1. Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasajasanya. Misalnya setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran, tanpa melihat jasanya masing-masing. Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa dan kemampuan yang telah disumbangkannya. Misalnya sopir memperoleh upah lebih besar dari kernetnya. Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus atau hukum. Misalnya suatu yang adil bila setiap warga negara membayar pajak
Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam. Misalnya sifat wanita lebih halus dari pria. Sifat pria lebih kuat dari wanita. Hal ini adil sesuai dengan kodratnya. Keadilan perbaikan adalah keadilan sebagai perbaikan terhadap kesalahan menjatuhkan hukuman dengan memberi ganti rugi kepada korban kesalahan dan menghukum pelakunya. Misalnya kasus Sengkon dan Karta (Bekasi) tidak bersalah, telah mendekam di penjara beberapa tahun karena kekhilapan dalam proses pengadilan. Kemudian mereka bebas dan dinyatakan tidak bersalah setelah pelakunya menyerahkan diri
2. Keadilan moral adalah keadilan yang dasarnya keselarasan (pengaturan yang memberi tempat yang selaras kepada bagianbagian yang membentuk suatu masyarakat). Keadilan prosedural (keadilan hukum) adalah sarana untuk melaksanakan keadaan moral yang berkedudukan lebih tinggi daripada hukum positif dan adat kebiasaan
Keadilan yang dipengaruhi teori perjanjian masyarakat adalah suatu tindakan dikatakan adil bila perjanjian yang telah dibuat, ditaati masyarakat.
Keadilan yang dipengaruhi status adalah suatu tindakan dikatakan adil bila ada persesuaian antara sikap seseorang dengan status (kedudukan). Keadilan ( i ) ini dinamakan perbandingan yang seharusnya
Materi Lama
Postingan Populer
-
Gagasan-gagasan the founding fathers dalam merumuskan dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut : Pandangan dan ga...
-
U ntuk melaksanakan otonomi daerah, maka di daerah otonomi dilengkapi dengan perangkat-perangkat daerah, di antaranya sebagai berikut. ...
-
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (da...
-
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini bera...
-
Upaya untuk berprestasi dalam berbagai bidang Setiap manusia telah diberikan oleh Tuhan berbagai macam potensi, baik yang bersifat fisik (ps...
-
Pengertian Sengketa dan Mahkamah Internasional Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional me...
-
buku guru ppkn kelas 11 kurikulum 2013 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk kelas XI (sebelas) ini merupakan jawaban a...
-
Keberagaman Gender Masyarakat Indonesia terdiri atas jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2010, jumlah p...
-
Dampak Penjajahan di Bidang Ekonomi - Kebijakan ekonomi pemerintah kolonial Barat di Indonesia membawa sejumlah dampak bagi masyarakat di I...







0 comments:
Posting Komentar