Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Pengertian Perundang-undangan

Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.
 
Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
 
Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan.

Definisi Bangsa Menurut Para Ahli

Apa sebenarnya pengertian bangsa itu? Berikut Definisi Bangsa menurut para ahli:
Ernest Renan: Bangsa atau nation adalah kesatuan solidaritas, kesatuan yang terdiri dari orang-orang yang saling merasa setia kawan satu sama lain.

Ben Anderson memberikan batasan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan (imagined political community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.

Otto Bauer: bangsa sebagai kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang timbul karena persatuan nasib.

Soekarno memberikan batasan bangsa berkat analisis geopolitiknya, menekankan pada persatuan orang dengan tanah air sebagai sebagai syarat bangsa.

Mohammad Hatta: Bangsa ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, yaitu terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan.

Pengertian Masyarakat

Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti yang seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Masyarakat dapat pula diartikan sebagai semua kegiatan manusia dalam kehidupan bersama.
 
Dalam masyarakat ada pola ikatan yang mengatur antara individu dengan masyarakat. Misalnya, dalam masyarakat Jawa dan Sunda dikenal dengan sebutan lima-ur, yaitu badan sekujur, batur sekasur, batur sedapur, batur sedulur, dan batur selembur. Dalam masyarakat Batak dijumpai pola ikatan genealogis hubungan darah dan kekerabatan, seperti hubungan kakak-adik (Haha anggi),teman senenek ( Dongan saompu), teman sekampung ( Dongan sahuta),teman seibu (Dongan sabutuha), teman sepesta(Dongan sahorja), dan teman semarga (Dongan samarga).

Perbedaan Konstitusi dan UUD

Apa Perbedaan Konstitusi dan UUD?
Konstitusi berasal dari kata “constituer” (bahasa Prancis), “constitution” (bahasa Inggris), dan “constitutie” (bahasa Belanda) yang artinya membentuk, menyusun, atau menyatakan. Istilah konstitusi sering diterjemahkan atau disamaartikan dengan UUD. Beberapa istilah dari UUD seperti gronwet (bahasa Belanda) dan groundgesetz (bahasa Jerman). Namun, L. J. Apeldoorn mengemukakan bahwa antara konstitusi dan UUD tidak sama artinya. UUD hanyalah sebatas hukum dasar tertulis, sedangkan konstitusi memuat hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.

Pengertian Globalisasi

Masa sekarang sering disebut sebagai era globalisasi. Banyak hal yang terjadi atau berlaku di suatu tempat dapat dengan begitu cepat mendunia.

Globalisasi dapat diartikan pula sebagai fenomena yang menjadikan dunia semakin mengecil dari segi interaksi hubungan antara sesama manusia. Pada saat yang sama, globalisasi dimaknai sebagai suatu proses kehidupan yang sangat luas dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, teknologi, bahasa, budaya, ideologi, serta segenap aspek kehidupan masyarakat lainnya. Globalisasi juga merujuk kepada perpindahan nilai, utamanya mempengaruhi cara berpikir dan gaya bertindak dari satu negara kepada negara yang lain. Pada masa kini gelombang globalisasi tidak dapat dibendung apalagi dihindari. Semua bangsa di dunia mau tidak mau dan suka tidak suka terlibat di dalamnya.

Bentuk-Bentuk Ancaman Militer

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.  
Ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
  1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa 
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial. 
  3. Spionase yang dilakukan oleh bangsa lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer. 
  4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan negara. 
  5. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri. 
  6. Pemberontakan bersenjata. 
  7. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Agustus 2013