Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

kode etik pers

KODE ETIK Aliansi Jurnalistik Independent (AJI)
(mohon sekagus matri pers yang sudah saya berikan di blok ini)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi yang penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: Yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan fasilitas lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
Jurnalis tidak dibiarkan menjiplak.
15. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
16. Jurnalis menghindari setiap campurtangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
17. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

KODE ETIK Wartawan Indonesia (Kewi)
Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik:
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahkan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh Organisasi yang dibentuk untuk itu.
KODE ETIK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 9
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan.

Contoh Makalah Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejarah mengungkapkan Pancasila sebagai jiwa seluruh rakyat Indonesia, memberi kekuatan hidup serta membimbingdalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat. Diterimanya Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila wajib selalu dijadikanlandasan pokok, landasan fundamental untuk pengaturan serta penyelenggaraan negara. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Menyadari bahwa untuk mewujudkan pengakuan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengharuskan bangsa Indonesia untuk mentransformasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat atau di daerah.

Pancasila di dalamnya mengandung nilai-nilai universal (umum) yang dikembangkan dan berkembang dalam pribadi manusia-manusia sesuai dengan kodratnya, sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial.Sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan secara khusus dijabarkan dalam pasal-pasalnya. Bahwa tidak dipungkiri lagi nilai-nilai yang bersifat universal (umum) itu berlaku untuk semua manusia dan bangsa (negara) tanpa ada batas-batas tertentu, sebaliknya nilai-nilai khusus berlaku hanya untuk bangsa Indonesia seperti yang tertulis dalam Pancasila (nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan).Perwujudan pengakuan Pancasila sebagai dasar negara juga diungkapkan oleh Widjaja.

Pancasila membangkitkan kesadaran akan dirinya atas pengembangan tanggung jawab pribadi pada kehidupan masyarakat dan sebaliknya, serta menimbulkan kesadaran dan kemauan untuk senantiasa dapat mengendalikan diri dan kepentingan, agar tercipta keseimbangan, keselarasan dan keserasian kehidupan masyarakat atas dasar kesadaran hukum yang berlaku. Hukum, perilaku manusia, dan masyarakat haruslah ditujukan atau terpusat pada perwujudan nilai- nilai luhur Pancasila, sehingga baik manusia atau masyarakat sikap dan perilaku timbul atas dorongan sebagai kesadaran hukum untuk mewujudkan kehidupan sejahtera dan bahagia dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila dari segala implikasinya (Widjaja, 2000:2). Dari penjelasan di atas, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa mempunyai nilai-nilai yang bersifat khusus yang membedakan antara negara Indonesia dengan negara lain. Nilai-nilai ini yaitu (nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan) perlu diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dimana dalam mewujudkannya wajib disertai dengan kesadaran warga Indonesia akan tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia.

Penerapan nilai-nilai Pancasila (nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan) seharusnya timbul dan tumbuh di kalangan masyarakat tanpa adanya rekayasa.Penerapan nilai-nilai Pancasila wajib disertai dengan kesadaran masyarakat itu sendiri dalam menjalani kehidupanya serta tidak dipaksakan. Dalam kehidupan bermasyarakat ada salah satu jalur untuk mewujudkan penerapan nilai-nilai Pancasila, diantaranya adalah kegiatan PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) yaitu gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaan gerakan itu dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Contoh Makalah Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hariDalam melaksanakan penelitian berkaitan dengan implementasi nilai-nilai Pancasila peneliti memfokuskan masing-masing dua nilai dari nilai yang terkandung dalam setiap sila untuk menyoroti program yang ada dalam kegiatan PKK Desa Kunir. Berikut ini adalah kutipan dari UUD 1945 berikut nilai yang adalah salah satu dari 45 butir nilai Pancasila: Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa: (a) Manusia Indonesia percaya dan taqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, (b)Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing.

Sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: (a) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, (b) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Sila ketiga Persatuan Indonesia: (a) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan, (b) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: (a) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama, (b) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

Sila kelima Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia: (a) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan, (b) Mengembangkan sikap adil pada sesama.

Berdasarkan uraian di atas peneliti memilih Desa Kunir Kecamatan Dempet Kabupaten Demak sebagai lokasi penelitian yang dirasa sudah mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga).Survei pendahuluan yang dilakukan peneliti dari program yang dilakukan kelompok PKK Desa kunir yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila.Nilai ketuhanan seperti yang terkandung dalam sloganya “Demak Kota Wali” kegiatan keagamaan juga rutin dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga Desa Kunir.Pembinaan keagamaan rutin dilakukan mulai dari pengajian, pembinaan keagamaan oleh tokoh masyarakat yang dilakukan setiap seminggu sekali. Nilai kemanusiaan terlihat dari kegiatan rutin Posyandu (pos pelayanan terpadu) pada balita dengan cara memberikan imunisasi kekebalan tubuh pada penyalit. Hal ini adalah usaha untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat.Nilai persatuan dari sikap kebersamaan anggota dalam menjalankan setiap program demi mewujudkan Desa Kunir menjadi desa yang lebih baik.Nilai kerakyatan terwujud dari kebiasaan musyawarah mufakat untuk menentukan setiap kebijakan.Sedangkan nilai keadilan tercermin di dalam pembagian dan pelaksanaan tugas secara adil sesuai dengan jabatanya masing-masing dalam kegiatan PKK.

Dari penjabaran di atas, menunjukan bahwa PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah wujud konkrit pengimplementasian Nilai-nilai Pancasila dalam bermasyarakat, yang di dalamnya terdapat 10 program pokok PKK, dan salah satu program itu adalah program penghayatan dan pengamalan Pancasila, yang berarti implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan PKK mendorong dan mendukung kaum ibu untuk lebih berpartisipasi secara aktif di dalam mengamalkan atau mewujudkan nilai-nilai Pancasila secara nyata di dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga atau lingkungan masyarakatnya melalui kegiatan- kegiatan yang ada di PKK yaitu: (1) Pembinaan anak dan remaja adalah upaya untuk menumbuhkan perilaku, budi pekerti dan sopan santun sesuai budaya bangsa, (2) Memasyarakatkan budaya terkini dan Hak Asasi Manusia, (3) Meningkatkan kecintaan pada tanah air bangsa dan negara, (4) Pembinaan wawasan kemitraan sejajar pria dan wanita, (5) Meningkatkan gotong royong dan kesetiakawanan sosial, (6) Pembinaan Lansia (lanjut usia) agar dapat menjaga kesehatan, keterampilan dan melakukan kegiatan secara produktif, (7) Memantapkan program program penghapusan kemiskinan, (8) BKB (Bina Keluarga Balita) yang dilakukan dengan cara memberi penyuluhan mengenai hidup sehat, pentingnya pendidikan anak sejak dini, (9) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, (10) Perpustakaan, (11) Fasilitas pengembangan kemampuan memasak, (12) Peningkatan pengembangan corak, motif dan pemasaran kerajinan daur ulang limbah plastik, (13) Peningkatan mutu Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) dimana selain mengadakan posyandu rutin juga disertai dengan penyuluhan berkaitan dengan kondisi kesehatan anak, (14) Kesehatan ibu dan anak, (15) Peningkatan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) berkaitan dengan kesehatan lingkungan sekitar misalnya rumah sehat yaitu rumah yang cukup ventilasinya, bersih, (16) Pembinaan Keagamaan yaitu kegiatan pengajian/siraman rohani oleh tokoh masyarakat yang diikuti oleh ibu-ibu yang diadakan seminggu sekali (Buku Agenda Harian 1 TP PKK Desa Kunir Tahun 2012).

Kegiatan di atas adalah aktivitas yangdilakukan kelompok PKK, termasuk kelompok PKK di Desa Kunir Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.Oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan pertimbangan-pertimbangan seperti berikut ini:


  1. PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah wujud konkrit dari pengimplementasian Pancasila Subjektif yaitu pelaksanaan konkritnya tercermin dalam tingkah laku kehidupan sehari-hari, dan betul- betul terjadi dalam kenyataan. Ini terlihat dari apa yang dimuat dalam kelompok kerja PKK yaitu kelompok kerja I yang mengelola program penghayatan dan pengamalan Pancasila. Pada hakikatnya sebagai salah satu perwujudan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kelompok PKK.
  2. PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaan (kegiatan yang tertulis dalam program kerja) dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Yang kegiatanya mengacu kepada 10 program pokok PKK yaitu: (a) Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, (b) gotong royong, (c) Pangan, (d) sandang,(e) perumahan dan tata laksana rumah tangga,(f) pendidikan dan keterampilan, (g)kesehatan,(h) pengembangan kehidupan berkoprerasi,(i) kelestarian lingkungan hidup,(j)perencanaan sehat (Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, 2010: 7-10). Dari penjelasan di atas, maka yang dimaksud dengan PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai penggeraknya untuk membangun keluarga sebagai unit atau kelompok terkecil dalam masyarakat guna menumbuhkan, menghimpun, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.
  3. Ibu-ibu sebagai objek penelitian ini dikarenakan ibu-ibu adalah pencipta generasi penerus perjuangan bangsa. Ibu-ibu wajib mempunyai pemahaman serta pengamalan nilai-nilai Pancasila baik, agar dapat pula menciptakan suatu generasi penerus baik pula. Dari uraian di atas, maka yang dimaksud ibu-ibu adalah semua anggota PKK di Desa Kunir baik yang menjabat atau yang hanya sebagai anggota biasa. Hal ini daharapkan mampu memberi jawaban mengenai siapa saja yang terlibat atau berpengaruh serta mengetahui faktor- faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan implementasi nilai- nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir.
  4. Penelitian dilakukan di Desa kunir sebab Desa Kunir adalah salah satu desa yang terletak di Kabupaten Demak. Desa Kunir adalah salah satu desa di Kabupaten Demak yang tahun 2013 ini menjadi desa binaan PKK. Berdasarkan survei pendahuluan yang dilakukan peneliti penyebab Desa Kunir dijadikan sebagai desa binaan PKK yaitu selain desa yang aktif dalam melakukan kegiatan PKK juga adalah desa yang paling rajin mewujudkan program-program pokok PKK. Dari survei pendahuluan oleh peneliti kegiatan yang paling menonjol sehingga Desa Kunir dipilih sebagai desa binaan adalah kreativitas anggotanya yaitu daur ulang sampah plastik yang dijadikan sebagai kerajinan tangan seperti tas, dompet, pernak-pernik hiasan rumah dan lain-lain. Kegiatan ini dilakukan ibu-ibu disela-sela waktu senggang mereka. Setiap sebulan sekali ada pertemuan diantara ibu-ibu untuk membahas berbagai macam motif baru dalam kerajinan mereka. Selain dalam bidang kelestarian lingkungan hidup, kegiatan yang paling menonjol yaitu dalam bidang keagamaan seperti yang terkandung dalam seloganya “Demak Kota Wali” kegiatan keagamaan juga rutin digalakan dalam kehidupan sehari-hari di Desa Kunir. Pembinaan keagamaan rutin dilakukan mulai dari, pengajian, pembinaan keagamaan oleh tokoh masyarakat yang dilakukan setiap seminggu sekali. Penulis juga telah mengenal dengan baik situasi dan kondisi wilayah Desa Kunir, sehingga akan mempermudah penelitian ini. Namun demikian dari pengamatan sementara penulis implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demakmasih terasa kurang dalam pelaksanaannya.Kondisi seperti ini, menarik peneliti untuk melaksanakan penelitian lebih mendalam yang dituangkan dalam tulisan skripsi dengan judul “IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEGIATAN PKK DI DESA KUNIR KECAMATAN DEMPET KABUPATEN DEMAK”.


B. Identifikasi Masalah
Kata implementasi biasanya selalu berhubungan dengan suatu kebijakan.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pelaksanaan, penerapan, pertemuan kedua ini dimaksud untuk mencari bentuk mengenai hal yang telah disepakati terlebih dahulu (2005:427). Dari uraian di atas, maka yang dimaksud dengan implementasi adalah penerapan suatu hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama baik berupa perubahan pengetahuan, nilai bahkan sikap yang telah disepakati sebelumnya.

Nilai-nilai Pancasila adalah nilai-nilai universal, pada bangsa lain tidak dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh sebagaimana bangsa Indonesia. Nilai-nilai universal (umum) berlaku untuk semua manusia dan bangsa (negara) tanpa ada batas-batas tertentu, sebaliknya nilai-nilai khusus berlaku hanya untuk bangsa Indonesia (nasional).Sebagai suatu sistem nilai, Pancasila untuk bangsa Indonesia mempunyai keunikan/kekhasan, sebab nilai-nilai Pancasila mempunyai kedudukan/status yang tetap dan berangkai ini disebabkan sebab masing-masing sila tidak dapat dipisahkan dengan sila lainya.Nilai-nilai Pancasila yaitu nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila yang lalu dijabarkan ke dalam 45 butir Pancasila (Widjaja, 2000:10).

Nilai-nilai Pancasila adalah nilai luhur yang terkandung dalam setiap sila Pancasila yang bersifat khusus yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Merupakan nilai yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa dan negara lain. Sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia, maka nilai-nilai itu wajib diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai Pancasila telah disepakati bersama dan mewajibkan bangsa Indonesia untuk menjabarkanya dan mengindari hal-hal dan tindakan-tindakan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila wajib mengacu pada nilai-nilai dasar, serta dapat diterima dan disepakati oleh bangsa Indonesia sesuai situasi dan kondisi yang nyata. Pengamalan nilai-nilai yang telah disepakati bersama itu pengamalannya ada dua macam: Pengamalan subjektif Pancasila, yaitu pelaksanaan dalam pribadi perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia.Pengamalan objektif, yaitu pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik bidang legislatif, eksekutif, atau yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia (Kaelan, 2002:242).

Dari penjelasan di atas Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya adalah suatu sistem. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan adalah suatu kesatuan yang utuh. Nilai-nilai itu disepakati bersama oleh warga negara Indonesia, maka dari itu perlu adanya perwujudan yang mencakup segala aspek dalam situasi dan kondisi yang nyata.Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat ada dua macam yaitu pengamalan secara subjektif dan objektif.

PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah suatu gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan(Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, 2010:7).

Dari uraian di atas, maka kelompok PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah sebagai pelaksana pengamalan Pancasila secara subjektif, dan dengan kesadaran, ketaatan serta kesiapan angota- anggotanya untuk mengamalkan nilai-nilai dalam Pancasila. Mengamalkan Pancasila sebagai bangsa Indonesia adalah adalah suatu keharusan. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir Kecamatan Dempet Kabupaten Demak berpedoman pada 10 butir nilai Pancasila.

Berkaitan dengan uraian di atas, maka identifikasi masalah yang menjadi pusat perhatian dalam penelitian ini adalah:

  1. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.
  2. Siapa saja yang terlibat atau berpengaruh dalam implementasi nilai- nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir.
  3. Faktor-faktor yang mendukung dan yang menghambat pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK Desa Kunir.


C. Batasan Masalah
Agar masalah yang dibahas tidak melebar yang mengakibatkan ketidak jelasan, maka penulis akan membatasi masalah yang akan diteliti. Pembatasan masalah itu adalah:


  1. Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.
  2. Siapa saja yang terlibat atau berpengaruh dalam implementasi nilai- nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir.
  3. Faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengamalan nilai- nilai Pancasila dalam kegiatan PKK Desa Kunir.


D. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, identifikasi masalah, dan sempadan masalah itu di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimanakah implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir Kecamatan Dempet Kabupaten Demak?
  2. Siapa sajakah yang terlibat atau berpengaruh dalam implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir?
  3. Faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pengamalan nilai- nilai Pancasila dalam kegiatan PKK Desa Kunir?


E. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:

  1. Mengetahui implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.
  2. Mengetahui siapa saja yang terlibat atau berpengaruh dalam implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir.
  3. Mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK Desa Kunir.


F. Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis atau praktis, manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
1. Manfaat Teoritik
a. Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang didapat selama kuliah di Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.
b. Untuk menambah wawasan keilmuan dan pengetahuan mengenai implementasi nilai-nilai pancasila dalam kegiatan PKK.

2. Manfaat Praktis
a. Bagi Penulis Sebagai media untuk mentransformasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dengan di lapangan guna menambah wawasan ilmu pengetahuan dan pengalaman.
b. Bagi Masyarakat
Memberikan masukan kepada masyarakat khususnya para anggota PKK akan manfaat dari implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sehingga lebih memperhatikan dalam pola pengasuhan anak-anaknya.
c. Bagi Pembaca
Sebagai literatur dalam pembelajaran untuk mahasiswa yang akan menyusun skripsi dan menambah pengetahuan mengenai implementasi nilai-nilai pancasila.

G. Batasan Istilah

Penegasan istilah dimaksudkan untuk menghindari timbulnya salah penafsiran pada penelitian ini, sehingga dapat diperoleh persepsi dan pemahaman yang jelas. Oleh sebab itu peneliti menegaskan istilah-istilah berikut:

1. Implementasi
Implementasi menurut kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pelaksanaan, penerapan, pertemuan kedua ini dimaksud untuk mencari bentuk mengenai hal yang telah disepakati terlebih dahulu (2005:427). Implementasi adalah suatu proses penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga member akibat, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan atau nilai, dan sikap. Dalam Oxford Advance Learner’s Dictionary dikemukakan bahwa implementasi adalah “Put something into effect”, (penerapan, sesuatu yang memberikan efek atau akibat) (Mulyasa, 2006:93). Dari uraian di atas, maka yang dimaksud dengan implementasi adalah penerapan suatu hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama baik berupa perubahan pengetahuan, nilai bahkan sikap yang telah disepakati sebelumnya.

2. Nilai-nilai Pancasila
Pancasila adalah dasar ideologi bangsa Indonesia.Sebagai idiologi bangsa Pancasila mengandung nilai-nilai universal (umum) yang dikembangkan dan berkembang dalam pribadi manusia-manusia sesuai dengan kodratnya, sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial.Sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan secara khusus dijabarkan dalam pasal-pasalnya. Kaelan (2000:2-3) Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya adalah suatu nilai.Nilai-nilai yang adalah perasaan dari sila- sila Pancasila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kesatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Notonagoro dalam Winarno (2006:4) nilai ada tiga macam yaitu: Nilai material (nilai berguna untuk jasmani manusia), nilai vital (nilai berguna untuk manusia untuk dapat melakukan kegiatan), dan nilai kerohanian yang dibedakan menjadi 4 macam (nilai kebenaran berasal dari akal piker manusia, nilai estetika berasal pada rasa manusia, nilai kebaikan atau nilai moral berasal pada nurani manusia, nilai religius bersifat absolut pada keyakinan manusia). Sedangkan Winarno berpendapat bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:“Nilai ketuhanan mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa pada Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai kemanusiaan mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang cocok dengan nilai-nilai moral yang berlaku.Nilai persatuan mengandung arti usaha kea rah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI. Nilai kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga perwakilan. Nilai keadilan mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat” (2006:6).

Dari uraian di atas, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu (nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai keadilan, nilai kerakyatan) yang adalah nilai khusus yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan negara lain. Berkaitan dengan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Dimana dalam kegiatan PKK terdapat IV Kelompok kerja yang adalah perwujudan dari nilai-nilai Pancasila, serta dipertegas dalam kelompok kerja I PKK mengenai salah satu tugas PKK yaitu penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Dalam melaksanakan penelitian berkaitan dengan implementasi nilai-nilai Pancasila peneliti memfokuskan masing-masing dua nilai dari nilai yang terkandung dalam setiap sila untuk menyoroti program yang ada dalam kegiatan PKK Desa Kunir. Kutipan dari UUD 1945 berikut nilai Pancasila yang adalah salah satu dari 45 butir nilai Pancasila:

Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa: (a) Manusia Indonesia percaya dan taqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, (b)Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: (a) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, (b) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.

Sila ketiga Persatuan Indonesia: (a) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan, (b) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: (a) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama, (b) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

Sila kelima Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia:(a) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan, (b) Mengembangkan sikap adil pada sesama. Dari penjelasan di atas nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.Kelompok kerja PKK di Desa Kunir telah mengandung pengimpelentasian nilai-nilai nilai-nilai dalam Pancasila Pancasila.Bagaimana dalam kegiatan PKK mencakup siapa saja terlibat atau berpengaruhserta faktorapa saja yang mendukung dan menghambat pengimplementasian nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan PKK di Desa Kunir.Peneliti memfokuskan penelitianya dengan berpedoman dari masing-masing 2 butir nilai yang adalah bagian dari 45 butir Pancasila.

3. PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)
PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan(Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, 2010:7).

PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah wujud konkrit pengimplementasian nilai-nilai Pancasila dalam bermasyarakat, disebabkan di dalam PKK terdapat 10 program pokok PKK, dan salah satu program itu adalah program penghayatan dan pengamalan Pancasila, yang berarti implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan yang terkandung di dalam setiap silanya.

Gerakan PKK memiliki tujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesejahteraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan dengan sasaran utamanya yaitu keluarga (Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, 2010:7-10).

Dari penjelasan di atas, maka yang dimaksud dengan PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah suatu gerakan dalam pembangunan masyarakat yang dipelopori oleh ibu-ibu rumah tangga sebagai wujud kesetaraan gender untuk menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera dengan sasaran utama PKK adalah keluarga.

Sumber :
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEGIATAN PKK DI DESA KUNIR KECAMATAN DEMPET KABUPATEN DEMAK SKRIPSI Oleh DIAN SUSANTI. UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2013


Contoh Makalah tentang Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh masyarakat.

1.2 Tujuan Permasalahan

Tujuan dari mengangkat materi mengenai penegakan hak asasi manusia dan hubungannya dengan islam diantaranya adalah :

  • Untuk mengetahui lebih dalam mengenai apa,bagaiman dan untuk apa penegakan HAM itu.
  • Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu di tegakan.
  • Sejauh mana peran agama sebagai sumber hukum yang berkaitan dengan penegakan HAM dan arti HAM dalam prespektif islam.


1.3 Manfaat permasalahan

Manfaat dari pangambilan judul mengenai penegakan HAM di Indonesia dan hak asasi manusia dalam perspetif islam yaitu:

  • Dapat mengetahui sumber hukum mengenai penegakan HAM.
  • Dapat menmecahkan permasalahan mengenai HAM yang ada di Indonesia dan di seluruh dunia.
  • Dapat megetahui kolerasi antara HAM dengan islam.


1.4 Alasan Pemilihan Masalah

Pengambilan materi ini sangatlah cocok dengan kondisi dan situasi yang berada di Indonesia dan di dunia saat ini. Sehingga perlu pengggalian mengenai pengertian HAM dan fungsi HAM serta hubungan HAM dengan agama sebagai sumber hukum di samping hukum positif. Sebagai manusia yang mempunyai kepedulian dan di berikan rasa kemanusiaan maka patut kita sebagai manusia yang beradab memilki dasar hukum yang diperlukan untuk penegakan HAM, sehingga penegakan HAM dapat dilakukan dengan baik.

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak mempunyai sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, sebab jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.1 Hak asasi manusia ini selalu dilihat sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh sebab itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara absolut karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini adalah tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :

John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah: a. Hak hidup (the rights to life); b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty); c. Hak milik (the rights to property). Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.


2.2 Macam-Macam HAM

1. Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat

2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan

3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :

Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan

6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum


2.3 Penegakan HAM

Hak asasi adalah hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia adalah suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tertulis dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.

Penghormatan pada hukum dan hak asasi manusia adalah suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak mendapat air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya itu tidak hanya adalah tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak itu dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.

Penegakan hukum dan ketertiban adalah syarat absolut bagi upaya- upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.

2.4 Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Program penegakan hukum dan hak asasi manusia memiliki tujuan untuk melaksanakan tindakan preventif dan korektif pada penyimpangan norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat pada hukum, dengan mengedepankan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia wajib dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:


  1. Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004–2009; Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004–2009; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015;
  2. Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004–2009 sebagai gerakan nasional. 2.5 Tipologi dan Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia Pendekatan pembangunan yang mengedepankan "Security Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, sebab stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara pada rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.


Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.

Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, atau oleh aparat. Pelanggaran pada hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, meskipun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen mengenai hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.

2.6 Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia

Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi wajib ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis wajib dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berakibat pada timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan wajib ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.

Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular absolut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.

Perlu penyelesaian pada berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama untuk semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melaksanakan diskriminasi pada perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan wajib dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai pada semua jenis pelanggarannya.

2.7 Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam

Ide tentang HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya terdapat satu pencipta untuk alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tanaman dan benda tidak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan persaudaraan seluruh manusia.

Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia itu, timbullah kebebasankebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak mempunyai harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.

Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi adalah kewajiban untuk negara atau individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh sebab itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi itu, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak itu.

Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya dia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.

Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar mengenai persamaan, kebebasan dan penghormatan pada sesama manusia.8 Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan tinggi pada hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama untuk umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran tentang hal itu pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :

  • Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat mengenai hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara mengenai kehormatan dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat mengenai ciptaan dan makhluk-makhluk,
  • serta mengenai persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
  • Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : adl, qisth dan qishash.


Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara tentang larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan pada HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, meskipun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau.

“ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain tentang HAM dapat juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini lalu menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.

Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar berdasar ikatan akidah.

Sedangkan pada mereka yang berbeda beda agama, beliau mempersatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah itu. Adapun inti dari Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal mengenai Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981.

Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam berasal dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber itu dengan metode- metode yang dianggap sah menurut hukum Islam.

Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :

  1. Penguasa dan rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum (pasal IV a).
  2. Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d)
  3. Setiap orang tidak hanya mempunyai hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b).
  4. Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya (pasal IV e).


BAB III KESIMPULAN

Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri atau melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.

Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.

Dari pembahasan tentang HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya ketentuan dan penghargaan tinggi pada HAM. Memang tidak dalam suatub dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.

BAB IV PENUTUP

Dengan mengucapkan syukur AlHAMdulillah kehadirat Allah Swt. Akhirnya penyusun dapat menyelesaikan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan yang wajib diperbaiki, segala hal yang tentang Penegakan Hak Asasi Manusia tak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya harapan yang kuat untuk mengkaji diri sndiri. Makalah ini juga telah menginspirasi penyusun untuk lebih peduli mengenai penegakan HAM.

Banyak ilmu dan pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah ini. Hal yang sebelumnya penyusun tidak ketahui menjadi lebih jelas dan dapat dimengerti. Penyusun menjadi lebih berkeinginan untuk terus belajar dan mempelajari arti HAM dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah adalah sarana yang tepat untuk mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan dalam menmyimpulkan isi-isi penting dari sebuah bahan kajian atau materi. Sehingga penyusun tidak hanya sekedar melaksakan tugas kuliah saja namun benar-benar memperoleh ilmu dan pengetahuan.

Penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang wajib diperbaiki dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril atau materil atas pelaksanaan pembuatan makaah ini memperoleh balasan yang setimpal dengan kebaikannya.

DAFTAR PUSTAKA

  • Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.
  • Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.
  • Buletin Jum’at, No. 14/28 Juli 2000.
  • Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur an, PT. Al-Husna Zikra, Jakarta, 1995.
  • Eggi Sujana, HAM dalam Perspektif Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2002.
  • Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed), Hak Asasi Manusia dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987.
  • Hak Asasi Manusia dalam Islam, http://www.angelfire.com
  • M. Luqman Hakim (ed), Deklarasi Islam mengenai HAM, Risalah Gusti, Surabaya, 1993.
  • T. MuHAMmad Hasbi ash Shiddieqy, Islam dan Hak Asasi Manusia, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.
  • Wacana, Edisi 8, Tahun II/2001.
  • Susno duadji. Praktik-Praktik Pelanggaran Hak Asasi Aanusia di Indonesia, Bali, juli 2003.

Sumber : aangrapeialmudashir.wordpress.com

Contoh Makalah 4 Pilar Kebangsaan Bangsa Indonesia


EMPAT PILAR KEBANGSAAN DAN SELF-AWARENESS MASYARAKAT INDONESIA

Meski Indonesia telah menjadi 'rumah' kita lebih dari setengah abad, masyarakat multikultur yang kita jalin dalam naungan Bhineka Tunggal Ika belum mewujudkan relasi yang kokoh sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Wabah disintegrasi bangsa masih menjadi bagian kendala utama negara dalam mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan. Umumnya disintegrasi disebabkan ketidakselarasan antara kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai pihak yang diatur dengan pemerintah yang mempunyai kendali kuasa. Kesenjangan ini berkorelasi erat dengan pengabaian kearifan lokal. Pemerintah cenderung mengupayakan pembangunan sosial dengan paradigma yang berseberangan dengan falsafah hidup penduduk daerah. Implikasinya, pembangunan tipe ini berpotensi menjauhkan kita dari kearifan lokal yang semestinya menjadi identitas diri. Di samping itu, pemerintah cenderung tidak memahami pola-pola sosial yang ada. Integritas Nasionalisme menjadi rapuh. Kebanggaan bangsa Indonesia (khususnya) generasi muda pada eksistensi kearifan lokal menjadi lemah.

Contoh Makalah 4 Pilar Kebangsaan Bangsa IndonesiaKendati sangat ironis, hal itu mempunyai basis yang bisa kita terima secara logis. Bahwa pemahaman ke-Indonesia-an belum merekat sebagai self-awareness (kesadaran diri) kolektif masyarakat Indonesia. Hal ini mengakibatkan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan; yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika; sulit untuk efektif. Perlu adanya pemaknaan yang lebih komunikatif menyangkut eksistensi Empat Pilar Kebangsaan. Agar masyarakat Indonesia lebih memahami nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan secara konseptual, bukan hanya teoritis atau normatif semata. Sehingga Empat Pilar Kebangsaan mampu merengkuh masyarakat Indonesia menuju cita-cita bersama dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan merata. Dengan mengimplementasikan Empat Pilar Kebangsaan sebagai self-awareness kolektif masyarakat Indonesia, pembangunan karakter bangsa menuju peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia bisa kita capai bersama. Upaya-upaya pemaknaan dan pengimplementasian Empat Pilar Kebangsaan sebagai self-awareness kolektif masyarakat Indonesia meliputi;

Religiositas dan Kebangkitan Spiritual

Kebangkitan religiositas adalah elemen utama untuk kita untuk mengadopsi Empat Pilar Kebangsaan sebagai self-awareness. Aspek religiositas Indonesia ini dikukuhkan sila pertama Pancasila, yakni: Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita meyakini keberadaan Tuhan yang dimanifestasikan dalam ritual-ritual keagamaan dan ketentuan moral yang mengangkat posisi manusia ke ranah beradab.

Tentunya, religiositas yang dimaksud di sini tidak terbatas pada agama-agama besar semata, melainkan termasuk pengakuan negara atas agama (kepercayaan) tradisional yang berkorelasi erat dengan warisan budaya leluhur bangsa Indonesia. Lebih spesifik lagi, kita wajib memberi ruang agama (kepercayaan) tradisional untuk tetap berkembang sejauh agama (kepercayaan) ini tidak berseberangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketentuan moral yang berlaku.

Memang, religiositas sangat identik dengan agama. Namun pada ranah empiris, religiositas lebih akomodatif dan universal. Kecenderungan mengasumsikan sila pertama Pancasila sebagai 'hanya agama-agama besar (mayoritas)‘ di Indonesia mengakibatkan kita rentan dengan perpecahan dan kompetisi perebutan sumberdaya kehidupan yang dipicu perbedaan agama dan keyakinan. Di antara konsep religiositas yang tersaji dalam literatur di Indonesia, warisan pemikiran YB. Mangunwijaya (6 Mei 1929-10 Februari 1999) yang akrab dipanggil ―Romo Mangun‖ sangat representatif.

Agama lebih menunjuk kepada kelembagaan kebaktian kepada Tuhan atau kepada ―Dunia Atas‖ dalam aspeknya yang resmi, yuridis, peraturan-peraturan dan hukum-hukumnya, serta keseluruhan organisasi tafsir kitab-kitab keramat dan sebagainya yang melingkupi segi-segi kemasyarakatan (Gesellschaft, bahasa Jerman). Religiositas lebih melihat aspek yang ―di dalam lubuk hati‖, riak getaran hati nurani pribadi; sikap personal yang sedikit banyak misteri untuk orang lain, sebab menapaskan intimitas jiwa, du coeur dalam arti Pascal, yakni cita rasa yang mencakup totalitas (termasuk rasio dan rasa manusiawinya) ke dalam si pribadi manusia. Dan sebab itu, pada dasarnya religiositas mengatasi atau lebih dalam daripada agama yang tampak, formal, dan resmi. Religiositas lebih bergerak dalam tata paguyuban (Gemeinschaft) yang cirinya lebih intim.

Pada tingkat religiositas, bukan peraturan atau hukum yang berbicara, akan tetapi keikhlasan, kesukarelaan, kepasrahan diri kepada Tuhan. Dalam rasa hormat takjub, namun juga dalam rasa cinta. Dalam suasana pujaan yang tidak lagi mencari menang. Karena tergenang oleh rasa syukur penuh rendah hati.

Sebab kita sadar bahwa kita yang menang bukanlah agama ini atau itu, melainkan Tuhan Allah sendiri, Yang Mahaagung, namun juga Yang Maha Pemurah dan Maha Kasih. Yang kalah pun bukan orang siapa atau agama yang mana, melainkan kelaliman, kebohongan, kesombongan kesewenang-wenangan, iblis, roh serat pikiran-pikiran jahat, tingkat nista. Dalam taman sari religiositas bunga-bunga yangmacam -macam corak tidak saling bersaing, tetapi memeriahkan. Pohon-pohon tidak mencemoohkan perdu atau rumput, tetapi saling menyumbang demi keselarasan keseluruhan. Seperti juga suami yang tidak meremehkan istri, ―hanya‖ sebab dia perempuan; dan istri kagum bangga sebab suaminya justru lelaki sejati (Mangunwijaya, 1986).

Sehingga bisa kita amati bahwa religiositas bersifat universal dan identik dengan relasi yang lebih intim antara individu atau masyarakat dengan Tuhan yang diyakini dengan menjadikan perilaku budi luhur sebagai ekspresi rohani. Korelasi antara agama dan religiositas inilah yang belum menjadi bagian self-awareness kolektif di Indonesia. Kita cenderung beriman dengan dominasi kesalehan religi ―Dunia Atas‖ dan mengabaikan kesalehan sosial. Sehingga banyak kita temukan individu beragama tapi tidak beriman. Contoh sederhana yang paling menonjol bisa kita lihat dari fenomena beberapa partai politik yang memanipulasi agama untuk merebut simpati massa. Oknum aktor partai politik ini menggunakan jasa kiai, ustadz, dan pemimpin-pemimpin spiritual lainnya dengan membawa ayat-ayat kitab suci sebagai jembatan komunikasi massa. Tapi setelah meraih kedudukan di lembaga pemerintah yang mereka inginkan, mereka korupsi berjamaah, menelurkan kebijakan-kebijakan yang memiskinkan rakyat, dan melaksanakan berbagai tindakan asusila lainnya. Inilah cermin individu beragama tanpa nilai-nilai religiositas yang masih menjamur di Tanah Air.

Pemahaman kita menyangkut agama yang padu dengan aspek religiositas akan mengantarkan kita pada ruang toleransi yang dicitrakan Bhineka Tunggal Ika. Indonesia bukan negara Islam, Kristen, Buddha, Hindu, keyakinan religi, ataupun agama tradisional lainnya. Melainkan, Indonesia adalah negara religiositas. Di mana kita sama-sama menyadari keberadaan kekuatan gaib yang berada di luar kita, yang Mahakuasa, yang kita sembah dengan ritual atau cara yang berbeda.

Tidak diperkenankan adanya pemaksaan dalam menganut atau menyebarkan agama apapun. Inilah sebuah indikasi bahwa pembelajaran agama mayoritas lembaga pendidikan di Indonesia wajib kita rekontruksi. Materi pembelajaran wajib mengedepankan visi religiositas agama yang diajarkan. Agar agama yang dianut memberikan kedamaian, ketentraman, dan energi sebagai etos kerja dalam pembangunan sosial. Tidak ada lagi persaingan antraumat beragama, saling hujat, atau saling sesat-menyesatkan. Kita bisa saling bahu-membahu dalam mencapai kemakmuran dalam kekeluargaan di rumah yang 'bernama‘ Indonesia. Sisi positif pengetahuan religiositas akan mendorong kita memberi ruang agama- agama tradisional sebagai bagian aset bangsa yang mempunyai pesona, daya tarik pariwisata, dan minat penelitian ilmiah. Ugamo Malim adalah salah satu agama tradisional yang berada pada tataran ini.

Ugamo Malim dalam peradaban Indonesia berakar dari sistem budaya Batak, Sumatera Utara; adalah salah satu agama (kepercayaan) tradisional yang patut kita hormati. Dalam bahasa lokal penganut Ugamo Malim; ugamo berarti agama dan malim berarti suci. Sehingga bisa kita ramu dalam pemahaman harfiah, Ugamo Malim berarti Agama Suci. Sipahalima sebagai ritual keagamaan komunitas keagamaan yang akrab disebut Parmalim ini adalah salah satu daya tarik tamasya yang tidak ubahnya mutiara terpendam di Sumatera Utara.

Raja Marnangkok Naipospos, pemimpin upacara itu, mengatakan, ―Yang haram dan bertentangan dengan ajaran ugamo Malim adalah melaksanakan pekerjaan- pekerjaan yang kotor dan merugikan orang lain seperti minum minuman keras, melaksanakan korupsi. Jangan memakai narkoba dan jangan melaksanakan yang tidak patut untuk dikerjakan. Marilah kita menghemat namun bukan untuk menumpuk harta.‖ Begitulah khotbah yang disampaikannya, saat memberikan wejangan terakhir, di ritual Sipahalima, yang berlangsung di Huta Tinggi, Laguboti, Balige Sipahalima berarti 'bulan kelima‘. Ritual ini menjadi elemen utama ritual Ugamo Malim yang dirayakan setahun sekali sebagai pameleon bolon atau persembahan kepada Mula Jadi Nabolon. Pameleon bolon secara tersirat dilakukan untuk ungkapan syukur atau mauliate godang kepada Sang Khalik (dalam keyakinan Ugamo Malim) yang telah menganugerahkan limpahan hasil panen padi. Penganut Ugamo Malim tersebar di Nusantara. Sipahalima yang biasanya diselenggarakan di minggu awal bulan Juli menjadi momen pulang ke kampung halaman mereka di Laguboti sebagaimana Lebaran untuk umat Muslim atau Natal untuk umat Nasrani.

Setali tiga uang dengan Ugamo Malim, Komplek Masjid Agung Mataram Kotagede adalah kawasan situs sejarah di Yogyakarta yang menjadi saksi sinkretisme agama Islam dengan agama Hindu yang dianut penduduk lokal terlebih dahulu.

Seni arsitektur Masjid Agung Mataram adalah tipe Jawa tradisional, dengan atap tumpang bersusun tiga, yang dilengkapi dengan serambi dan parit yang mengelilingi masjid di tiga sisi. Gapura masjid ini berbentuk paduraksa atau atap bertingkat. Bentuk paduraksa dan arsitektur tradisional Jawa bercorak Hindu-Buddha adalah wujud toleransi Sultan Agung pada warga yang ikut membangun masjid yang masih memeluk agama Hindu atau Budha.

Tidak hanya segi arsitektur semata, hingga kini ritual keagamaan masyarakat Muslim dan masyarakat penganut Hindu-Buddha di kawasan Komplek Masjid Agung Mataram Kotagede tetap berjalan dengan suasana yang penuh harmoni. Bahkan umat Muslim, biasanya wisatawan, mempunyai kesempatan untuk mengenal inovasi kebudayaan Hindu- Buddha atau Kejawen. Khususnya untuk ritual yang berlangsung di komplek pemakaman Raja-raja Mataram yang menyatu dengan situs sejarah Masjid Agung Mataram Kotagede.

Mengimplementasikan religiositas sebagai self-awareness akan membukakan kita pintu gerbang kebangkitan spiritual. Kita tak akan mudah lagi diguncang polemik sensitif suku, agama, ras, dan adat-istiadat (SARA). Karena memang pada dasarnya polemik SARA bukanlah ciri khas peradaban Indonesia. Sinkretisme agama Islam dan Hindu-Buddha di Kotagede adalah refleksi nyata bahwa bangsa Indonesia telah meretas dan mewujudkan toleransi antarumat beragama jauh sebelum masa kemerdekaan Indonesia.

Bila kejayaan toleransi antarumat beragama masa lalu ini kita kobarkan kembali; citra Indonesia sebagai sarang teroris dan sengketa berbasis SARA; akan terkikis. Dengan demikian, para investor asing dan domestik tak akan mempunyai keraguan dalam berpartisipasi membangun sendi-sendi pariwisata dan pembangunan sosial Indonesia.

Wisatawan pun akan nyaman, aman, dan mengalami peningkatan kunjungan. Demikian pula sektor ekonomi-sosial lainnya, para investor atau ilmuwan asing akan menjadikan Indonesia sebagai minat studi. Sehingga, devisa negara mengalami kenaikan yang progresif dan berkesinambungan.

Bhineka Tunggal Ika

Wacana Bhineka Tunggal Ika akan selalu mengingatkan penulis mengenai pengalaman unik pada seremoni puncak nasional Sumpah Pemuda ke-82 di Surakarta (Solo), 28 Oktober 2010. Penulis terpilih sebagai Wakil Cerpenis Pemuda Berprestasi Penghargaan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia. Waktu itu penulis memakai pakaian adat Jawa, yakni beskap Yogyakarta. Hal ini menjadi kontroversi sebab penulis hadir atas nama Provinsi Sumatera Barat.

Peristiwa itu membuat batin penulis tersentak. Tidak hanya berurusan dengan pihak keamanan, tapi penulis juga memperoleh berbagai protes. Termasuk protes dari tamu Sumatera Barat yang menyatakan bahwa pakaian adat Jawa bukan bagian dari kebudayaan penulis sebagai orang Minang. Dan tentu saja, secara alamiah, penulis membela diri dan mempertanyakan esensi Bhineka Tunggal Ika. Sumpah Pemuda diperingati sebagai wujud peleburan self-awareness kedaerahan; Tanah Air satu, Tanah Air Indonesia; berbangsa satu, bangsa Indonesia; berbahasa satu, bahasa Indonesia; bukan Jawa, Kalimantan, Sulawesi, ataupun Sumatera. Bhineka Tunggal Ika adalah INDONESIA. Tapi, kenapa pakaian adat Jawa yang penulis pakai menjadi kontroversi hanya sebab penulis seorang pemuda Sumatera Barat?

Kasus kontroversi beskap-Yogyakarta yang penulis pakai pada akhirnya bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Apalagi penulis menyatakan motivasi yang kuat untuk memakainya. Bahwasanya, penulis memakai beskap Yogyakarta untuk menghargai budaya Jawa dan membuktikan diri penulis mampu memberikan sesuatu yang berarti untuk Yogyakarta. Hal ini terdorong tindakan yang beraroma prejudice yang penulis alami di Yogyakrta; penulis sering dituduh pendatang‘ yang dipertanyakan kontribusinya untuk Yogyakarta. Sangat ironis, ternyata paham primordial masih mewabah di provinsi yang digadang-gadangkan sebagai kota toleransi.

Berkat argumen yang adalah bagian dari realitas Yogyakarta itu, penulis memperoleh dukungan dan simpati. Terutama dari Asisten Deputi Bidang Pengembangan Wawasan dan Kreativitas Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, Bapak Twisyono, yang berasal dari Yogyakarta juga. Bapak Twisyono membenarkan bahwa suku Minang masih dianggap sebagai suku 'penjajah‘ di Yogyakarta sebab sangat mendominasi ekonomi mandiri bidang perdagangan, khususnya di kawasan Malioboro.

Saudara-saudara se-Indonesia, pengalaman kontroversi pakaian adat Jawa yang penulis pakai menjadi pelajaran berharga yang selalu penulis bagi. Bahwa, Bhineka Tunggal Ika bukan konsep yang sudah mapan, matang, ataupun telah mempunyai eksistensi mutlak. Bhineka Tunggal Ika adalah sebuah proses peleburan berbagai self-awareness kedaerahan yang masih terus berlangsung hingga sekarang.

Perjuangan kita belum selesai. Benih disintegrasi ada di mana-mana dan bisa muncul dengan bermacam-macam wajah; tidak hanya paham primordial. Hal ini pula menjadi kendala dalam pengembangan pembangunan sosial. Termasuk kasus yang masih subur terjadi di Yogyakarta yang kita kenal sebagai salah satu sentral kebudayaan dan pendidikan Indonesia yang sarat dengan suasana toleransi.

Menurut hemat penulis, perebutan sumber daya kehidupan menjadi polemik yang mendasar dalam mewujudkan Bhineka Tunggal Ika telah terjadi sejak awal peradaban. Termasuk motif pendudukan kolonial Belanda dan Jepang di Indonesia. Upaya penaklukan sebuah bangsa memiliki tujuan untuk menguasai 'sumber daya kehidupan‘; yang terdiri dari sumber

daya alam dan sumber daya manusia; untuk menyalakan pembangunan sosial bangsa penjajah itu. Motif-motif perebutan sumber daya kehidupan di Indonesia antara lain; Pertama, perebutan sumber daya kehidupan era kerajaan-kerajaan daerah yang identik dengan pendudukan kolonial. Terutama obsesi Kerajaan Majapahit untuk menyatukan Nusantara. Tentunya perebutan sumberdaya kehidupan ini melibatkan perang yang menuntut kerugian moril dan materil. Meskipun sebuah kerajaan takluk, tapi invansi atau serangan pihak kerajaan lain berpotensi besar abadi sebagai pengalaman traumatis dalam memori kolektif rakyat kerajaan yang ditaklukkan. Akibatnya, suku bangsa-suku bangsa di Indonesia punya kecenderungan untuk bersikap prejudice.

Kedua, perbedaan adat istiadat mendorong kita untuk mempunyai perspektif kearifan lokal yang berbeda. Sehingga aturan-aturan moral masing-masing suku bangsa juga mempunyai perbedaan. Sepanjang perbedaan ini tidak disikapi secara berkeadilan, kita akan terus tumbuh sebagai bangsa yang bersikap prejudice antar SARA.

SARA cenderung dimaknai sebagai ikatan sosial untuk mencapai eksistensi kebebasan finansial, kuasa, atau politik. Tak heran di Indonesia menjamur komunitas, organisasi, atau bentuk-bentuk golongan lainnya yang berakar dari SARA. Sayangnya kelompok sosial ini bukan hanya memiliki tujuan untuk afiliasi atau mencari relasi yang mempunyai paradigma identik guna mewujudkan visi progresif, tapi mengarah pada dominasi dalam kompetisi perebutan sumberdaya kehidupan. Misalnya, kelompok sosial Muslim saling menjalin relasi persaudaraan untuk memegang kendali pemerintahan dan mewujudkan sistem pemerintahan berbasis syariat Islam.

Ketiga, distribusi pembangunan sosial yang tidak merata. Kita sadari atau tidak, sistem administrasi pemerintahan Indonesia adalah warisan pemerintah kolonial Belanda. Pada masa kemerdekaan ini belum terekontruksi. Termasuk tradisi korupsi, penyimpangan ini sudah terjadi dalam sistem pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Sebagaimana pusat administrasi pemerintahan masa pendudukan kolonial Belanda, pusat administrasi pemerintahan kita menjadikan Pulau Jawa sebagai sentral. Sehingga, pembangunan sosial masa kemerdekaan tetap menjadikan Pulau Jawa sebagai prioritas utama. Sangat ironis, mengingat pembangunan-pembangunan sosial di Pulau Jawa ini didanai sumber daya kehidupan daerah; Provinsi Papua misalnya.

Kendati Provinsi Papua adalah penghasil tambang emas terbesar di dunia, hingga sekarang kesejahteraan penduduk lokal Provinsi Papua masih terbelakang. Tentu saja, secara logika, sangat rasional timbulnya gerakan-gerakan yang menuntut keadilan sosial. Rumitnya, gerakan-gerakan ini cenderung diasumsikan sebagai gerakan separatis yang wajib dibasmi. Ternyata, kemajuan peradaban Indonesia masa kemerdekaan belum mendorong terjadinya pergeseran paradigma manajemen konflik. Manajemen konflik kita masih mengadopsi warisan pendudukan kolonial yang menjadikan kekuatan militer untuk menumpas golongan sosial yang berselisih dengan pemerintah pusat.

Untuk jangka pendek, kekuatan militer memang potensial sebagai media manajemen konflik. Akan tetapi, untuk jangka panjang, manajemen konflik dengan kekuatan militer bisa memperlemah pemerintah pusat. Akan menurunnya simpati pada eksistensi pemerintah pusat. Sejalan dengan ini, self-awareness yang menyangkut Bhineka Tunggal Ika pun menjadi semakin rapuh.

Semestinya, pemerintah wajib mengedepankan nilai-nilai luhur budaya kita sebagai jalan untuk integrasi bangsa. Karena pada dasarnya, sistem budaya Indonesia menganut konsep kekeluargaan. Hal ini sudah dibuktikan solidaritas seluruh suku bangsa Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebangsaan

Meski perkembangan keilmuan di Indonesia terbilang pesat, sebagian pemaknaan kebangsaan masih bersifat politis. Di mana esensi bangsa dan ke-Indonesia-an diasumsikan 'pembayangan‘ atau 'imajinasi‘. Bangsa, menurut Benedict Anderson (1983) adalah komunitas terbayang. Elemen bangsa terkecil pun tak akan pernah tahu dan tidak mengenal sebagian besar elemen lain, bahkan mungkin tak akan pernah mendengar mengenai mereka. Hal terpenting dalam kokohnya sebuah bangsa yaitu adanya perasaan kebersamaan dan persaudaraan sebagai elemen komunitas bangsa itu. Inilah yang memungkinkan para pahlawan rela mengorbankan nyawanya demi pembayangan itu (Wibowo, 2009).

[...] pada dasarnya pembentukan Indonesia adalah suatu imajinasi kelompok kaum cendikiawan (Syarikat Islam, Boedi Utomo, Gerakan Nasionalis Sukarno) yang telah mengenyam pengetahuan-pengetahuan modern sehingga imajinasi keberadaan Indonesia wajib terus diciptakan, disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Salah satu keberhasilan dalam membentuk budaya Indonesia ini adalah penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu di antara kelompok-kelompok etnis (Yasmine, 2006).

Kedua definisi kebangsaan itu penulis temukan dalam jurnal budaya mahasiswa dan buku modul kuliah sebuah perguruan tinggi negeri Indonesia. Saudara-saudara, bisa Anda amati realitas pemahaman kebangsaan di Indonesia pada ranah akademis. Di mana sebuah bangsa diasumsikan 'komunitas yang terbayang‘ atau pembentukan Indonesia sebagai suatu 'imajinasi‘. Bila kita korelasikan dengan realitas sosial yang selama ini kita jalani; berarti kita hidup di negeri bayang-bayang atau negeri imajinasi. Tidak mengherankan bila etos kerja dan loyalitas oknum wakil rakyat sering kali berseberangan dengan spektrum moral dan keadilan sosial. Karena self-awareness mereka tentang Indonesia adalah 'bayang- bayang‘ atau 'imajinasi‘, dunia abstrak, bukan sebuah peradaban dengan proses pertumbuhan yang bisa kita ukur dengan rasionalitas ilmiah.

Demikian pula kita para generasi muda, bila mengadopsi pemahaman 'terbayang‘ atau 'imajinasi‘, maka self-awareness kita pun menjadi 'terbayang‘ atau 'imajinasi‘. Kita hidup di alam abstrak, bukan di dunia realitas yang memberi ruang untuk kita dalam pengabdian dan berkarya untuk masyarakat. Apa bedanya kita dengan kehidupan hantu dalam film-film horor? Jika Anda mengadopsi pemahaman 'terbayang‘ dan 'imajinasi‘ tentang kebangsaan dan ke-Indonesia-an, perspektif ini wajib diubah. Bahwa konsep bangsa dan Indonesia adalah realitas yang bisa kita pertanggungjawabkan dengan kebenaraan ilmiah.

Khususnya tentang pemahaman 'imajinasi‘, kita tidak menampik bahwa imajinasi adalah kekuatan yang luar biasa. Einstein pun mengakui; ilmu pengetahuan terbatas, tapi imajinasi meliputi segalanya. Hanya saja perlu kita tegaskan, imajinasi tak akan pernah lepas dari realitas sosial yang ada. Termasuk Einstein sebagai ahli nuklir. Inovasi nuklir Einstein berakar dari penguasaan beliau dalam ilmu pengetahuan yang berkorelasi erat dengan sumber daya kehidupan yang dia temukan.

Demikian pula proses pembentukan sebuah bangsa dan keberadaan bangsa Indonesia. Sebuah bangsa, khususnya bangsa Indonesia bukanlah komunitas terbayang atau produk imajinasi sekelompok intelektual semata; melainkan bangsa Indonesia mempunyai jalinan darah yang dibuktikan dengan keberadaan peninggalan-peninggalan sejarah, baik yang berupa artefak yang tidak bisa dikembangkan, atau kebudayaan yang terus dilestarikan. Perspektif ini lebih spesifik bisa kita telaah dalam wacana Indonesia sebagai Negara Maritim.

Negara Maritim

Laut adalah nadi bangsa Indonesia. Dasar-dasar peradaban kita selalu berasal dari laut. Keberadaan nenek moyang, persebaran budaya, sampai jalur perdagangan Internasional mempunyai relasi yang sangat sinergis dengan posisi laut di Tanah Air. Maka, Jalesveva Jayamahe (Di lautan kita jaya) adalah seruan kepada bangsa Indonesia untuk megejar dan mempertahankan kemajuan peradaban warisan leluhur di mata dunia.

Sejarah peradaban Indonesia mengajarkan pada kita bahwa kejayaan dan keruntuhan kerajaan-kerajaan di Nusantara sebelum lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia tergantung pada penguasaan laut. Semakin kuat kekuasaan sebuah kerajaan pada dunia maritim, maka semakin besar pengaruh kekuasaan politiknya. Lemahnya proteksi area maritim membuka peluang invansi bangsa-bangsa asing menancapkan cakar penjajahan di bumi pertiwi. Komitmen kita dalam memberdayakan potensi maritim akan menjadi obat penawar untuk krisis multidimensi yang menggerogoti sendi-sendi pemerintahan Indonesia. Ironisnya, Jalesveva Jayamahe belum menjadi bagian dari self-awareness (kesadaran diri) bangsa Indonesia. Sebagai rakyat Indonesia secara kolektif, kita belum mempunyai kelautan dalam peta kognitif. Pengetahuan kelautan kita terbatas. Sehingga kita tidak bisa merawat dan menjaga lautan Indonesia yang kaya dengan kandungan hayati, pariwisata, atau jejak-jejak historis jalur transportasi dunia. Indikasi ini terlihat dari tindak kriminalitas negara-negara asing di perairan Indonesia. Sebuah relief kapal di Candi Borobudur. Bukti eksistensi Jalesveva Jayamah dalam sejarah peradaban Indonesia. Foto Dokumentasi Penulis. Nyaris sepanjang tahun terjadi penjarahan kekayaan hayati laut kita. Bahkan tindak kriminalitas ini telah mengarah pada perampasan pulau-pulau kecil di wilayah perairan Indonesia. Kita masih tertatih dalam menghadapi invansi yang telah merugikan negara milyaran dollar per tahun. Sehingga, aksi-aksi serupa berpotensi besar tetap terjadi dan berkesinambungan. Kekayaan laut yang semestinya meningkatkan perekonomian bangsa dan kesejahteraan rakyat banyak di rampas dari tangan kita. Bangsa Indonesia tidak ubahnya 'burung pipit kelaparan di hamparan padi yang menguning‘.

Tentunya, kita tidak bisa menyalahkan atau menuntut pertanggungjawaban sepihak TNI Angkatan Laut Indonesia. Karena laut adalah bagian dari elemen pembentuk menara sosial-budaya Indonesia. Polemik yang sudah kronik berarti permasalahan kita secara kolektif.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, sejarah peradaban Indonesia bermula dari lautan. Asumsi dasar ini ditegaskan oleh Adrian B. Lapian dalam ORANG LAUT – BAJAK LAUT – RAJA LAUT: Sejarah Kawasan Laut Sulawesi Abad XIX (hal. 1). Menurut Kamus Umum, zaman laut berarti zaman purbakala. Dengan kata lain istilah 'bahari‘ dalam hal ini adalah sinonim dari pengertian 'purbakala‘ atau 'dahulu kala‘. Hal demikian menunjukkan betapa erat pengertian 'bahari‘ dihubungkan dengan 'dahulu kala‘ sehingga seolah-olah sudah dianggap sebagai suatu sinonim. Oleh sebab itu sejarah adalah disiplin yang mempelajari masa laut (masa lampau) hendaknya juga memperhatikan masalah laut (masalah maritim) (Lapian, 2009).

Di lain sisi, sejarah adalah disiplin ilmu yang menjadi refleksi perkembangan seorang individu, baik sebagai makhluk pribadi atau sebagai makhluk sosial. Tanpa mengetahui sejarahnya, seorang individu tak akan pernah menjadi dewasa dan akan terus mengulangi kesalahan. Fenomena inilah yang tampaknya mewabah di Indonesia. Esensi maritim dalam substansi dasar kebudayaan Indonesia dikukuhkan dengan seni arsitektur rumah adat di Nusantara, seperti Rumah Gadang dari Sumatera Barat sebagai sampel pertama. Arsitektur badan rumah adat Sumatera Barat ini identik dengan perahu. Dan dalam sejarah peradaban Sumatera Barat terdapat juga indikasi atap rumah gadang yang menyerupai gonjong meniru layar yang digunakan kapal ekspedisi nenek moyang orang Minang.

Eksistensi maritim dalam budaya alam Minangkabau juga dicitrakan simbolisme seni ukir yang terdapat di Rumah Gadang, misalnya Jalo Taserak (Jala Tersebar); Jalo atau jala (alat yang terbuat dari rajutan benang untuk menangkap hewan laut). Jalo taserak ini melambangkan sistem pemerintahan Datuk Parpatih Nan Sabatang dalam proses mengadili seseorang yang melanggar hukum dengan cara mengumpulkan data dan lalu dipilah-pillih hingga akhirnya diketahui siapa yang sebenarnya bersalah1. Jalo (jala) jelas sebuah perangkat nelayan sebagai bagian dari kebudayaan maritim Indonesia. semakin lengkap dengan filosofi orang Minang 'Alam takambang jadi guru‘ (alam terbentang jadi guru). Datuk Parpatih Nan Sabatang adalah salah seorang pemimpin dari Istana Pagaruyung. Motif ukir lain yang langsung berkaitan dengan maritim bernama 'Ombak-Ombak jo Pitih-Pitih‘.

Nama ombak pada motif ini diambil dari kata-kata adat: Nak tau di gadang ombak liek ka pasienyo. Jika ingin tahu besarnya ombak, lihatlah pasirnya. Maksudnya adalah bila ingin mengetahui atau mau menilai mengenai sesuatu janganlah hanya dengan memandang atau mendengar dari jauh tetapi haruslah disaksikan, dilihat dan diteliti dari dekat2. Kedatangan nenek moyang orang Minangkabau di Pulau Sumatera bagian barat dan persebarannya juga melalui jalur pelayaran Nusantara. Mulanya di Sumatera Barat rumah- rumah modern tetap memperlihatkan corak gonjong walaupun beratap seng. Pengelupasan esensi budaya maritim terlihat dengan semakin langka pembangunan rumah yang selaras dengan corak rumah adat ini.

Fenomena budaya itu juga terjadi di Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan. Rumah adat Tana Toraja yang disebut Tongkonan mempunyai konsep arsitektur yang identik dengan Rumah Gadang di Sumatera Barat. Bahkan, atap rumah adat Tongkonan persis perahu terbalik.

Perkembangan pola hidup modern yang mengarah pada konsep praktis semakin mengurangi minat pembangunan rumah penduduk dengan arsitektur tradisional. Padahal, Rumah Gadang dan Tongkonan mempunyai konsep arsitektur yang selaras dengan iklim tropis Indonesia. Kedua rumah adat ini mempunyai kolong tinggi untuk sirkulasi udara, atap yang landai agar air hujan meluncur lancar, dan bahan bangunan alamiah (bukan beton) membuat kita tidak terjebak panas saat musim kemarau tiba.

Masih berkorelasi dengan rumah adat; Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kota Yogyakarta dengan Tim Pengkajian Lembaga Penelitian dan Pengkajian Sejarah dan Antropologi 2004 (2007), menjelaskan di dalam ruang utama Masjid Agung Mataram Kotagede dapat dilihat empat saka guru dari kayu jati utuh, dengan rusuk yang disusun ngruji payung (memusat), dan tidak ada plafond yang berfungsi sebagai langit-langit. Di dalam ruang utama tampak adanya ruang pengimaman/mihrab di dinding sebelah barat, dengan mimbar kayu berukir. Di antara ornamen yang tertera ada ragam geometris, sulur-suluran, bahkan di kaki mimbar ada ornamen berbentuk sepasang hewan yang distilir dengan sempurna sehingga bentuk aslinya tidak dapat dikenali lagi

Bila Anda ke Sumatera Barat dan mencermati motif ukiran di Rumah Gadang, maka Anda akan menemukan konsep ukiran ragam geometris, sulur-suluran, dan hewan yang disamarkan (distilir) dari bentuk asli sebagaimana di Majid Agung Mataram Kotagede. Konsep ukiran ini menandai masuknya pengaruh Islam di Nusantara. Karena dalam ajaran agama Islam; hiasan yang paling indah berwujud bunga (tumbuh-tumbuhan) dan larangan ukiran (gambar timbul) berwujud manusia atau satwa yang frontal. Bisa kita prediksi, jalur perdagangan kebudayaan maritim adalah salah satu jalan persebaran agama kebudayaan Islam.

Perbandingan budaya di atas mengindikasikan konsep Indonesia dalam kerangka integrasi budaya telah ada jauh sebelum kaum intelektual menyatukan kita dengan 'imajinasi‘ atau 'pembayangan‘. Di lain pihak, perspektif kelahiran Indonesia sebab adanya 'musuh bersama‘ atau 'bangsa kolonial‘ wajib kita benahi. Hal ini mengindikasikan kita sebagai bangsa yang ekstrim. Sungguh sebuah realitas yang menyedihkan pula sebab kebangsaan dan bangsa Indonesia dipahami sebagai 'komunitas terbayang‘ atau produk 'imajinasi‘ tanpa adanya realitas sosial berupa peradaban yang sesungguhnya melahirkan 'bayangan‘ atau 'imajinasi‘ itu. Kita semakin jauh dari lautan yang termasuk 'alasan utama‘ lahir sebagai bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, kita wajib turut mensosialisasikan self-awareness kelautan sebagai bagian Empat Pilar Kebangsaan. Lautan menyatukan kita. Nenek moyang kita orang pelaut. Kita terlahir untuk menguasai dan memberdayakan lautan untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan dunia.

Kearifan Lokal dalam Konsep Pendidikan Indonesia

Pendidikan termasuk elemen sosial-budaya yang paling mendasar dalam pembentukan self-awareness. Konsep edukasi formal dalam sistem pendidikan Indonesia masih berada dalam kerangka yang parsial. Terlalu banyak materi pembelajaran yang wajib dikuasai anak didik. Dan biasanya materi pembelajaran dasar dan menengah (SD, SMP, dan SMA) Indonesia belum beradaptasi dengan konsep esensial Empat Pilar Kebangsaan. Sehingga nilai-nilai ke-Indonesia-an yang berelasi erat dengan budaya kita belum tersublim dalam peta kognitif generasi muda. Indikasi ini bisa kita amati dari gaya hidup generasi muda yang menggandrungi budaya asing; seperti Korea, Jepang, ataupun Amerika. Mereka memuja band Korea, gaya harajuku, film-film Amerika. Bahkan tidak jarang mereka menceburkan diri dalam kebudayaan pop; kesenangan yang memabukkan atau pergaulan bebas. Untuk itulah, kita perlu mengadopsi kearifan lokal sebagai konsep pendidikan untuk mengenalkan Indonesia melalui jalur pendidikan formal ataupun nonformal. Untuk meningkatkan self-awareness generasi muda sebagai ujung tombak pembangunan sosial, kurikulum pendidikan perlu direkontruksi. Semua jenjang pendidikan

perlu ditata sesuai kearifan lokal Indonesia. Pembelajaran wajib mampu mentransfer ilmu- ilmu sosial-budaya Indonesia. Adopsi kearifan lokal dalam pendidikan Indonesia sangat penting dilakukan dan wajib disegerakan. Mengingat, kesepakatan free-trade dan konsekwensi menjadi masyarakat global telah melanda Indonesia. Kita bisa jumpai setiap hari warga Indonesia dan mungkin termasuk diri kita berjam-jam mengakses internet. Gaya hidup ini memberi peluang internalisasi kebudayaan asing yang mengaburkan kebudayaan lokal dalam self-awareness pribadi. Di samping internet, berbagai saluran televisi, surat kabar, majalah, dan media massa lainnya, turut berperan sebagai katalisator invansi kebudayaan asing ke dalam sistem budaya Indonesia. Serat-serat kebudayaan lokal yang kaya estetika dan nilai-nilai luhur peradaban menjadi kabur dan dilupakan. Akibatnya, kita menjadi bangsa yang rentan dengan klaim negara lain pada produk budaya; seperti upaya klaim batik, reog ponorogo, dan tari pendet oleh negara Malaysia; atau produk budaya yang berhasil dipatenkan; seperti hak paten tempe oleh negara Jepang.

Tentunya sistem pembelajaran yang penulis maksud tidak fokus pada lembaga pendidikan dasar dan menengah saja, tapi meliputi lembaga pendidikan setara perguruan tinggi. Kearifan lokal wajib menjadi materi pokok jenjang pendidikan dan segala jurusan. Agar kaum intelektual muda bisa mengenali kebudayaan warisan leluhur sebagai bagian dari identitas anak bangsa.

Di samping mempelajari kebudayaan Nasional, materi-materi kearifan lokal dalam pendidikan hendaknya beradaptasi dengan daerah di mana lembaga pendidikan berada. Karena akan lebih mudah dalam menggali serat-serat nilainya. Sebagai contoh, di lembaga pendidikan kawasan Yogyakarta; kearifan lokal Jawa wajib menjadi bagian materi wajib kuliah; yang terdiri dari berbagai alternatif sesuai minat mahasiswa atau pelajar; seperti, seni rupa tradisional, seni teater lokal, seni tari Jawa klasik, seni sastra Jawa, seni musik (karawitan), dan sebagainya.

Implikasi positif dari adopsi kearifan lokal sebagai materi pembelajaran wajib, pelajar dan mahasiswa yang berasal dari luar provinsi wilayah pendidikannya berpeluang mempelajari dan mengenal secara langsung kekayaan kebudayaan Indonesia yang berada di luar kebudayaannya. Hal ini akan menekan imbas paham primordial, prejudice, dan paham-

paham kedaerahan yang kontraproduktif lainnya; sehingga integrasi bangsa secara riil bisa kita kukuhkan dan kita bela bersama. Generasi muda Indonesia menjadi mampu berpikir lokal dan bertindak global.

Budaya Literasi

Sesungguhnya, Empat Pilar Kebangsaan sangat akomodatif sebagai solusi sebagian besar polemik sosial yang menggerogoti sendi-sendi Indonesia. Aplikasi Empat Pilar Kebangsaan dalam kehidupan akan mengantarkan kita ke ranah kekeluargaan. Sehingga, kita bisa bersatu padu dalam mengukuhkan eksistensi Indonesia di tengah badai globalisasi. Namun menjadi polemik sebab Epat Pilar Kebangsaan tidak lepas dari perspektif kesejarahan yang membangun paradigma integrasi. Polemik yang penulis maksud di sini; sejarah Indonesia pascakemerdekaan sangat rentan dengan tindakan-tindakan manipulatif, rekayasa, atau penghancuran oleh rezim tertentu untuk melanggengkan kekuasaannya. Indikasi ini terlihat frontal masa rezim Orde Baru. Materi pembelajaran (pendidikan) dan paradigma sejarah dipegang oleh pemerintah yang berkuasa. Miskin alternatif. Perbedaan perspektif cenderung diasumsikan sebagai benih separatis; bukan disikapi sebagai kritik yang akan memunculkan dialog dan memperkaya pemahaman kita pada eksistensi Indonesia. Tanpa mengabaikan rasa hormat pada sumbangsih pembangunan masa rezim Orde Baru, masa rezim ini berkuasa, kesejarahan Indonesia lebih bersifat politis yang berelasi erat dengan kekuasaan golongan. Materi-materi kesejarahan lebih mengarah pada upaya pencitraan kebenaran dari realitas tunggal, bukan kebenaran yang berasal dari realitas yang telah dikritisi. Mengingat Empat Pilar Kebangsaan juga mewarnai paradigma kesejarahan yang sarat politis ini, menjadi 'lampu merah‘ untuk kita bersama; apakah Empat Pilar Kebangsaan rentan dengan motif politis yang akan menjauhkan visi utama sebagai paham yang merekat ke-Indonesia-an?

Bila tidak terjadi upaya dialogis secara universal di Indonesia, tidak menutup kemungkinan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan lebih mengarah pada kepentingan politik. Di lain sisi, keberadaan Empat Pilar Kebangsaan berpotensi besar diasumsikan masyarakat sebagai wajah baru dari pencitraan politis rezim yang tengah berkuasa. Masyarakat Indonesia yang mengalami pengalaman traumatis akan bersikap antipati. Upaya dialogis akan menjembatani masyarakat dan 'duta‘ Empat Pilar Kebangsaan. Di sinilah kebudayaan literasi memegang peran penting dan perlu disebarkan.

Budaya literasi secara sederhana bisa dimaknai sebagai budaya kesusastraan. Elemen utama budaya literasi tentunya penguasaan pada aksara dan bahasa. Budaya literasi bisa menjadi lawan untuk pemerintah yang tirani dan bisa menjadi pendukung pembangunan sosial pemerintahan yang berkeadilan. Karya sastra adalah refleksi realitas masyarakat yang sesungguhnya. Melalui sastra semua elemen-elemen kehidupan dibahasakan. Jika kita ingin mengenal sebuah bangsa, maka kita wajib membaca dan menggali unsur-unsur nilai yang tertuang dalam karya sastra.

Budaya literasi adalah jantung peradaban. Mengenal sastra berarti mengenal sebuah bangsa secara utuh. Tidak heran pada masa Revolusi Budaya (1966-1976) kekuasaan Mao Zedong tidak sedikit karya sastra Cina dihancurkan. Demikian pula realitas di Indonesia yang terjadi hingga sekarang, paradigma pembangunan yang menjadikan industrialisasi sebagai menara suar telah menuntun kita menjadi bangsa yang terancam buta sastra. Pada ranah yang sederhana kondisi yang memprihatinkan di ranah budaya literasi di Indonesia dapat kita lihat dari rendahnya penghargaan pada pekerja seni di bidang sastra. Menjadi pengarang profesional di Indonesia menjadi perjuangan terbilang berat. Pengarang adalah inovator. Untuk melahirkan sebuah karya mereka wajib membaca; baik materi yang tersirat (realitas sosial), atau tersurat (tekstual). Setiap karya, seaneh apapun, tak akan lepas dari peristiwa faktual. Sehingga self-awareness seorang penulis atau pengarang karya sastra adalah kesadaran otonom.

Sastra adalah bahaya untuk kekuasaan tirani. Menjadikan sastra bagian kehidupan berarti kita memutuskan untuk mengenali pola-pola sosial yang ada dalam masyarakat. Selanjutnya, kita akan hanyut dalam diskursif kebangsaan, kemerdekaan, hak asasi, dan nilai- nilai kemanusiaan lainnya. Hal inilah yang dialami pendiri bangsa Indonesia pada masa pendudukan kolonial, khususnya masa pendudukan kolonial Belanda.

Masa pendudukan kolonial Belanda menjadi zaman emas budaya literasi di Nusantara. Wacana ini muncul dalam Tragedi Nol Buku, Tragedi Kita Bersama yang disampaikan Taufiq Ismail sebagai pidato kunci pada Rakerpus IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia), 31 Mei – 3 Juni 2005 di Pekan Baru. Penyair kondang kelahiran Bukittinggi ini memaparkan kemunduran minat baca sastra di Indonesia, khususnya di lembaga pendidikan formal. Antara Juli-Oktober 1997, Taufiq Ismail mewawancarai alumni SMA dari 13 negara dengan pertanyaan; 1) kewajiban membaca buku, 2) tersedianya buku wajib di perpustakaan sekolah, 3) bimbingan menulis dan 4) pengajaran sastra di tempat mereka selama 3 atau 4 tahun. Dari 13 negara yang diuji, Indonesia pascakemerdekaan menempati urutan terbawah (0 judul).

Taufiq Ismail menegaskan indikasi 'Tragedi Nol Buku‘ dimulai pada tahun 1950. Di mana kedaulatan negara telah jatuh secara total ke tangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun tampaknya terjadi difusi efek politik mercusuar. Pembangunan Indonesia seolah terkontaminasi 'perang dingin‘ yang diperbudak 'teknologi‘. Salah satu produknya bisa kita kenal sebagai Tugu Monas-Jakarta menjadi ikon kemajuan yang dibangun kala masyarakat Indonesia masih memikul kerugian moril dan materil akibat revolusi fisik.

Pengkultusan teknologi sebagai wajah eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang merdeka menjadikan ilmu-ilmu pengetahuan eksakta dipuja. Wajib baca 25 buku sastra— berlaku pada murid Algemene Middelbare School (SMA zaman pendudukan kolonial Belanda) Yogya dalam waktu 3 tahun—diamputasi sebab dianggap tidak penting. Sehingga lahirlah kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut ekonomi-politik, yakni pembangunan jalan raya, rumah sakit, pertanian, perkebunan, pabrik-pabrik industri, dan investasi negara asing yang tidak jarang mengabaikan keseimbangan ekosistem alam. Meski wawancara Taufiq Ismail kuantitatif tahun 1997, data itu terbilang masih berkorelasi erat dengan realitas kontekstual. Karena mayoritas masyarakat Indonesia tidak hanya buta sastra, tapi juga buta medium yang menuntun mereka dalam mengenal sastra, yaitu aksara.

Rendahnya pengkajian sastra mengakibatkan pola pikir kita menjadi tidak terstruktur. Indikasi ini bisa kita amati dari pola pengembangan pikiran antara sebuah buku sastra dan artikel sebuah surat kabar. Sebuah peristiwa kematian yang disebabkan konflik di Papua bisa ditulis wartawan dengan tuntas dalam sepuluh paragraf. Padahal, bila peristiwa ini masuk ke ranah sastra, di tangan pengarang, peristiwa yang sama bisa konfigurasikan dalam sebuah buku yang sangat representatif, novel Tanah Tabu misalnya. Melalui novel yang menjadi pemenang utama Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta (2008) ini sang pengarang, Anindita S. Thayf, menuntun kita menemukan akar konflik Papua.

Dari wawancara Taufiq Ismail terdapat temuan pelajar SMA membaca buku sastra masa pendudukan Hindia Belanda Yogyakarta (1939-1942) 25 judul dan Hindia Belanda Malang (1929-1932) 15 judul. Sungguh perbandingan yang sangat kontras dengan posisi 0 judul di masa kemerdekaan.

Melalui sastra serat-serat kompleksitas kehidupan individu bisa tergali dengan komprehensif. Tak heran bila integrasi budaya sangat erat pada masa pra kemerdekaan yang dibuktikan kelahiran Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Para intelektual muda masa lalu mempunyai pola pikir struktural, bukan dominasi pola pikir parsial dan gaya hidup instan, sebagaimana sekarang.

Kebudayaan literasi termasuk jalan yang wajib kita tempuh untuk merekatkan Empat Pilar Kebangsaan ke dalam self-awareness masyarakat. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tanpa mengobarkan pembangunan sosial bidang budaya literasi tak akan mencapai kondisi integrasi yang menjadi bagian visi Empat Pilar Kebangsaan.

Pembangunan sosial bidang literasi berkorelasi erat dengan peningkatan budaya baca dan tulis. Sehingga sasaran utama kita adalah pemberantasan buta aksara. Karena pemerintah telah menelurkan kebijakan kenaikan biaya pendidikan formal; maka pemerintah wajib mendukung, mengagendakan, dan merealisasikan pendidikan alternatif untuk rakyat Indonesia. Ketidakmampuan dalam menguasai aksara memutuskan kita dengan bahasa yang menjadi instrumen komunikasi. Jika seorang individu tidak mampu berbahasa, bagaimana dia bisa menyampaikan atau menuntut hak asasinya yang dijanjikan dan dilindungi negara? Bila respon negara tidak memungkinkan, kita sebagai generasi muda dapat bertindak independen. Kita bisa mendirikan kelompok belajar di daerah kita masing-masing. Kemampuan kita membaca dan berhitung adalah tambang emas yang juga menjadi impian para buta aksara.

Untuk mendukung pemberantasan buta aksara, perlu adanya pendirian perpustakaan daerah. Sebagai pemuda berasal dari daerah Sumatera Barat, penulis sangat merasakan ketertinggalan kami di daerah bukan sebab daya intelektual yang rendah, tapi kami masih belum banyak membaca buku. Hal ini semakin terasa sebab penulis mempunyai minat tinggi dalam penulisan sastra.

Semasa SMA di Sumatera Barat, penulis tergolong pelajar yang sangat menonjol di bidang sastra dan diharapkan menjadi sastrawan. Tapi saat menginjakkan kaki di Yogyakarta tahun 2002, penulis bukan siapa-siapa. Perlu belajar lagi dengan lebih banyak membaca dan waktu sekitar enam tahun untuk mencapai standar penulisan Yogyakarta yang menjadi gudang cendikiawan muda.

Penguasaan bahasa dan keberadaan perpustakaan tak akan lengkap dengan realisasi budaya tulis. Melalui menulis, khsususnya sastra (cerpen atau novel), kita terlatih untuk mendokumentasikan ilmu pengetahuan yang kita miiki. Sastra juga menuntut kita mempunyai paradigma rasional ilmiah. Bahkan sastra bisa menjangkau kehidupan sosial secara kompleks. Mempelajari dan mengembangkan budaya literasi berarti kita turut mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akan lebih baik lagi bila adopsi sastra dalam konsep pendidikan zaman Belanda diaplikasikan kembali ke dalam sistem pendidikan Indonesia. Kualitas pembelajaran sastra di jenjang pendidikan, khususnya dasar dan menengah, wajib ditingkatkan. Tanpa sastra, kita kehilangan kontak dengan informasi dan mengalami kemunduran dalam berkomunikasi. Teknologi tanpa sastra akan menyulap kita menjadi robot-robot yang tunduk pada industri dan tirani.

Generasi Muda dan Pembangunan Sosial

Sebagai pelengkap wacana, tindakan yang nyata adalah ekspresi dari Empat Pilar Kebangsaan yang sesungguhnya. Khususnya pada konteks ini, kita wajib mengobarkan andil generasi muda dalam pembangunan sosial. Membangun Indonesia tidak wajib melakukan hal yang luar biasa, tapi kita bisa melaksanakan hal yang sederhana dengan semangat yang istimewa.

Sebagai salah seorang pemuda yang beruntung untuk sejajar dengan Pemuda Berprestasi Tingkat Nasional Penghargaan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia, penulis sangat takjub dengan andil saudara-saudara pemuda di Nusantara. Ternyata Indonesia mempunyai pemuda-pemuda yang sadar, mencintai, dan berjuang untuk mengabdi pada masyarakat Indonesia di bidang mereka masing-masing. Tidak menunggu waktu mengubah segalanya, tapi mereka memulai pembangunan dengan hal sederhana dengan impian yang luar biasa.

Maka dari itu, izinkan penulis memperkenalkan Indri Masruroh. Dia adalah rekan penulis dalam barisan Pemuda Berprestasi Tingkat Nasional Penghargaan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia, Andi A. Mallarangeng, pada puncak peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-82 (28 Oktober 2010) di Surakarta (Solo).

Kita sadari atau tidak, metode belajar konvensional yang menjadikan buku sebagai bahan utama pembelajaran sulit mencapai tingkat pemahaman maksimal untuk anak didik. Belajar dari buku saja tak akan membentuk sebuah jalinan kemunikasi yang efektif dalam transformasi ilmu pengetahuan. Kita membutuhkan wujud nyata sebagai media perwujudan konsep ilmu pengetahuan dalam dimensi ruang dan waktu. Tanpa adanya wujud nyata ini, buku-buku menjelma teori yang berisi huruf-huruf mati. Di sinilah letak ketertinggalan daerah dibandingkan kota. Kekurangan fasilitas alat-alat peraga dalam proses belajar- mengajar bisa menghambat laju pertumbuhan kognitif anak didik.

Sebagai tenaga pengajar di TK Dharma Wanita Plancungan, Ponorogo, Jawa Timur, Indri Masruroh merasakan kendala ketiadaan perangkat peraga. Problem ini bersinergi dengan kecemasannya pada pengaruh limbah pada lingkungan. Maka, Indri Masruroh dengan sabar menjelaskan kepada anak didiknya untuk mengumpulkan limbah berupa kemasan plastik makanan instan. Selain itu, anak didiknya juga dituntun untuk mengumpulkan limbah alami seperti ranting-ranting, daun-daun kering, biji-bijian. Setelah bahan-bahan terkumpul, Indri Masruroh dan murid-muridnya membuat perangkat peraga huruf alfabet yang dinamakan Pohon Pintar.

Proses pembuatan 'pohon pintar‘ sangat sederhana. Daun-daun dan kemasan makanan ringan dari plastik digunting dengan pola daun atau sesuai inovasi pribadi murid. Ranting berfungsi sebagai batang Pohon Pintar. Biji-bijian ( seperti lamtoro, jagung, dan semangka) direkatkan dengan lem pada daun Pohon Pintar membentuk huruf alfabet. Daun-daun dengan tempelan huruf alfabet ini dikaitkan pada cabang-cabang Pohon Pintar. Penggunaan Pohon Pintar, yaitu siswa mencocokkan huruf alfabet yang ada di daun dengan bentangan kotak huruf-huruf alfabet yang ada di bawah pohonnya. Pohon pintar menjadi permainan favorit dan mempermudah anak didik untuk segera mahir dalam mengenal dan menguasai huruf alfabet.

Inovasi Indri tidak terhenti pada pohon pintar semata. Dukungan dan simpati masyarakat, khususnya karang taruna, semakin memicu motivasi Indri Masruroh untuk berekreasi dan menghasilkan perangkat peraga lain; seperti sempoa dari jagung, puzzle menara dari kardus, dan sebagainya. Anak didiknya semakin senang belajar sebab langsung mengalami dan terlibat dalam visualisasi konsep pendidikan. Berkat perangkat peraga inovasinya, Indri Masruroh terpilih sebagai Pemuda Pelopor Provinsi Jawa Timur dan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional tahun 2010.

Penutup

Empat Pilar Kebangsaan wajib menjadi sebuah konsep yang universal dan terus kita perbaharui melalui proses yang dialogis. Tidak hanya konsep yang mati atau mutlak. Karena melalui proses dialogis ini akan terungkap konsep ke-Indonesia-an yang sejati. Di mana kita akan bersatu dan mengembalikan kejayaan Indonesia di masa lalu; jaya di laut, jaya pula di daratan.

Empat Pilar Kebangsaan adalah kunci untuk kita mewujudkan integrasi bangsa dan cita-cita kemerdekaan. Namun, tanpa pemaknaan yang representatif dan berkorelasi dengan bukti-bukti empiris, Empat Pilar Kebangsaan terperangkap dalam pemahaman teoritis dan normatif. Empat pilar Kebangsaan tak akan menjadi self-awareness (kesadaran diri) kolektif bangsa Indonesia. Sehingga tujuan sosialisasi dan pembentukan konsep Empat Pilar Kebangsaan tidak tercapai.

Bila kita korelasikan Empat Pilar Kebangsaan dengan bukti-bukti empiris ke- Indonesia-an, Empat Pilar Kebangsaan bertransformasi ke ranah yang universal. Lebih bisa dipahami dan diaplikasikan sebagai self-awareness. sebab Empat Pilar Kebangsaan mampu mewakili konsep integrasi bangsa.

Tindak lanjut dari Empat Pilar Kebangsaan adalah timbulnya self-awareness masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, untuk mendayagunakan potensi diri pribadi untuk berperan serta dalam pembangunan sosial. Dengan demikian, kualitas sumberdaya manusia yang berakarakter dan mempunyai self-awareness Empat Pilar Kebangsaan akan lahir dan berani meneguhkan eksistensinya sebagai pengabdi masyarakat dalam mewujudkan cita- cita kemerdekaan yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.

Daftar Acuan

  1. Armando, Nina M. (2006). Psikologi Komunikasi. Jakarta: Universitas Terbuka
  2. Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kota Yogyakarta dengan Tim Pengkajian
  3. Lembaga Penelitian dan Pengkajian Sejarah dan Antropologi 2004. (2007).
  4. Toponim Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kota Yogyakarta.
  5. Djamaris, Edwar. (2001).
  6. Pengantar Sastra Rakyat Minangkabau. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  7. Katalog Kotagede. (2009). Kotagede dalam Sketsa Perak 2009. Yogyakarta.
  8. Mangunwijaya, Y.B. (1986). Menumbuhkan Sikap Religius Anak-anak. Jakarta: Gramedia.
  9. Yasmine, Daisy Indra. (2006). Sistem Sosial Budaya Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka.
  10. Wibowo, Agung Setiyo. (2009). Benang-benang Perajut Keindonesiaan. Jakarta: Jurnal Kohesi BEM Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.


Sumber : pilarbangsa.id

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    September 2015