By pkn4all 17:22
Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, sebagai berikut.
- 1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
- 2. Dana perimbangan keuangan.
- 3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
- 4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
- 5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
- 6. Konservasi dan standarisasi nasional.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
1. Fungi Layanan (Servicing Function)
Tugas dari pemerintah adalah untuk melayani masyarakat. Pelayanan dilakukan dengan tidak membeda-bedakan masyarakat satu dengan yang lain (diskriminatif) dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini, semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi pengaturan yang dimaksud adalah dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Kebijakan yang dibuat berguna untuk mengatur dan melindungi masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
Selain mempunyai fungsi layanan dan pengaturan, pemerintah juga mempunyai fungsi pemberdayaan. Fungsi pemberdayaan ini dimaksudkan bahwa pemerintah akan menjadi fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
Postingan Populer
-
ARTIKEL INI MEMPERMUDAH GURU DALAM MENYIAPKAN LATIHAN SISWA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR kejenuhan siswa dalam belajar mengakibatkan kon...
-
N egara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan k...
-
Pemulangan tahap ketiga TKI overstay di Arab Saudi. Lampiran: D Bacalah berita ini dengan baik, kemudian berikan komentar, apakah benar term...
-
S ejarah perkembangan hak asasi manusia di dunia dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia muncul sebagai reaksi ata...
-
"Bila saatnya telah tiba, ku ingin kau menjadi temanku "...... Salah satu sarana yang digunakan oleh Mas Danar dalam memberikan so...
-
Asas ius sanguinis atau yang disebut juga asas keturunan adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang b...
-
Momen Proklamasi kali ini sangat bersejarah karena ada dua mantan Presiden yaitu Pak SBY Presiden ke-6 dan Bu Mega Presiden ke-5 yang tidak ...
-
P erjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan telah dilalui dengan berbagai perjuangan. Setelah melalui beberapa peristiwa penjajahan dan ...
-
PERISTIWA SUMPAH PEMUDA DENGAN TUJUAN PERGERAKAN NASIONAL Sumpah pemuda adalah sebuah ikrar dari para pemuda yang dijadikan bukti otentik ba...
-
Ada 4 orang mahasiswa yang telat ikut ujian semester karena bangun kesiangan. Mereka lantas menyusun strategi yang sama agar kompak saat mem...
0 comments:
Posting Komentar