Menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangundangan,
yang dinamakan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun
peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun urutan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi, sebagai berikut : UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-Undang (UU), Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden
(Kepres), Peraturan Daerah (Perda)
Menurut ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
pada pasal 7 disebutkan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
1). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2). Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3). Peraturan Pemerintah.
4). Peraturan Presiden.
5). Peraturan Daerah (Perda).
\
Setelah lahir Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan maka Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Perundang-Undangan tidak berlaku lagi. Ketentuan tentang Peraturan Perundang-Undangan
menggunakan ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
Perbedaan pokok keduanya, bahwa;
- Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tidak ada lagi peraturan perundangan-undangan baru yang berbentuk Ketetapan MPR, tetapi ketetapan-ketetapan MPR yang ada tetap berlaku sepanjang belum dicabut.
- Menurut ketentuan UU No. 10 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang kedudukannya setingkat dengan Undang-Undang sedangkan menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 berada di bawah Undang-Undang
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tidak mengenal Peraturan Perundang-Undangan yang berbentuk Keputusan Presiden tetapi diganti dengan Peraturan Presiden.
0 comments:
Posting Komentar