 3. Penguasaan sumber alam atau kekayaan alam
  • 4. Perbedaan kepentingan ideologi dan politik
  • 5. Klaim karena pelanggaran suatu perjanjian yang telah dibuat

Berikut adalah media pembelajarannya:

Menghormati Putusan MI PBB

Sengketa Spratly (dok: apdforum.com)
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. “Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir Mahkamah Internasional (MI), dan saya sungguh berharap bahwa keputusan MI dalam masalah ini dapat menutup satu babakan dalam sejarah bilateral antara Indonesia-Malaysia,” kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda, dalam jumpa persnya di Deplu, Selasa (17/12).

Berikut Media pembelajarannya:

Sengketa Kashmir

Sengketa antar negara di Asia Selatan yang mempengaruhi sebagian besar hubungan internasional negara-negara di Asia Selatan. Konflik tersebut terjadi antara India dengan Pakistan yang masih berlangsung hingga sekarang.
 
Konflik tersebut berawal semenjak pasca kemerdekaan India dan Pakistan. Terdapat wilayah dengan nama Kashmir yang diperebutkan kedua negara tersebut.


Daerah Kashmir yang subur dan dialiri oleh sungai-sungai utama yang sangat mempengaruhi kondisi geografis Asia Selatan secara keseluruhan. Hal itu yang membuat kedua negara tersebut terus berkonflik hingga saat ini.

Penjelasan selengkapnya dapat di unduh disini atau dilihat dalam tayangan berikut:

Materi Sistem Hukum Internasional

Materi Sistem Hukum Internasional Kelas XI
Hukum internasional berdasarkan isinya didasarkan pada rekomendasi Konvensi Wina tahun 1969 yang merekomendasikan klasifikasi hukum internasional dibagi menjadi dua yaitu:
  • Hukum Publik Internasional: “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
  • Hukum Perdata Internasional (HPI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”

Hukum Internasional atau sering disebut sebagai “International Law” merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali tidak disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional dalam lapangan hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata Internasional”.

 
Perbedaan antara HI dan HPI bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya yang sering dikaitkan, yaitu subyek HI adalah negara sedangkan subyek HPI adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat untuk membedakannya adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik (HI) tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI).

Persamaan dan Kedudukan Warga Negara

Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.

Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mna mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).

Sejarah Percetakan

Setelah 69 Tahun Merdeka, Indonesia Punya Pesawat Kepresidenan

Sejak tiba di Base Operations (Base Ops) Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sosok pesawat Kepresidenan RI jenis Boeing Business Jet 2 (BBJ2) membuat takjub para tamu undangan acara serah terima yang langsung dihadiri dari pihak Boeing. Sebab sejak 69 tahun merdeka, ini merupakan kali pertama Indonesia punya pesawat kepresidenan RI.
 
 Pesawat jenis Boeing Business Jet 2 yang dipesan untuk pesawat Kepresidenan RI mendarat di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kamis, 10/4/2014 (dok: kompas.com).

Pesawat jenis Boeing Business Jet 2 (BBJ2) yang dipesan khusus untuk operasional Presiden Republik Indonesia mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2014). Pesawat tersebut mendarat setelah melakukan perjalanan selama empat hari.

Berdasarkan pantauan, pesawat mendarat dengan mulus sekitar pukul 09.40 WIB. Setelah mendarat, pesawat itu lalu disambut semburan air dari dua mobil pemadam kebakaran sebagai selebrasi.

Logo bendera Merah Putih terlihat di bagian ekor pesawat. Pesawat ini dicat berwarna biru muda pada punggung dan berwarna putih pada bagian lambung pesawat. Selain itu, tulisan "Republik Indonesia" dan logo Garuda terpasang di bagian depan pesawat.

Pesawat jenis Boeing Business Jet 2 yang dipesan untuk pesawat Kepresidenan RI mendarat di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kamis (10/4/2014).

Sebelumnya, pesawat tersebut terbang selama empat hari yang dimulai pada 7 April dari Delaware menuju Wellington, dilanjutkan menuju Sacramento. Tanggal 8 April, pesawat BBJ2 bertolak dari Sacramento menuju Honolulu. Keesokan harinya, pesawat berangkat dari Honolulu menuju Guam. Tanggal 10 April, pesawat bertolak dari Guam menuju Halim di Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, pengurusan pesawat tersebut berlangsung selama empat tahun.

"Hadirnya pesawat ini membuka sejarah baru bagi Indonesia setelah 69 tahun merdeka, dan punya pesawat kepresidenan sendiri," kata Sudi dalam acara penyambutan dan serah terima.

Dengan kehadiran pesawat ini, lanjut Sudi, diharapkan mampu membantu tugas-tugas kepresidenan dan tugas kenegaraan. "Sebelumnya Presiden RI, baik di dalam atau di luar negeri selalu menyewa pesawat komersiil. Tentu tidak efektif bila kita memiliki sendiri pesawat kepresidenan," ujar Sudi.

Spesifikasi Pesawat

Pesawat Boeing 737-800 untuk presiden RI ini diproduksi Boeing Company sejak 2011. Pesawat itu memiliki rentang sayap 35,79 meter, tinggi 12,50 meter, dan panjang 38 meter. Pesawat canggih ini dipasangi dengan 2 engine CFM 56-7.

Pesawat BBJ2 dirancang untuk memuat 4 VVIP class meeting room, 2 VVIP class state room, 12 executive area, dan 44 staff area. Interior pesawat dirancang untuk dapat mengakomodasi hingga 67 orang penumpang. Jumlah itu disebut cukup untuk sebuah rombongan presiden.

BBJ2 mampu terbang dengan ketinggian maksimal 41.000 feet, mampu terbang selama 10 jam, memiliki kecepatan jelajah maksimum 0,785 mach dan kecepatan maksimum 0,85 mach. Pesawat juga dilengkapi dengan perangkat keamanan dan tangki bahan bakar telah ditambah untuk daya jangkau sampai dengan 10.000 kilometer.

Dengan kemampuan itu, pesawat ini lebih dari cukup untuk menjangkau seluruh pelosok Tanah Air dan tugas kepresidenan di negara sahabat. Pesawat seri 737-800 ini juga merupakan jenis yang sama yang digunakan maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia.




Sumber:
http://nasional.kompas.com
http://sorot.news.viva.co.id

Tata Cara Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2014

Bagi Anda yang belum terdaftar, masih bisa memilih. Caranya?
Pemilu legislatif 9 April 2014 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan transisi pemerintahan secara demokratis. Oleh karena itu, penting bagi warganegara Indonesia untuk mengetahui tatacara pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar suara yang Anda berikan sah dan tidak sia-sia.
Anda mungkin sudah pernah pergi ke TPS pada pemilu-pemilu sebelumnya. Namun, tidak ada salahnya jika Anda kembali me-review pengetahuan Anda mengenai apa yang perlu Anda lakukan di TPS beserta tatacara mencoblos.

Tempat pemungutan suara sudah dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat (selengkapnya dapat dilihat pada alur pemungutan suara). Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), Anda cukup membawa fomulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan. Lalu bagaimana jika formulir C6 Anda hilang dan belum dilaporkan atau Anda belum menerima formulir dimaksud? Anda hanya perlu membawa KTP/Paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama Anda dalam daftar pemilih.

Lalu bagaimana bagi Anda yang belum terdaftar di DPT atau DPK tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih? Anda tetap dapat memberikan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK Tb). Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas. Kartu identitas yang dibawa adalah KTP, kartu keluarga, paspor, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan, kemudian menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS.

Setelah masuk dalam DPKTb, Anda akan mendapat giliran mencoblos pada waktu satu jam sebelum TPS ditutup atau satu jam sebelum pukul 13.00 waktu setempat. Hal ini dengan catatan apabila kertas suara pada TPS tersebut mencukupi. Jika diperkirakan kertas suara kurang, maka petugas PPS akan mengarahkan Anda untuk melakukan pencoblosan di TPS lain, yang berdekatan.

Komisi Pemilihan Umum juga memberikan fasilitas kepada pemilih difabel. Untuk pemilih difabel yang ingin memberikan suara dan membawa pendamping, pendamping disilakan mengisi surat pernyataan kerahasiaan di formulir C3. Sedangkan pemilih tuna netra difasilitasi dengan pemberian alat braile khusus untuk surat suara DPD.

Suara Sah Jika dalam Pemilu 2009 lalu, kita mencontreng, Pemilu 2014 ini kita kembali ke mencoblos. Jadi Anda akan disediakan paku dan bantalan untuk mencoblos.

Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD, terdapat tiga tatacara pemberian suara sah, yaitu :
1. coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik;
2. coblos pada kolom nomor urut dan nama calon;
3. coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon.

Sedangkan untuk memilih anggota DPD, ada 3 (tiga) cara, yaitu memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD, tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD, dan tanda coblos pada nama calon anggota DPD.

Pada saat penghitungan suara calon anggota DPR dan DPRD, keabsahan suara ditentukan sebagai berikut:

  1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
  3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
  4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  5. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  6. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu di bawah nomor urut dan nama calon terakhir, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  7. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;
  9. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  10. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut tanpa nama calon disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
  11. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia / tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom nomor urut dan nama calon dari satu Partai Politik, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang masih memenuhi syarat;
  12. Tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;
  13. Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor-nomor dan nama calon dan tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan;
  14. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama dan gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Nah, jangan sia-siakan suaramu. Pemilu kali ini, Suara Anda sangat dihargai. KPU meminimalisasi suara tidak sah dengan kebijakan tersebut. Suarakan suaramu untuk Indonesia. Ayo Mencoblos!

Sumber:politik.news.viva.co.id

Ayo Bermain World Capitals Quiz

Ayo uji pengetahuan kamu dalam World Capitals Quiz. Silahkan klik disini untuk memainkannya.



Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    April 2014