1. Demokrasi berasal dari bahasa latin demos
(rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh,
dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti
demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
2. Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
a.
Pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia
b.
Partisipasi rakyat dalam
pemerintahan
c.
Supremasi hukum
3.
Ciri-ciri negara demokrasi,
meliputi :
a.
Memiliki lembaga perwakilan
rakyat
b.
Ada pemilu untuk
memilih wakil rakyat
c.
Ada lembaga yang
mengawasi pemerintahan
d.
Pemerintahan berdasarkan hukum
(konstitusi)
4. Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat
terbagi atas :
a.
Demokrasi langsung
b.
Demokrasi tidak langsung
5. Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga
negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a.
Demokrasi Parlementer,
bercirikan :
Ø Tanggung jawab pemerintahan di tangan
kabinet (menteri)
Ø Kabinet dipimpin perdanan menteri dan
bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
Ø Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen
Ø Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
b.
Demokrasi Presidensial,
bercirikan :
Ø Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
Ø Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
Ø Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan
6.
Perkembangan demokrasi di Indonesia
:
a.
Tahun 1945 – 1949
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi Parlementer dengan
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b.
Tahun 1949 – 1959
Ø Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD
Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ø Sistem demokrasi parlementer (liberal)
Ø Akibat yang ditimbulkan :
o
Partai politik mengutamakan
kepentingan golongan
o
Pemerintahan
(kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
o
Kehidupan politik tidak stabil
o
Pembangunan terhambat
c.
Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi terpimpin
Ø Penyimpangan yang terjadi :
o
Pengangkatan Presiden seumur
hidup
o
Rangkap
jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
o
Pembubaran partai politik
d.
Tahun 1965 – 1998
Ø
Berlaku UUD 1945
Ø
Sistem demokrasi Pancasila
Ø
Penyimpangan yang terjadi :
o
Kekuasaan Presiden sangat besar
o
Terjadi
kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.
Tahun 1998 – sekarang
Ø
Berlaku UUD 1945
Ø
Sistem demokrasi Pancasila
7.
Landasan hukum demokrasi
Pancasila :
a.
Pancasila sila keempat
b. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara
berkedaulatan rakyat
c.
Pasal
1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.
8. Azas/ciri utama demokrasi Pancasila, yaitu
pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah
berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah
bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai
keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat
berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat),
sehingga tercapai kebulatan pendapat.
9. Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak
pada hal berikut :
a. Musyawarah
mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan keputusan harus berdasarkan
kehendak rakyat melalui hikmat
kebijaksanaan.
c. Cara
mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani
luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan
rakyat.
d. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan dan keadilan.
e.
Keputusan
harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
10. Pengambilan keputusan dalam demokrasi
Pancasila memperhatikan hal berikut :
a.
Pengambilan
keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
b.
Apabila mufakat tidak tercapai,
keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).
11.
Mufakat tidak tercapai apabila
:
a.
Terdapat
perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
b.
Musyawarah dibatasi oleh waktu
12. Proses dan mekanisme permusyawaratan harus
memiliki unsur-unsur :
a.
Kejelasan masalah
b. Berkembang pendapat dengan alasan yang
baik
c.
Cenderung bersepakat
d. Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur
serta rasa tanggung jawab
e.
Semua
pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
13.
Nilai lebih (keunggulan)
demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan
hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar
menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani
minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok
besar)
14. Nilai lebih musyawarah mufakat
adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga
pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.
15. Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi
langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Sesuai sila ke-4 Pancasila
maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan
kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.
16. Lembaga perwakilan rakyat, terdiri atas :
a.
MPR sebagai penjelmaan rakyat,
berkedudukan di ibukota negara.
b.
DPR berkedudukan di ibukota
negara
c.
DPRD
Tingkat I, berkedudukan di propinsi
d. DPRD tingkat II, berkedudukan di
kabupaten/kotamadya.
17. Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi
antara lain :
a.
Pemilihan
Presiden secara langsung
atau oleh MPR
b. Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh
Presiden melalui Mendagri
c.
Pemilihan
ketua partai politik atau
organisasi kemasyarakatan
d.
Pemilihan kepala desa secara langsung
e.
Pemilihan ketua OSIS secara langsung atau perwakilan
18. Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
a.
Mengutamakan kepentingan rakyat
dan persatuan kesatuan
b.
Diliputi semangat kekeluargaan
c.
Menghormati kebebasan
mengeluarkan pendapat
d.
Tidak memaksakan kehendak
e.
Menggunakan
akal sehat dan hati nurani luhur
f.
Keputusan harus dapat
dipertanggungjawabkan
19.
Perwujudan demokrasi Pancasila
dalam berbagai kehidupan
a.
Keluarga
Ø Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
Ø Menghormati pendapat anggota keluarga
Ø Mengakui perbedaan yang ada
b.
Sekolah
Ø Menghormati pendapat teman
Ø Berani menyampaikan gagasan datau pendapat
Ø Pemilihan ketua kelas atau OSIS
c.
Masyarakat
Ø Pemilihan kepala desa atau ketua
RW/RT
Ø Rembug desa (musyarawah desa) menyangku pembangunan desa
d.
Bangsa dan negara
Ø Pemilihan presiden
Ø Sidang umum MPR/DPR
Ø Pemilu lima
tahun sekali
0 comments:
Posting Komentar