Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan "Pengertian, Tujuan, Landasan Hukum PKN dan Filsafat Pancasila"


A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Bahasa
Pendidikan Kewarganegaraan Berasal dari Istilah "Civic Educations" yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia Menjadi Pendidikan Kewargaan/ Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan sendiri awalnya pada era Orde Baru terkenal dengan "DIKWIR" Pendidikan Kewiraan namun setelah jatuhnya rezim Orde Baru dirubahlah istilah DIKWIR ini menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, karna DIKWIR itu sendiri terdapat unsur Militerisme/ Militerisasi/ Penghijauan.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli.

1. Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7)
Pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”. 

2. Menurut Azis Wahab (Cholisin, 2000:18)
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan media pengajaran yang meng-Indonesiakan para siswa secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Karena itu, program PKn memuat konsep-konsep umum ketatanegaraan, politik dan hukum negara, serta teori umum yang lain yang cocok dengan target tersebut 
3. Pendapat lain, (Somantri, 2001: 154)
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
4. Merphin Panjaitan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi. Tujuannya untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang berjiwa demokratis dan partisipatif lewat pendidikan yang bersifat dialogial.

5. Soedijarto 
Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan pendidikan politik yang memiliki tujuan membantu peserta didik untuk dapat jadi warga negara yang dewasa secara politik dan dapat ikut serta membangun sistem perpolitikan yang bersifat demokratis.

6. Azyumardi Azra 
Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban negara serta demokrasi. Secara sustantif, pendidikan kewarganegaraan juga membangun kesiapan menjadi warga dunia.

7. Henry Rendall Waite 
Pendidikan kewarganegaraan membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (sosial, ekonomi, politik) dan antara individu-individu dengan negara.
Dari pengertian diatas bisa kita tarik kesimpulan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini salah satu materi pembelajaran disemua tingkat pendidikan baik dasar maupun sekolah tinggi yang memiliki Landasan Hukum, tujuannya untuk membentuk para generasi bangsa agar memiliki sifat Nasionalisme yang tinggi, memahami arti Bela Negara, memahami asal usul bangsanya, dan juga memiliki moril yang tinggi sesuai dengan norma-norma yang berlaku di indonesia, serta memiliki toleransi yang tinggi. 
Pendidikan kewarganegaraan Pertemuan 2 - 2

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn ini sudah pernah saya tuliskan pada artikel saya sebelumnya namun saya akan tetap bahas di artikel ini, dengan mengetahui tujuan dari pendidikan kewarganegaraan ini, kita diharapkan untuk lebih memahami apa maksud dari pendidikan kewarganegaraan. pentingnya pendidikan kewarganegaraan ini untuk kita terapkan di dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat dan juga kehidupan sebagai warga negara. berikut 3 Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan :
  1. Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat yang Cinta Terhadap Tanah Air(Nasionalisme).
  2. Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat yang Sadar Akan Arti Bela Negara.
  3. Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat Yang Peka Terhadap Masalah Nasional.

C. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Mengapa semua Mahasiswa, ataupun Siswa itu harus mendapatkan materi kuliah yang satu ini? jawabannya yaitu agar siswa tersebut tumbuh rasa akan "Arti Bela Negara" dan juga mengetahu apa saja Fondasi dari negeri ini, dan sikap-sikap yang perlu diterapkan sebagai warga negara yang baik. Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan salah satu materi yang memiliki Landasan Hukum/ Payung Hukum yang jelas, ada beberapa Landasan Hukum terkait dengan pendidikan kewarganegaraan ini. Landasan Hukum itu sendiri merupakan semua hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh setiap warga negara. berikut 5 Landasan Hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan Pertemuan 2 - 3

Landasan Hukum :

  1. UUD 1945
    • Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
    • Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
    • Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
    • Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
  2. Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang (GBHN) Garis Besar Haluan Negara (berisikan apa saja hal-hal yang harus dan tidak harus dikerjakan oleh Pemerintah, jadi GBHN ini merupakan salah satu landasan hukum dari pemerintah)
  3. Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Undang Undang Pokok
    Pertahanan Keamanan (HanKam)
    Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988).
  4. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang (SisDikNas) Sistim Pendidikan Nasional.
  5. SK Dirjen DikTi (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) tentang Pelaksanaan PKN di perguran tinggi.
    • Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
      Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
      Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
    • Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
      Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
    • Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
      Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

D. Filsafat Pancasila 

Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Pilosopia yang merupakan gabungan dari kata Philos yang berarti mencintai dan Sophia yang berarti kebijakan. Filsafat atau Philoshopia dapat kita artikan sebagai kebijaksanaan atau mencintai sebuah kebenaran. Memahami Filsafat Pancasila adalah kewajiban bagi setiap warga negara, agar dapat memahami makna dari Pancasila, menjadi sebuah negara yang berhasil mengaplikasikan pedoman dan dasar negaranya dengan baik. sedangkan Pancasila merupakan Sebuah Pilar atau pedoman dasar negara yang menggambarkan Cita-cita serta tata bernegara, isi dari pancasila ialah inti dari tujuan terbentuknya negara indonesia, isi dari pancasila ini saling berkaitan dan memilik kesinambungan yang berarti.
Pendidikan kewarganegaraan Pertemuan 2 - 4
Filsafat merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang mencari sebuah kebenaran, kebenaran dari sesuatu, Filsafat hampir mirip dengan ilmu Hakikat dalam Agama. Filsafat Pancasila juga bisa diartikan sebagai tuntunan norma-norma didalam kehidupan dan sebagai pedoman setiap warga negara berdasarkan konsep hidup manusia dan etika yang berubah seiring waktu. Ilmu Hakikat jika dibandingkan dengan Filsafat Pancasila masih lebih dalam pembahasan Hakikat, Filsafat Pancasila ini mencakup kebenaran sesuai dengan norma-norma bukan kepada kebenaran di dalam Agama seperti yang terdapat dalam ilmu Hakikat. Orang yang menguasai ilmu filsafat ini disebut sebagai Filsof dan hasil dari ilmu filsafat ini berupa filosofi. nah berikut beberapa landasan dari filsafat 
Macam-macam Kebenaran dalam Filsafat Pancasila
  1. Kebenaran yang dibatasi waktu dan tempat.
    • Kebenaran yang dibatasi waktu dan tempat ini adalah kebenaran yang cepat sekali mengalami perubahan, "benar dijaman dulu belum tentu benar dimasa sekarang, benar dimasa yang sekarang juga belum tentu benar dimasa yang akan datang" contohnya : mode, fashion dll.
  2. Hakiki (Kebenaran dalam Agama)
    • Kebenaran Hakiki ini adalah kebenaran yang mutlak yang datangnya dari Tuhan, yang tertera di dalam Ajaran Agama. yang tidak dapat berubah-ubah.

Filsafat ini merupakan Induk dari semua jenis Ilmu pengetahuan, karnanya Ilmu filsafat ini dibagi dalam beberapa macam, ilmu filsafat ini dibagi dalam 3 bidang, dalam 3 bidang tersebut akan dibagi lagi menjadi ilmu - ilmu pengetahuan yang sifatnya Spesialis. berikut macam-macam dari pengembangan ilmu filsafat.
  1. Filsafat Alam 
    • Filsafat Alam ini menghasilkan ilmu-ilmu Eksakta seperti : kimia, fisika, matematika, biologi dan lain2.
  2. Filsafat Sosial
    • Filsafat Sosial ini menghasilkan Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kegiatan sosial seperti : Sosiologi, antropologi, ekonomi, sejarah dll.
  3. Filsafat Agama
    • Filsafat Agama atau yang disebut juga dengan Humaniora ini menghasilkan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Agama.
nah itu tadi hasil dari pembelajaran pada pertemuan ke dua yang saya pelajari dan juga saya tambahkan, semoa apa yang saya bagikan ini bermanfaat buat teman-teman semuanya. saya sangat suka berbagi, jadi tidak ada salahnya jika teman-teman juga membagikan apa yang saya bagikan ini.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan "Pengertian, Tujuan, Landasan Hukum PKN dan Filsafat Pancasila"