Cara memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 12 tahun 2006
(1) Melalui kelahiran
Seorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah:
Seorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah:
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan betas) tahun atau belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
(2) Melalui pengangkatan
Pengangkatan anak dari orang asing dapat dilakukan dengan syarat:
Pengangkatan anak dari orang asing dapat dilakukan dengan syarat:
- anak tersebut diangkat oleh warga negara Indonesia;
- pada waktu diangkat anak tersebut masih di bawah umur, yaitu belum berumur 5 tahun;
- mendapatkan penetapan pengadilan.
(3) Melalui permohonan
Seseorang dapat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia pada kertas bermeterai. Permohonan tersebut diajukan kepada presiden melalui menteri. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka ditetapkan melalui keputusan presiden dan selanjutnya pemohon harus mengucapkan sumpah di depan pejabat yang berwenang. Adapun syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui permohonan adalah:
Seseorang dapat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia pada kertas bermeterai. Permohonan tersebut diajukan kepada presiden melalui menteri. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka ditetapkan melalui keputusan presiden dan selanjutnya pemohon harus mengucapkan sumpah di depan pejabat yang berwenang. Adapun syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui permohonan adalah:
- telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap;
- membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
(4) Karena pemberian kewarganegaraan
Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pemberian oleh pemerintah Republik Indonesia. Ini adalah kewenangan presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Alasan pemberian kewarganegaraan kepada orang asing ini dikarenakan orang tersebut telah berjasa, yaitu ikut serta dalam memberikan kemajuan bagi bangsa Indonesia, seperti kemajuan dalam bidang teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, olahraga, dan kemanusiaan. Selain berjasa terhadap kemajuan negara Indonesia, ada juga orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara. Pada umumnya, orang tersebut telah ikut memberikan sesuatu yang luar biasa bagi kedaulatan negara dan kemajuan di bidang perekonomian. Pemberian kewarganegaraan ini tidak berlaku jika dengan pemberian ini menyebabkan orang asing tersebut memiliki dua kewarganegaraan.
Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pemberian oleh pemerintah Republik Indonesia. Ini adalah kewenangan presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Alasan pemberian kewarganegaraan kepada orang asing ini dikarenakan orang tersebut telah berjasa, yaitu ikut serta dalam memberikan kemajuan bagi bangsa Indonesia, seperti kemajuan dalam bidang teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, olahraga, dan kemanusiaan. Selain berjasa terhadap kemajuan negara Indonesia, ada juga orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara. Pada umumnya, orang tersebut telah ikut memberikan sesuatu yang luar biasa bagi kedaulatan negara dan kemajuan di bidang perekonomian. Pemberian kewarganegaraan ini tidak berlaku jika dengan pemberian ini menyebabkan orang asing tersebut memiliki dua kewarganegaraan.
(5) Karena perkawinan
Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan adalah:
- warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, dan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang. Pernyataan ini dilakukan oleh orang yang bersangkutan bila sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Pernyataan ini tidak berlaku jika dengan itu orang tersebut menjadi bipatride (memiliki dua kewarganegaraan).
(6) Karena turut ayah dan ibu
Seorang anak akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila:
Seorang anak akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila:
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat warga negara Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar