Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Rangkuman Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP - Bahan Menghadapi Asesmen Nasional



Rangkuman Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP - Bahan Menghadapi Asesmen Nasional (Update)


1.    Pengertian Norma

Terdapat beberapa pendapat ahli tentang pengertian norma, antara lain :
·       Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu aturan atau ketentuan yang mnegikat warga kelompok dalama masyarakat, dipakai sebagai pedoman, tata cara, dana pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
·     Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat, yaitu sesuatu yang menata tindakan manusia dalam membawakan peranan sosialnya dalam pengamalan sistem budaya
·         Menurut Robert M.Z. lawang, yaitu patokan dalam suatu masyarakat tertentu.
Jadi intinya, norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatut tata kehidupan atau tata pergaulan antarmanusia dalam arti luas, sehingga kepentingan masing-masing individu dapat terpelihara dan terjamin. Norma merupakan petunjuk atau pedoman hidup. Norma memengaruhi tingkah laku manusia dalam kiehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga dapat mewujudkantata kehidupan yang etrtib, aman, nyaman, tentram, dan damai. Jika tidak ada norma maka kehidupan manusia sama halnya dengan kehidupan binatang.
2.   Ciri-ciri norma hukum

Norma hukum mempunyai ciri-ciri sebgai berikut :
ü  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
ü  Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
ü  Peraturan itu bersifat memaksa.
ü  Terdapat sanksi yang berupa ancaman dan hukuman.
ü  Sanksi terhadap peraturan tersebut adalah tegas.
ü  Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
ü  Berisi perintah dan larangan.
ü  Perintah dan/atau larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang tanpa terkecuali.

3.   Contoh perilaku yang sesuai dengan kesadaran hukum disekolah.

Contoh perilaku sadar hukum disekolah :
v  Matuhi peraturan atau tata tertib yang berlaku di sekolah
v  Tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan hukum dan norma lainnya, seperti membawa obat-obatan terlarang, minum miras, dll.
v  Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku
v  Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan di sekolah
v  Tidak membbuat keonaran pada saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
v  Menghormati bapak/ibu guru serta karyawan di sekolah.
v  Dll.

4.   Makna proklamasi kemerdekan Bangsa Indonesia

Makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa indonesia adalah merdeka. Merdeka dalam bidang politik, ekonomi, maupun kebudayaan.
·         Merdeka dalam bidang politk barati Bangsa Indonesia mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat.
·         Merdeka dalam bidang ekonomi berarti Bangsa Indonesia harus mandiri atau berdiri sendiri di atas kaki sendiri
·         Merdeka dalam bidang kebudayaan berarti Bangsa Indonesia mempunyai kepribadian nasional.
Bagi Bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah keputusan politik tertinggi dimana didalamnya terkandung makna :
ü  Bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negara negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional
ü  Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan itu juga sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan kemerdekaan yang telah dicita-citakan.
ü  Proklamasi kemerdekaan menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional Negara Indonesia dengan proklamasi kemerdekaan sebagai norma pertama dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
ü  Proklamasi merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus awal sejarah pemerintahan Indonesia.

5.   Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945

Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut:
(1)   Membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) Memajukan kesejahteraan umum,
(3)  Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
(4)  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

6.   Contoh Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia, antara lain :
§  Kasus pembunuhan para ulama di Jawa Timur
§  Kasus Poso di Sulawesi
§  Kasus Tanjung Priok pada tahun 1984
§  Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang buruh wanita di Jawa Timur Tahun 1994
§  Kasus terbunuhnya wartawan Bernas, Fuad Mohammad Safruddin di Yogyakarta pada tahun 1966 dalam peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI di Jakarta
§  Kasus meninggal dan hilangnya beberapa orang aktivis pada 27 Juli 1996
§  Kasus tertembaknya mahasiswa Trisakti pada tahun 1998, yaitu meninggalnya 4 orang mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta yang memperjuangkan reformasi
§  Kerusuhan di Ambon, Maluku
§  Kasus UMI (universitas Muslim Indonesia di Makassarpada tanggal 26 April 1996
§  Peristiwa kerusuhan pasca jajak pendapat di Timor Timur tahun 1999
§  Peristiwa Sampit, Kalimantan Tengah
§  Peristiwa Semanggi di Jakarta.

7.   Fungsi Komisi Nasional Indonesia

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1)    Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
a)  melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran - saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b)  melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2) Fungsi penyuluhan
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a)  menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b)  meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c)  kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
a) pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan
tersebut.
b) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d) pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu
diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f)  pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang
diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h)  pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4) Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a) perdamaian kedua belah pihak.
b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memilikialasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.

8.   Tujuan Komisi Nasional Indonesia

Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Keputusam Presiden tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2)    meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

9.   Dasar Hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat

Mengemukakan pendapat di muka umum sebagai salah satu wujud hak asasi pribadi (personal rights) memerlukan adanya landasan hukum agar lebih terjamin penerapannya. Landasan hukum dalam mengemukakan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.
Ø  Sila ke 4 Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Ø  Alinea IV pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Ø  Padas 28 UUD 1945 1945 yang menyatakan, “kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang.
Ø  Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
Ø  Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum.
Ø  UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
1.     Pasal 14 ayat (1) :
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasiyang diperlukan untuk mengembangkan informasi pribadi dengan lingkungan sosialnya”
2.    Pasal 14 ayat (2) :
“setiap orang berhak mencari, memperoleh, memilki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”
3.    Pasal 23 ayat (2) :
“setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”
4.    Pasal 44
“setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien baik dengan lisan maupun tulisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
Dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 ini, disebutkan bahwa dasar pertimbangan kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan sebagi berikut.
ü  Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
ü  Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ü  Bahwa untuk membangun negara demokrasi dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
ü  Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10.Kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.  menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

11. Contoh aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di lingkungan sekolah

*      Sekolah (Kepala Sekolah) memberikan kemerdekaan kepada seluruh warga sekolah untuk menyampaikan pendapatnya asalkan disertai rasa tanggung jawab
*      Meyelesaikan permasalahan sekolah melalui musyawarah
*      Tidak memaksakan kehendank kepada teman/peserta musyawarah
*      Menghargai pendapat teman dalam musyawarah
*      Musyawarah didasari akal sehat, hati nurani yang luhur serta memtuhi norma-norma yang berlaku
*      Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan ikhlas dan bertanggung jawab
*      Mematuhi tata tertib sekolah dan segala peraturan yang ada disekolah.

12.Menunjukkan perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia

Pada hakikatnyadasar negara merupakan filsafatt negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara.
Secara etimologis, filsafat berasal dari kata philos yang artinya sahabat, cinta; dan sophia yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Berfilsafat berarti aktifitas berpikir, sikap pribadi untuk membina kepribadian yang ideal. Filsafat merupakn suatu bentuk perbendaharaan warisan pemikiran yang terorganisasi, berwujud dalam suatu sistematika, ajaran tentang sesuatu secara hakiki.
Filsafat merupakan hasil pemikiran para filsuf sebagai suatu ajaran sistem nilai, baik berwujud pandangan hidup, maupun ideologi yang dianut suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Filsafat telah berkembang dan terbentuk sebagi suatu paham seperti kapitalisme, kamunisme, sosialisme, maziisme, dan fasisme. Political philosophy merupakan sikap hidup, pandangan hidup, sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Polical philosophy adalah filsafat sebagai pandangan hidup dari suatu bangsa dan negara. Oleh karena itu, political philosophy dalam Bahasa indonesia diterjemahkan sebagai filsafat negara. Filsafat Negara Indonesia adalah Pancasila. Ini diatur jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4.
Pancasila merupakan sarana atu wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena Pancasila adalah falsafah, jiwa, dan kepribadian yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur. Selain itu, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berisi cita-cita moral yang meliputi watak yang sudah berakardan membudaya dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai dasr negara, secara formal mendasari semua usaha dan kegiatan bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara.
Menurut TAP MPR No.III/MPR/2000 dijelaskan sebagi berikut.
1.     Pancasila sebagi mana yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan sumber hukum nasional
2.    Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunanperaturan dan perundang-undangan
3.    Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis
4.    Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara sehingga menjadi pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.
5.    Tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia
a.    Undang-Undang Dasar 1945
b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c.     Undang-Undangq
d.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
e.     Peraturan Pemerintah
f.     Keputusan Presiden
g.    Peraturan Daerah

13.Contoh nilai sila ke 3 Pancasila

Sila ke 3 Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia” maknanya adalah suatu wujud kebulatan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dalam berbagia aspek kehidupan, yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamananyang semuanya terwujud dalam suatu wadah, yaitu Indonesia.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke tiga antara lain adalah sebagi berikut :
·  Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
·   Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan sekaligus mendorong kearah pembinaan persatuan dan kesatuan.
·      Pengakuan terhadap keanekaragaman suku bangsa dan budaya bangsa dan sekaligus mendorong ke arah pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
·         Menjunjung tinggi nama bangsa dan negara
·   Mengembangkan pergaulan demi persatuan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika
·         Memiliki rasa rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

14.Contoh sikap positif warga negara terhadap Pancasila dalam kehidupan bernegara

Untuk menumbuhkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bernegara kita harus memahami keluhuran nilai moral yang terkandung dalam Pancasila, antara lain :
a.    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan upaya menyiapkan bekal untuk kehidupan di akhirat nanti karena umat beragama percaya akan adanya kehidupan akhirat disamping mengejar kebahagiaan dunia.
b.    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan berarti :
1.     Perlakuan yang sama tanpa membedakan suku, keturunan, agama atau kepercayaan, dan gender sehingga melahirkan sikap tenggang rasa/tepo sliro, tidak semena-mena terhadap orang lain.
2.    Menghormati perbedaan pendapat, keinginan, cita-cita orang lain, dll
3.    Memperlakukan manusia secara adil, sesuai harkat dan martabatnya
c.     Sikap saling menyayangi dan saling mencintai
Menyayangi dan mencintai merupkan sikap batin yang diwujudkan dalam perbuatan yang memberi kebahagiaan, baik kepada pihak lain maupun diri sendiri yang dilandasi oleh ketulusan dan keikhlasan
d.    Saling menghormati antar sesama dan menghargai antar sesama
Setiap manusia diciptakan oleh tuhan membawa harkat dan martabat, hak, dan kewajibanyang sama. Oleh karena itu, perlu dikembangkan sikap hormat-menghormati antar sesama manusia dan tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
e.     Bekerja sama dan tolong menolong
Budaya tolong-menolong dan kerjasama sejak lama dikenal di Indonesia. Perwujudan tersebut misalnya gotong royong. Kata gotong royong berasal dari bahasa jawa yang artnya bersama-sama membawa suatu barang atau pekerjaan yang diberikan. Bekerjasama dan saling tolong-menolong dapat menumbuhkan kebersamaan, solidaritas, atau kesetiakawanan antar sesama manusia.

15.  Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa pemerintahan Orde Lama

Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
a.    Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b.    MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang bersifat tetap.
       Lembaga tertinggi negara yang dibentuk sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 adalah MPR yang seharusnya dibentuk melalui pemilu. Namun, karena situasi belum memungkinkan maka dibentuk hanya bersifat sementara, selanjutnya dibentuk MPRS.
       Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui penetapan presiden nomor 2 tahun 1959. Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan persyaratan :
ü  Setuju kembali pada UUD 1945
ü  Setia kepada perjuangan Republik Indonesia
ü  Setuju dengan manifesto politik
Keanggotaan MPRS terdiri dari anggota DPR sebanyak 261 orang dengan utusan daerah 94 orang serta wakil-wakil golongan sebanyak 200 orang. Menurut Penpres nomor 2 Tahun 1959 tugas MPRS hanya dalam kewenangan membuat GBHN. Semua pimpinan MPRS diangkat oleh presiden. Kedua hal tersebut membuktikan bahwa presiden berusaha mambatasi kewenangan MPRS.
c.     Pembentukan DPAS
       sesuai dengan pasal 16 ayat 1 juga dibentuk DPA tetapi hanya sementara, selanjutnya disingkat DPAS. DPAS dibentuk berdasarkan Penpres Nomor 3 tahun 1959. Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam Penpres tersebut yaitu :
Ø  Anggota DPAS diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Ø  Tugas DPAS adalah memebri jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah
Ø  Anggota DPAS sebanyak 45 orang yang terdiri atas wakil golongan politik, utusan daerah, dan wkil golongan serta seorang ketua.
Ø  DPAS dipimpin oleh presiden sebagai ketua
Ø  Sebelum memangku jabatan, wakil ketua dan anggota DPAS mengangkat sumpah dihadapan presiden.
d.    Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar dengan pembantu Presiden.
e.    Hak budget tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
f.     Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
g.    MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.

16.Tata Urutan peraturan perundang-undangan menurut Undang Undang No. 10 Tahun 2004

Untuk lebih memahami tata urutan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2004 cermati uraian berikut :
1.    Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. L.J. van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan:

a. bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
b. wujud kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.
c. mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :
o  Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara lembaga tersebut.
o  Hak-hak asasi manusia
o  Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak muncul kembali seorang diktator atau pemerintahan kerajaan yang kejam.
e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

Dalam tata urutan peraturan perundangundangan di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
v  UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
v  UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
v  UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa,
v  UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

Sejak era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan pertama tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November dan perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan terhadap UUD 1945 berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya. Ada lembaga negara yang dihilangkan, ada juga lembaga negara yang baru. Lembaga yang dihilangkan adalah Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

2. Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah:
a. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
c. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia,
e. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut:
a.    DPR memegang kekuasaan membentuk undangundang.
b.    Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c.     Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:
ü  otonomi daerah,
ü  hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
ü  pengelolaan sumber daya alam,
ü  sumber daya ekonomi lainnya, dan
ü  yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

4.     Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undang-undang. Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada. Contoh untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah harus merupakan rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi ketika dalam undang-undang itu tidak diatur masalah sanksi pidana, maka Peraturan Pemerintahnyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih rinci apa yang telah diatur dalam Undang-Undang induknya.
d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU. Dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk. sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan dibentuknya suatu Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

6. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Materi Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.



17.Contoh Menaati peraturan perundang-undangan nasional
Contoh menaati peraturan perundang-undangan nasional dapat diwujudkan dengan hal-hal berikut.
1.     Dalam bidang ekonomi
v  Tidak menguasai kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyaknatau yang telah dikuasai oleh negara
v  Menerapkan sistem perekonomian yang berasaskan kekeluargaan dengan berpartisipasimenjadi anggota koperasi
v  tidak berjualan di sembarang tempat, misalnya di trotoar yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas
v  tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri, sedangkan di sisi lain merugikan orang banyak.
2.    Dalam bidang pertahan dan keamanan (hankam)
v  Tidak membuat kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat
v  Tidak ikut bergabung dalam organisasi terlarang
v  Turut berpartisipasi dalam upaya bela negara
3.    Dalam bidang sosial
v  Mengakui hak asasi manusia dengan tidak membedakan manusia dari segi agama, jenis kelamin, warna kulit, dan kedudukannya dalam masyarakat
v  Membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar
4.    Dalam bidang budaya
v  Mencintai budaya tanah air
v  Mengembangkan kebudayan nasional
v  Melestarikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
v  Bersikap selektif terhadap kebudayan asing yang masuk.

18.  Lembaga yang berwenang melakukan Pemberantasan korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangn luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun. Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pelaksanaannya harus dilakukan secara optimal, intensif, efektif, dan berkesinambungan. Untuk itu melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain, itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) adalah sebuah komisi yang dibentuk pada sebuah tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.

19.          Ciri-Ciri Negara Demokrasi

Secara umum, ciri-ciri suatu negara yang mempunyai sistem pemerintahan demokrasi adalah sebagi beikut.

a.    Adanya persamaan hak
Persamaan hak yang dimaksud adalah persamaan hak politik, persamaan didepan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
1.     Persamaan hak politik meliputi hak untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan kesanggupan untuk dipilih mendudukan jabatan politik. Persamaan untuk memilih dalam pemungutan suara berarti sebagai beikut
a.    Setiap individu harus mempunyai akses yang mudah di tempat pemungutan suara
b.    Setiap orang harus bebas memberikan suaranya
c.     Setiap suara harus diberi nilai yang sama sewaktu diadakan perhitungan suara. Persamaan kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik berarti bahwa setiap orang yang mempunyai hak suara dapat dipilih menduduki jabatan politik.
2.    Persamaan didepan hukum menetapkan bahwa semua orang akan diperlakukan dengan cara yang sama oleh sistem hukum
3.    Persamaan kesempatan berarti setiap orang dimasyarakat diperkenankan untuk naik atau turun dalal sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan dan penerapan dari setiap orang
4.    Persamaan ekonomi dapat diartikan bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat harus mempunyai jaminan pendapatyang sama sehingga masing-masing individu dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang diinginkannya.
5.    Persamaan sosial bahwa setiap orang dengan latar belakang kedudukan dan pendapatan dapat diterima secara sama di masyarakat.
b.    Adanya Kemerdekaan Setiap Warga
Kemerdekaan yang dimaksud adalah kemerdekaan alamiah atau hak asasi manusia. Hak asasi dalam kehidupan bernegara, seperti hak untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakuan semena-mena oleh sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul dan berserikat.
c.     Sistem Perwakilan
d.    Pemilihan Umum
Pemilihan umum, dilakukan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan.
Dalam pergaulan antar bangsa, pada prinsipnya hal-hal yang dianggap sebagai ciri demokrasi adalah sama, yaitu sebagai berikut :
v  Adanya jaminan hak-hak asasi manusia
v  Setiap warga negara memilki kedudukan yang sama dihadapi hukum
v  Adanya jaminan akan kemerdekaan dan kebebasan berkumpuldan beroposisi
v  Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat
v  Adnya jaminan kekuasaan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama dan sebagainya.

20. Makna Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan berasal dari kata supremus yang berati tertinggi. Dalam bahasa Italia disebut sovranita atau dalam bahasa inggris disebut sovreignty yang berarti kekuasaan. Jadi kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lainnya. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.

21.Menyebutkan Sistem Pemerintahan RI menurut UUD 1945 (hasil amandemen)

Bergulirnya era reformasi diawali dengan adanya pengamandemenan terhadap UUD 1945. Amandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan selama 4 tahap yang berhasil mengubah sistem pemerintahan Indonesia secara fundamental, antara lain sebagai berikut :
1.     Sistem pemerintahan negara menggunakan sistem presidensial murni.
Hal ini terbukti dengan adanya pemilihan pemilu(memilih presiden dan wakilnya) secara langsung. Artinya rakyat, rakyat dapat memilih dan menentukan sendiri calon presiden dan wakil presiden yang dianggap mampu dan layak untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan yang paling penting mampu menyalurkan aspirasinya.
Oleh karena menerapkan sistem pemerintahan presidensial, maka kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai pemegang kekuasaan legislatif dalam arti sempit. Pada masa ini, kekuasaan presiden dibatasi tidak sebesar kekuasaannya pada masa orde baru. hal ini bertujuan agar presiden tidak bertindank absolut. Beberapa perubahan dalam lembaga kepresidenan antara lain sebagai berikut.
Ø  Pembatasan masa jabatan presiden dengan jelas, yakni selama 5 tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali dalam masa jabatan yang sama.
Ø  Menghapus kewenangan khusus presiden untuk membentuk kepres dan inpres.
Ø  Membatasi penggunaan hak prerogratif presiden
Ø  Menyusun kode etik kepresidenan
Dalam meyelenggarakan kegitan pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang eakil presiden dan beberapa menteri yang tergabuung dalam kabinet. Meteri-menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sehingga mentri tidak bertanggung jawab kepada MPR/DPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada presiden, masa jabatan menteri juga sama dengan presiden.
Presiden memgang kekuasaan legislatif bersama-sama denngan DPR yakni dalam hal mengajukan RUU. Presiden juga berhak untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

2.    Parlemen terdiri atas dua kamar dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu.
Lembaga-lembaga negara banyak yang perombakan pada masa reformasi ini. Kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sejajar dengan lembaga-lembaga lainnya. Hal ini menghapuskan adanya perbedaan tingkatan antralembaga negara. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD, sehingga sidang MPR hanya merupakan sekedar joint session antara DPR dan DPD. Keanggotan DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
a.    Di bidang politik, kedudukan presiden (eksekutif) dan lembaga negara yang lain sejajar.
b.    Presiden dan wakilnya tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, melainkan kepada rakyat yang memilihnya.
c.     Adannya lembaga peradilan konstitusi yakni Mahkamah Konstitusi yang berwenang memberikan impeachment kepada presiden jika dianggap telah melakukan pelanggaran yang berat terhadap UUD 1945.

22.         Pengertian Usaha Pembelaan Negara

Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undangundang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

23.         Contoh sikap perilaku Membela Negara

Ø  Dilakukan secara terncana melalui organisasi ataupun profesi, seperti Tim SAR untuk mancari dan menolong korban bencana alam, PMI dan Paramedis.
Ø  Dilakukan oleh pemerintah, melalui menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan Timor-Timur, pulau Sipadan, Ligitan, dan Ambalat.
Ø  Bagi pelajar, dapat melakukannya dengan memepelajari pendidikan PKn
Ø  ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara
Ø  Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, ideologi, bahasa, lambang negara.
Ø  menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI
Ø  meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.

24.         Syarat-Syarat Berdirinya suatu negara

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c)pemerintah, dan
d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara adalah :
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif).

Kita lebih memeilih unsur unsur pembentuk negara pandangan Oppenheim-Lauterpacht. Menurut hukum internasional, unsur tersebut harus dipenuhi. Artinya, suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara laindan dianggap sebgai subjek hukum internasional harus memiliki persyaratan tersebut.
1.     Wilayah negara
Wilayah sutai negera terdiri dari daratan, lautan, dan udara diatasnya. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Wilayah darat suatu negara pasti ada batasnya, pembatasan wilayah suatu negara itu biasanya ditentukan dalam suatu perjanjian internasional (antar negara) oleh negara-negara yang berbatasan tersebut.
2.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara. Orang yanmg berada di wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan buka penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Warga negara (dalam posisinya masing- masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun luar negeri. setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing.
3.    Pemerintahan yang berdaulat
Maksudnya yaitu pemerintah yang mempunyai kedaulatan baik kedalam maupun keluar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri.
4.    Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif. Secara de jure, Indonesia diakui oleh dunia internasional sejak 18 Agustus 1945 pada saat disahkan UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden serta dilantiknya lembaga-lembaga legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya DPR/MPR.

25.               Landasan Hukum Kewajiban Membela Negara

1.     Undang-Undang Dasar 1945
Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yaitu : “setiap warga negara berhak an wajib ikut serta dalam pembelaan negara”
Dan pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
Ayat 1 : “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
Ayat 2 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan kepolisisan RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Ayat 3 : “TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angktan Udara sebagai alat negara dan bertugas melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ayat 4 : “kepolisian negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani, masyarakat serta menegakkan hukum”
Ayat 5 : ‘susunan dan kedudukan TNI, kepolisian negara RI didalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan UU
2.    Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri
3.    Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian RI
4.    UU RI No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara RI
5.    UU RI No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara
-       Pertahanan negara yaitu segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
-       Hakekat pertahanan negara adalah segala upayapertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan diri sendiri.
-       Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa  dari segala bentuk ancaman
-       Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan memeprtahankan sebuah wilayah NKRI sebagai satu-satunya pertahanan.
6.    UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

26. Contoh Bentuk Pembelaan Negara

Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
a.    Pendidikan kewarganegaraan;
b.    Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c.     Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d.    Pengabdian sesuai dengan profesi.

27.         Pengertian Otomoni Daerah

Otonomi berasal dari bahasa yunani yaitu Austos dan Nomos . autos berati sendiri, sedangkan nomos berarti aturan, jadi otonomi berarti otonomi berarti pengaturan sendiri. Dengan kata lain otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

28.         Azas otonomi daerah

Adapun penyelenggaraan Otonomi Daerah menggunakan 3 asas, yaitu :
1.     Asas Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI)
2.    Asas Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
3.    Asas Tugas Pembantuan, yaitu penugasan daripemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

29.         Pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur penyelenggaraan Pemerintah daerah

Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah antara lain :
Pasal 18 ayat 1 :       “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”
Pasal 18 ayat 2 :      “mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”
Pasal 18 ayat 3 :      “ pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu”
Pasa 18 ayat 4 :       “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”
Pasal 18 ayat 5 :      “ pemerintah daerah menjalankan otonomiu seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”
Pasal 18 ayat 6 :      “ pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan –peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”
Pasal 18 ayat 7 :      “susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”
Pasal 18 A ayat 1 :    “hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan memperhatikan kekhususandan keragaman daerah”
Pasal 18 A ayat 2 :   “hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”
Pasal 18 B ayat 1 :    “negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”
 Pasal 18 B ayat 2 :  “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatir dalam undang-undang”

30.         Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik antara lain :

·         Memberikan masukan tentang kebijakan publik yang mencerminkan kepentingan masayarakat
·         Mengawasi jalannya proses perumusan kebijakan publik
·         Memberikan kritikan terhadap kebijkan publik yang tidak mencermainkan kepentingan masyarakat
·         Datang untuk menyaksikan jalannya proses perumusan kebijakan publik
·         Melaksanakan kebijakan publik sesuai dengsn bidang dan kemampuannya.

31.Contoh akibat tidak dilibatkannya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

Apabila kebijakan publik hanya dibuat oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaannya, maka kebijakan publik itu akan dapat menimbulkan dampak negatif antara lain :

Ø  Kebijakan publik tersebut tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Ø  Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Ø  Kebijakan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Ø  Kebijakan publik itu tidak diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

32.         Menjelaskan Pengertian Globalisasi

Pendapat beberapa pakar mengenai pengertian globalisasi :

1.  Bank  Dunia
     globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individu serta perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain.
2.  IMF
     Globalisasi meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antar negara-negara di dunia yang ditandai oleh meningkatnya beragam volume transaksi barang dan jasa lintas negra dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.
3.  Martin Albrown
     globalisasi menyangkut seluruh proses dimana penduduk dunia terhubunga pada komunitas dunia tunggal, komunitas global.
4.  M. Waters
     sebuah proses sosial dimana halangan-halangan bersifat geografis pada tatanan sosial dan budaya semakin menyusut  dan setiap orang kian sadar bahwa mereka semakin dekat satu sama lain
5.  Emmanuel Richter
     Jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi dalam planet ini ke dalam ketergantungan yang saling menguntungkan dan persatuan dunia.
6.  R. Robertson
     proses ‘mengecilnya dunia’ dan meningkatnya kesadaran akan dunia sebagai suatu kesatuan
7.  Sartono Kartodirjo
proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak jaman prasejarah.

Kesimpulannya bahwa, “globalisasi” merupakan suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala aspek kehidupan ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar dalam kehidupan internasional.

33.         Faktor-faktor Penggerak Globalisasi

Faktor-faktor penggerak globalisasi antara lain :

1. Teknologi komunikasi, saat  ini telah berhasil menangani berbagai halangan perbedaan jarak, tempat, dan juga waktu. Teknologi canggih komunikasi membuat kita lebih mobile.
2. Teknologi informasi, merupakan jaringan informasi yang menghubungkan jutaan komputer dengan mesin-mesin pengakses data diseluruh dunia yang telah mempermudah transaksi-transaksi bisnis dan pemerolehan berbagai informasi penting secara lebih up-to-date.
3.    Teknologi transportasi, sarana transportasi telah memudahkan dan mempercepat mobilitas manusia dan barang dari ke berbagai tempat diseluruh dunia.Dengan sarana transportasi yang lebih baik, tempat-tempat yang sebelumnya sulit dijangkau kini menjadi mudah untuk dikunjungi.

34.         Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia

Pentingnya globalisasi bagi Indonesia secara umum adalah :

1.     Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan prinsip wawasan nusantara karena   globalisasi mendorong kemajuan tekhnologi komunikasi, informasi, dan transformasi sehingga wilayah Indonesia yang sangat luas dapat  disatukan maka hubungan pemerintah pusat dan daerah akan mudah, lancar, dan cepat.
2.    Mendorong semangat bekerja keras, mengembangkan potensi diri dalam menghadapi persaingan karena globalisasi menuntut persaingan baik sesama warga negara Indonesia atau pun dengan bangsa lain.
Globalisasi akan memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional karena tersedianya sarana dan prasarana untuk melakasanakan pembangunan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
 Globalisasi memperluas cakrawala dan wawasan masyarakat Indonesia untuk mengikuti kemajuan tekhnologi dan peradaban bangsa-bangsa lain sehingga mendorong untuk hidup lebih baik.
 Globalisasi mendorong perilaku demokratis  mempererat hubungan antar warga negara dan warga  masyarakat karena globalisasi menuntut globalisasi  yang luas dengan sarana komunikasi dan transportasi  yang modern.

35. Sikap selektif dalam menghadapi pengaruh globalisasi

Globalisasi telah membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia. Tidak ada sekat yang menghalangi antar invidu untuk melakukan hubungan antarmanusia. Berbagai macam informasi mengalir tidak terbendung, baik yang bermanfaat maupun yang merusak. Banyak hal positif yang kita dapatkan dari adanya globalisasi. Untuk itu perlu kepandaian dalam memeilih atau menyeleksi informasi yang masuk pada diri kita. Informasi yang berdampak positif diambil dan yang merusak atau negatif kita tinggalkan.

36.         Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.

A.W Wijaya merumuskan:

Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :

Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.

B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut :

perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurutnpengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”

Arti ‘bebas’ menurut bangsa Indonesia adalah :
-       Memilih untuk berhubungan dengan bangsa manapun di dunia tanpa memebedakan sistem pemerintahan dan ideologinya
-       Tidak terlibat dalam persekutuan militer atau fakta pertahanan manapun
-       Tidak mencampuri urusan dalam negeri bangsa lain
-       Membri dan menerima bantuan atau pertolongan dalam arti tidak boleh mengabaikan kedaulatan masing-masing negara.
Arti ‘aktif’ menurut bangsa Indonesia adalah :
-       Indonesia selalu berperan serta secara aktif dalam mengusahakan perdamaian dan keseimbangan dunia.

37.         Dampak positif yang ditimbulkan di era globalisasi bagi Indonesia

Dampak positif globalisasi bagi Indonesia di bidang ekonomi :

Ø  mudah memperoleh barang yang dibutuhkan
Ø  membuka lapangan kerja bagi yang meiliki keterampilan
Ø  mempermudah proses pembangunan industri dalam negeri
Ø  memperlancar perdaganagan luar negeri, ekspor, impor dalam mencukupi kebutuhan masyarakat
Ø  mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Ø  terbukanya pasar internasional secara lebih luas
Ø  munculnya penemuan-penemuan baru diberbagai bidang

Dampak positif globalisasi bagi Indonesia dibidang kemanusian, sosial, dan budaya :

-       Mendorong percepatan bantuan kemanusiaan terhadap masyarakat
-       Masuknya nilai-nilai budaya luar negeri yang baik seperti budaya kompetitif
-       Pertemuan antar budaya yang semakin sering terjadi
-       Mempermudah pertukaran di bidang ilmu pengetahuan, seni, budaya dan olah raga.
-       Mempercepat masuknya berbagai penemuan dan inovasi  dalam bidang pendidikan, kesehatan dan teknologi

Dampak positif globalisasi bagi Indonesia dibidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan :

ü  Menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan Hak Asasi Manusia.
ü  Menguatnya regulasi hukum yang memihak dan bermanfaat bagi rakyat banyak.
ü  Menguatnya tuntutan terhadap tugas penegak hukum yang profesional dan transparan.
ü  Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan  tentara dan polisi sebatas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan pertahanan dan keamanan.
ü  Meningkatnya fasilitas pertahanan dan keamanan sehingga mempermudah pemantauan wilayah demi tegaknya kedaulatan Negara.
ü  Mempermudah kerjasama dengan negara tetangga dalam  mewujudkan keamanan wilayah.
ü  Mempermudah kerjasama dengan negara lain dalam melacak penjahat dan koruptor.

Dampak positif globalisasi bagi Indonesia di bidang politik :

·         Peningkatan kesadaran akan pentingnya demokratisasi dan  keterbukaan dalam pemerintahan
·         Meningkatnya jaminan penegakan Hak Asasi Manusia
·         Dalam penyelenggaraan pemerintahan transparasi dan profesional

38.         Dampak Negatif Globalisasi dalam bidang ekonomi

Dampak negatif yang ditimbulkan globalisasi dalam bidang ekonomi adalah :
·         Pemilik modal yang besar akan semakin kuat dan pemilik modal yang kecil akan semakin lemah dan tersingkir
·         Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi.
·         Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang.
·         Kompetisi produk dan harga semakin tinggi akibatnya pengusaha yang lemah akan semakin tersingkir.
·         Krisis ekonomi yang terjadi di suatu negara
·         Semangat kapitalismepun akan tumbuh subur dan berpotensi menciptakan kesenjangan antara negara miskin dan negara kaya.

39.         Menerapkan Iptek yang diharapkan di Indonesia

Dengan memperhatikan visi dan misi pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang merupakan bahan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2005-2009) , pada lima tahun ke depan terdapat 6 (enam) bidang yang harus dijadikan fokus Iptek, yaitu :
1.      Pembangunan ketahanan pangan
2.     Penciptaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan
3.     Pengembangan teknologi dan manajemen transportasi
4.     Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
5.     Pengembangan teknologi pertahanan
6.     Pengembangan teknologi kesehatan dan obat-obatan
Rumusan visi ilmu pengetahuan dan teknologi hingga tahun 2025 adalah sebagai kekuatan utama untuk kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa. Untuk itu, ditetapkan 6 (enam) misi Iptek yang harus dijalankan, yaitu :
1.      Iptek sebagai landasan kebijakan
2.     Pentingnya etika dalam setiap penerapan Iptek
3.     Inovasi untuk daya saing bangsa
4.     Difusi Iptek
5.     Mewujudkan SDM, sarana, prasarana yang berkualitas dan kompetitif
6.     Mewujudkan masyarakat berbasis ilmu pengetahuan (Knowledge Based Society).
Untuk mendayagunakan Iptek diperlukan nilai-nilai luhur agar dapat dipertanggungjawabkan. Rumusan 4 (empat) nilai luhur pembangunan Iptek Nasional, yaitu :
1.      Accountable, penerapan Iptek harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, lingkungan, financial, bahkan dampak politis
2.     Visionary, pembangunan Iptek memberikan solusi strategis dan jangka panjang, tetapi taktis di masa kini, tidak bersifat sektoral dan tidak hanya memberi implikasi terbatas.
3.     Innovative , asal katanya adalah “innovare” yang artinya temuan baru yang bermanfaat. Nilai luhur pembangunan Iptek artinya adalah berorientasi pada segala sesuatu yang baru, dan memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya untuk memproduksi inovasi baru dan upaya inovatif untuk meningkatkan produktifitas.
4.     Excellence, keseluruhan tahapan pembangunan Iptek mulai dari fase inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,evaluasi, implikasi pada bangsa harus terbaik, yang terbaik atau berusaha menuju yang terbaik.
40.              Sifat-sifat Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:
Bebas Aktif ….
Anti kolonialisme …
Mengabdi kepada Kepentingan Nasional, dan
§  Demokratis.

41.Pentingnya hubungan Internasional bagi Bangsa Indonesia
Pentingnya hubungan internasional bagi Indonesia antara lain :
Ø  Hubungan internasional dapat menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia
Ø  Hubungan internasional dapat menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang diabdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
Ø  Hubungan intenaional dapat menunjang pembangunan ekonomi nasional
Ø  Hubungan internasional dapat menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial-budaya bangsa dalam upaya penanggunalangan terhadap setiap bentuk ATHG (ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan) dalam rangka pembangunan nasional
Ø  Hubungan internasional menunjnag upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan, dan stabilitas internasional
Ø  Hubungan internasional dapat menunjnag upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana dan rehabilitasi akibat dari bencana tersebut
Ø  Hubungan internasional dapat meningkatkan peranan dan citra Indonesia di mata internasional dan hubungan antarnegara serta kepercayaan masyarakat internasional.

42.         Dasar hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Landasan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Sila kedua Pancasila, yakni Kemanusian Yang Adil dan Beradab juga memilki pandangan bahwa Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
b.    Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945, terdiri dari :
1.     Pembukaan UUD 1945 alenia pertama yang menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bngsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas duniaharus dihapuskan karena tidak sesuai...”
2.    Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa “...ikut melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan...”
3.    Pasal-pasal dalam UUD 1945 :
-          Pasal  11 ayat 1 : “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain..”
-          Pasal 11 ayat 2 : presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnyayang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
-          Pasal  11 ayat 3 : ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
-          Pasal 13 ayat 1 : presiden mengangkat duta dan konsul
-          Pasal 13 ayat 2 : dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
-          Pasal 13 ayat 3 : Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.     Landasan Operasional
a.    Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia
b.    Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

43.         Ciri-ciri seseorang yang memiliki motivasi berprestasi
Adapun ciri-ciri orang yang memiliki motivasi berprestasi adalah sebagia berikut :
§  Memiliki rasa tanggung jawab
§  Menerima dan menggunakan kritik sebagai umpan balik, dan kreatif, serta mampu mengelola waktu dengan baik
§  Berorientasi pada masa depan dan cita-citanya
§  Berorientasi pada keberhasilan
§  Berani mengambil resiko

44.         Pentingnya prestasi diri
Pentingnya prastasi diri antara lain :
ü  Presatasi dapat menjadi indikator (penanda) kuantitas dan kualitas yang dicapai dari suatu kegiatan
ü  Prestasi dapat menjadi pengalaman berharga dan bahan informasi untuk masa depan
ü  Prestasi dapat mendatangkan kebahagiaan misalnya dengan prestasi yang tinggal dan memperoleh penghargaan dari orang lain, masyarakat, atau negara yang dapat dijadikan boleh untuk kehidupan di masa depan
ü  Prestasi dapat menjadi kebanggaan bagi diri sendiri, kelompok, dan masyarakat
ü  Prestasi dapat menjadi pemuas hasrat, dan kebutuhan hidup
ü  Prestasi dapat digunakan untuk mengetahui tingkat kepandaian dan kemampuan seseorang atau sebuah kelompok
ü  Prestasi akan mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mendatangkan kesejahteraan bagi umat manusia.

45.         Faktor yang memepengaruhi prestasi diri yang berasal dari dalam diri sendiri
Faktor-faktor yang mempengatuhi prestasi ada 2, yaitu faktor yang berasal dari dalam diri orang itu sendiri dan faktor dari luar dirinya.
Faktor yang mempengaruhi prestasi dan berasal dari dalam diri sendiri antara lain :
v  Motivasi
v  Pengalaman
v  Kesehatan
v  Tingkat emosi
v  Bakat atau potensi
v  Kepandaian/kecerdasan atau intelektual
v  Minat
v  Kebiasaan

46.         Faktor yang dapat menghambat perkembangan prestasi diri
Faktor yang menghambat perkembangan prestasi diri :

1. Mudah diadu domba
Semua kelebihan yang dimiliki dapat hilang percuma jika seseorang masih mudah diadu domba. Dalam berbagai aspek kehidupan hendaknya harus berhati-hati karena seseorang bisa diadu domba atau bahkan mungkin tergoda untuk menjadi pelakunya. Hal ini harus dihindari, karena sangat merugikan diri sendiri.

2. Kurang berhati-hati
Pepatah “biar lambat asal selamat” memang bisa diganti dengan “biar cepat tapi selamat”, tetapi tetap harus waspada dan berhati-hati. Mengapa demikian? Oleh karena kita sering terburu-buru tanpa memperhatikan resiko lainnya asalkan tujuan tercapai. Akibatnya memang tujuan tercapai tetapi ada resiko besar yang didapatkan.

3. Emosional
Emosional merupakan suatu keadaan perasaan atau kondisi kejiwaan yang sedang labil sehingga dapat mengganggu hubungan dengan orang lainnya. Biasanya muncul pada saat keadaan tidak normal, sehingga individu yang sedang emosional kurang bisa mengendalikan diri. Dia bisa marah, berteriak ataupun menangis. Sebenarnya semua aktivitas tadi boleh saja dilakukan asalkan tetap terkendali dan tidak mengganggu orang lain. Potensi diri yang positif adalah jika kita tidak mudah emosional yaitu kita memiliki kecerdasan emosi (emotional quotient) yang baik.

4. Kurang percaya diri
Banyak dari generasi muda yang belum mengerjakan sesuatu sudah menyerah dengan mengatakan tidak mampu melaksanakannya. Jadi generasi muda menyerah atau kalah sebelum bertanding. Sebenarnya ada kemampuan tetapi karena kurang percaya diri menjadi tidak mau melakukan sesuatu. Sungguh disayangkan karena kesempatan emas menjadi hilang. Hal ini berarti harga diri (self esteem) mereka adalah negatif karena cenderung merasa bahwa dirinya tidak mampu dan tidak berharga. Potensi diri yang positif adalah jika kita memiliki rasa percaya diri yang besar. Ciri-ciri individu yang kurang percaya diri :

a. Berusaha menunjukkan sikap konformis, sematamata demi mendapatkan pengakuan dan penerimaan kelompok
b. Menyimpan rasa takut /kekhawatiran terhadap penolakan
c. Sulit menerima realita diri (terutama dalam menerima kekurangan diri) dan memandang rendah kemampuan diri sendiri-namun di lain pihak memasang harapan yang tidak realistic terhadap diri sendiri
d. Pesimis, mudah menilai segala sesuatu dari sisi negatif
e. Takut gagal, sehingga menghindari segala resiko dan tidak berani memasang target untuk berhasil
f.   Cenderung menolak pujian yang ditujukan secara tulus (karena undervalue diri sendiri)
g. Selalu menempatkan/memposisikan diri sebagai yang terakhir, karena menilai dirinya tidak mampu
h. Mempunyai external locus of control (mudah menyerah pada nasib, sangat bergantung pada keadaan dan pengakuan/penerimaan serta bantuan orang lain).

5. Kurang mempunyai motivasi
Manusia bukanlah benda mati yang bergerak hanya bila ada daya dari luar yang mendorongnya, melainkan makhluk yang mempunyai daya dalam dirinya untuk bergerak. Inilah yang dinamakan motivasi. Sehingga motivasi sering disebut penggerak perilaku (the energizer of behaviour).

Motivasi adalah bidang yang amat sering dipelajari oleh para psikolog karena pengetahuan akan determinan perilaku ini akan banyak membantu dalam meramalkan dan mengendalikan dampak dari suatu keadaan tertentu terhadap kehidupan manusia. Ini berhubungan dengan prestasi diri sebagai suatu perilaku yang muncul karena potensi diri yang ada dengan didorong motivasi yang kuat. Motivasi adalah dorongan baik yang berasal dari dalam diri seseorang maupun yang berasal dari luar diri seseorang tersebut, misalnya dari keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat.

47.         Melaksanakan kompetisi dengan sesama teman untuk memperoleh keunggulan mencapai prestasi yang baik

Sikap kompetitif perlu dilandasi oleh sifat yang sehat agar persaingan yang terjadi tidak menjurus pada permusuhan atau pertentangan. Olek karena itu, kompetisi yang sehat perlu dilandasi sifat-sifat sebagai berikut:

1.     Bersikap simpatik dan menghargai kerja orang lain
2.    Menghindari usaha mendapatkan keberhasilan dengan cara tidak benar, tidak adil, yang merugikan orang lain
3.    Mengedepankan sifat damai tau antikekerasan dalam menyelesaikan persoalan menganggap orang lain bukan lawan yang harus dikalahkan tetapi sebagai teman bersaing kearah kemajuan dan kebijakan
4.    Memiliki jiwa besar untuk mengakuin keunggulan dan kelebihan orang lain
5.    Menghindari sifat sombong atas keberhasilan diri sendiri.

Sikap siap berkompetisi dapat dilatihdan ditunjukkan dalam kegiatan keseharian kita. Dengan membiasakan sikap siap berkompetisi maka kita akan mampu menghadapi era persaingan diabad globalisasi ini. Sebuah bangsa yang rakyatnya memiliki sikap kompetitif akan mampu dan siap menghadapi persaingan global. Contoh sikap berkompetisi dalam kehidupan sehari-hari antara lain:

-       Siswa yang ingin menjadi juara kelas harus rajin belajar
-       Seorang ahli hukum, penegak hukum dan advokat berkompetisi dengan para ahli hukum lainnya sehingga mampu menciptakan keadilan didalam masyarakat
-       Para ilmuwan dan teknokrat berkompetisi dengan ilmuwan dan teknorat lainnya sehingga mampu menguasai tekhnologi yang bersaing dengan penguasaan tekhnologi bangsa lain.
-       Para prajurit dan tentara berkompetitif dengan anggota TNI lainnya sehingga mampu menjadi anggota TNI yang profesionil memiliki keunggulan dibandingkan tentara negara lain
-       Petani berkompetitif dengan petani lainnya untuk menghasilkan produk pertanian yang unggul
-       Seorang seniman berkompetisi dengan seniman lainnya sehingga menghasilkan kreativitas seni yang tinggi
-       Para politikus dan negarawan berkompetisi dengan politikus lainnya sehingga menghasilkan pemimpin dan politisi yang berkualitas.

48.         Faktor-faktor yang memepengaruhi prestasi diri dari luar

Faktor-faktor yang mempengatuhi prestasi ada 2, yaitu faktor yang berasal dari dalam diri orang itu sendiri dan faktor dari luar dirinya.
Faktor yang mempengaruhi prestasi dan berasal dari luar diri antara lain :
v  Sarana dan prasarana yang tersedia
v  Tingkat sosial ekonomi
v  Kesempatan yang didapat
v  Kondisi dan lingkungan
v  Kondisi keluarga

49.         Perilaku dari warga negara yang baik dalam rangka menunjukan keunggulan bangsa
Perilaku dari warga negara yang baik dalam rangka menunjukan keunggulan bangsa, antara lain :
1.     Bidang politik dan hukum :
Ø  Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum
Ø  Memperkokoh jati diri bangsa
Ø  Ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan
Ø  Ikut menegakkan hukum yang berlaku
Ø  Aktif dalam kegiatan politik/organisasi untuk maraih prestasi di bidang politik yaitu meningkatkan kesadaran politik, berbangsa, dan bernegara
2.    Bidang ekonomi
Ø  Selalu meningkatkan taraf hidup
Ø  Membuka lapangan pekerjaan yang baru
Ø  Membantu perkembangan ekonomi lemah
Ø  Mengembangkan jiwa wiraswasta, berdagang, dan kegiatan ekonomi lainnya untuk memperoleh prestasi di bidang ekonomi
Ø  Bekerja keras sesuai dengan profesinya masing-masing agar memperoleh kehidupan yang layak
3.    Bidang sosial nudaya
Ø  Mengembangkan Iptek demi keunggulan bangsa
Ø  Mempelajari berbagai kebudayaan bangsa, misalnya belajar menyanyi, menari, menggambar, mengikuti berbagai perkembangan perlomabaan untuk menghasilkan prestasi bidang kesenian
Ø  Mengadakan riset (karya ilmiah) dan percobaan untuk menghasilkan sesuatu atau menemukan teori baru dalam bidang ilmu pengetahuan
Ø  Rajin berolahraga /seni dan mengikuti berbagai lomba untuk meraih prestasi di bidang olahraga
4.    Bidang pertahanan dan keamanan (HanKam)
Ø  Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, negara, dan dunia
Ø  Membina kerukunan warga
Ø  Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Ø  Waspada terhadap pengaruh jaringan kriminalitas internasional

50.         Menunjukan contoh prestasi tinggi yang pernah diraih bangsa Indonesia
Contoh preastasi-prestasi tinggi yang pernah diraih bangsa Indonesia, antara lain :
o   Indonesia pernah menjadi tempat penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika I di Bandung
o   Indonesia selalu akti didalam mewujudkan perdamaian dunia terbukti mengirimkan pasukannya atas nama PBB sebagai pasukan perdamaian dia daerah-daerah konflik
o   Produk tekstil Indonesia patut dibanggakan karena mampu menembus pasar luar negeri, termasuk juga produk-produk kerajinan dan furniture.
o   Prestasi para pemain bulu tangkis Indonesia yang telah memperoleh berbagai gelar kejuaraan dunia
o   Prestasi yang diperoleh para pelajar Indonesia dalam berbagai arena Olimpiade sains tingkat Internasional
o   Pelayaran keliling dunia oleh kapal layar “Phinisi Nusantara”
o   Indonesia pernah berswasembada beras


Kata Kunci:

rangkuman materi pkn smp pdf, materi pkn smp kls 7, materi pkn perguruan tinggi, rangkuman materi pkn smp kelas 7 8 9, materi pkn smp kelas 8, materi pkn smp kelas 9, materi pkn sd, materi pkn perguruan tinggi, materi pkn smk, materi ham kelas 12 kurikulum 2013, materi pkn kls 9, materi pkn semester 2, ideologi dan konstitusi pkn, pasal tentang ideologi negara, materi pancasila pdf, materi pkn sd, materi pancasila sebagai dasar negara, pada dasarnya ideologi suatu bangsa adalah, rangkuman materi usbn pkn sma pdf, materi pkn smk, materi pkn sd, materi pkn perguruan tinggi, ringkasan materi usbn sma, materi pkn uas kelas 12, materi pkn sma kelas 10, materi pkn sma kelas 12, materi pkn sma kelas 11, materi pkn kelas 10 11 12, materi pkn sma pdf, materi pkn sma kurikulum 2006, materi pkn kelas 10 kurikulum 2013, materi pkn kelas 10 semester 1 ktsp 2006, materi pkn sd, materi pkn kelas 11, materi pkn kelas 10 pdf, materi pkn sma kelas 12, rangkuman materi usbn pkn sma pdf, materi pkn sma kelas 10, materi pkn sma kelas 12, materi esensial pkn sma, materi pkn sma kelas 11, materi pkn sd, rangkuman materi usbn pkn smp 2018, materi pkn smp kelas 8, materi pkn smp kelas 9, materi pkn smp kelas 7, rangkuman materi pkn smp pdf, materi pkn sd,

5 komentar:

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Rangkuman Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP - Bahan Menghadapi Asesmen Nasional