Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, sebagai berikut.
- 1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
- 2. Dana perimbangan keuangan.
- 3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
- 4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
- 5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
- 6. Konservasi dan standarisasi nasional.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
1. Fungi Layanan (Servicing Function)
Tugas dari pemerintah adalah untuk melayani masyarakat. Pelayanan dilakukan dengan tidak membeda-bedakan masyarakat satu dengan yang lain (diskriminatif) dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini, semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi pengaturan yang dimaksud adalah dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Kebijakan yang dibuat berguna untuk mengatur dan melindungi masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
Selain mempunyai fungsi layanan dan pengaturan, pemerintah juga mempunyai fungsi pemberdayaan. Fungsi pemberdayaan ini dimaksudkan bahwa pemerintah akan menjadi fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
0 comments:
Posting Komentar