Hukum-hukum yang berlaku membentuk sistem hukum. Sistem menunjuk pada kesatuan dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dalam mencapai tujuan dari kesatuan tersebut. Dengan demikian, sistem hukum terdiri atas berbagai peraturan hukum sebagai komponen-komponennya dan saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai tujuan hukum itu. Sistem hukum tersusun secara hierarkhis. Artinya, peraturan-peraturan
yang membentuk sistem hukum itu berjenjang dari aturan hukum yang tertinggi sampai aturan hukum yang terendah. Aturan hukum yang lebih tinggi menjadi dasar bagi peraturan hukum yang lebih rendah. Hukum yang rendah isinya menjabarkan hukum di atasnya. Peraturan hukum yang rendah isinya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Sebagai sebuah sistem, setiap hukum yang ada di dalamnya isinya tidak boleh bertentangan. Isi hukum yang saling bertentangan dalam kesatuan itu akan merusak sistem. Sistem hukum membentuk suatu tata urutan perundangan di mana peraturan di atas adalah hukum yang tertinggi, diikuti peraturan-peraturan di bawahnya yang lebih rendah. Misalnya, tata urutan perundangan di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
yang membentuk sistem hukum itu berjenjang dari aturan hukum yang tertinggi sampai aturan hukum yang terendah. Aturan hukum yang lebih tinggi menjadi dasar bagi peraturan hukum yang lebih rendah. Hukum yang rendah isinya menjabarkan hukum di atasnya. Peraturan hukum yang rendah isinya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Sebagai sebuah sistem, setiap hukum yang ada di dalamnya isinya tidak boleh bertentangan. Isi hukum yang saling bertentangan dalam kesatuan itu akan merusak sistem. Sistem hukum membentuk suatu tata urutan perundangan di mana peraturan di atas adalah hukum yang tertinggi, diikuti peraturan-peraturan di bawahnya yang lebih rendah. Misalnya, tata urutan perundangan di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Unsur-unsur hukum merupakan peraturan-peraturan hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut.
- a. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
- b. Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara.
- c. Peraturan yang bersifat memaksa.
- d. Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Tata hukum sama dengan sistem hukum, yaitu suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakuan suatu hukum di suatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum atau hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar, maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Tata Hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, dan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Semester 2 Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
0 comments:
Posting Komentar