A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Bahasa
Pendidikan Kewarganegaraan Berasal dari Istilah "Civic Educations" yang
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia Menjadi Pendidikan Kewargaan/
Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan sendiri awalnya
pada era Orde Baru terkenal dengan "DIKWIR" Pendidikan Kewiraan namun
setelah jatuhnya rezim Orde Baru dirubahlah istilah DIKWIR ini menjadi
Pendidikan Kewarganegaraan, karna DIKWIR itu sendiri terdapat unsur
Militerisme/ Militerisasi/ Penghijauan.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak
dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli.
1. Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7)
Pendidikan kewarganegaraaan adalah: “Pendidikan demokrasi yang bertujuan
untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak
demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru,
bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin
hak-hak warga masyarakat”.
2. Menurut Azis Wahab (Cholisin, 2000:18)
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan media pengajaran yang
meng-Indonesiakan para siswa secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung
jawab. Karena itu, program PKn memuat konsep-konsep umum ketatanegaraan,
politik dan hukum negara, serta teori umum yang lain yang cocok dengan
target tersebut
3. Pendapat lain, (Somantri, 2001: 154)
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar
warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara
menjadi warga negara agar dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
4. Merphin Panjaitan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi. Tujuannya
untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang berjiwa
demokratis dan partisipatif lewat pendidikan yang bersifat dialogial.
5. Soedijarto
5. Soedijarto
Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan pendidikan politik yang
memiliki tujuan membantu peserta didik untuk dapat jadi warga negara
yang dewasa secara politik dan dapat ikut serta membangun sistem
perpolitikan yang bersifat demokratis.
6. Azyumardi Azra
6. Azyumardi Azra
Pendidikan Kewarganegaraan mengkaji dan membahas tentang pemerintahan,
konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban
negara serta demokrasi. Secara sustantif, pendidikan kewarganegaraan
juga membangun kesiapan menjadi warga dunia.
7. Henry Rendall Waite
7. Henry Rendall Waite
Pendidikan kewarganegaraan membicarakan hubungan manusia dengan manusia
dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (sosial, ekonomi,
politik) dan antara individu-individu dengan negara.
Dari pengertian diatas bisa kita tarik kesimpulan bahwa pendidikan
kewarganegaraan ini salah satu materi pembelajaran disemua tingkat
pendidikan baik dasar maupun sekolah tinggi yang memiliki Landasan
Hukum, tujuannya untuk membentuk para generasi bangsa agar memiliki
sifat Nasionalisme yang tinggi, memahami arti Bela Negara, memahami asal
usul bangsanya, dan juga memiliki moril yang tinggi sesuai dengan
norma-norma yang berlaku di indonesia, serta memiliki toleransi yang
tinggi.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn ini sudah pernah saya
tuliskan pada artikel saya sebelumnya namun saya akan tetap bahas di
artikel ini, dengan mengetahui tujuan dari pendidikan kewarganegaraan
ini, kita diharapkan untuk lebih memahami apa maksud dari pendidikan
kewarganegaraan. pentingnya pendidikan kewarganegaraan ini untuk kita
terapkan di dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan
bermasyarakat dan juga kehidupan sebagai warga negara. berikut 3 Tujuan
dari pendidikan kewarganegaraan :
- Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat yang Cinta Terhadap Tanah Air(Nasionalisme).
- Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat yang Sadar Akan Arti Bela Negara.
- Membentuk Mahasiswa/ Masyarakat Yang Peka Terhadap Masalah Nasional.
C. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Mengapa semua Mahasiswa, ataupun Siswa itu harus mendapatkan materi
kuliah yang satu ini? jawabannya yaitu agar siswa tersebut tumbuh rasa
akan "Arti Bela Negara" dan juga mengetahu apa saja Fondasi dari
negeri ini, dan sikap-sikap yang perlu diterapkan sebagai warga negara
yang baik. Pendidikan Kewarganegaraan ini merupakan salah satu materi
yang memiliki Landasan Hukum/ Payung Hukum yang jelas, ada beberapa
Landasan Hukum terkait dengan pendidikan kewarganegaraan ini. Landasan
Hukum itu sendiri merupakan semua hal yang berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan yang harus dijalankan oleh setiap warga negara.
berikut 5 Landasan Hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan Hukum :
- UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
- Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
- Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang (GBHN) Garis Besar Haluan Negara (berisikan apa saja hal-hal yang harus dan tidak harus dikerjakan oleh Pemerintah, jadi GBHN ini merupakan salah satu landasan hukum dari pemerintah)
- Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Undang Undang Pokok
Pertahanan Keamanan (HanKam) Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988). - Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang (SisDikNas) Sistim Pendidikan Nasional.
- SK Dirjen DikTi (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) tentang Pelaksanaan PKN di perguran tinggi.
- Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia. - Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi - Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
D. Filsafat Pancasila
Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu Pilosopia yang merupakan gabungan dari kata Philos yang berarti mencintai dan Sophia
yang berarti kebijakan. Filsafat atau Philoshopia dapat kita artikan
sebagai kebijaksanaan atau mencintai sebuah kebenaran. Memahami Filsafat
Pancasila adalah kewajiban bagi setiap warga negara, agar dapat
memahami makna dari Pancasila, menjadi sebuah negara yang berhasil
mengaplikasikan pedoman dan dasar negaranya dengan baik. sedangkan
Pancasila merupakan Sebuah Pilar atau pedoman dasar negara yang
menggambarkan Cita-cita serta tata bernegara, isi dari pancasila ialah
inti dari tujuan terbentuknya negara indonesia, isi dari pancasila ini
saling berkaitan dan memilik kesinambungan yang berarti.
Filsafat merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang mencari sebuah
kebenaran, kebenaran dari sesuatu, Filsafat hampir mirip dengan ilmu
Hakikat dalam Agama. Filsafat Pancasila juga bisa diartikan sebagai
tuntunan norma-norma didalam kehidupan dan sebagai pedoman setiap warga
negara berdasarkan konsep hidup manusia dan etika yang berubah seiring
waktu. Ilmu Hakikat jika dibandingkan dengan Filsafat Pancasila masih
lebih dalam pembahasan Hakikat, Filsafat Pancasila ini mencakup
kebenaran sesuai dengan norma-norma bukan kepada kebenaran di dalam
Agama seperti yang terdapat dalam ilmu Hakikat. Orang yang menguasai
ilmu filsafat ini disebut sebagai Filsof dan hasil dari ilmu filsafat
ini berupa filosofi. nah berikut beberapa landasan dari filsafat
Macam-macam Kebenaran dalam Filsafat Pancasila
- Kebenaran yang dibatasi waktu dan tempat.
- Kebenaran yang dibatasi waktu dan tempat ini adalah kebenaran yang cepat sekali mengalami perubahan, "benar dijaman dulu belum tentu benar dimasa sekarang, benar dimasa yang sekarang juga belum tentu benar dimasa yang akan datang" contohnya : mode, fashion dll.
- Hakiki (Kebenaran dalam Agama)
- Kebenaran Hakiki ini adalah kebenaran yang mutlak yang datangnya dari Tuhan, yang tertera di dalam Ajaran Agama. yang tidak dapat berubah-ubah.
Filsafat ini merupakan Induk dari semua jenis Ilmu pengetahuan, karnanya
Ilmu filsafat ini dibagi dalam beberapa macam, ilmu filsafat ini dibagi
dalam 3 bidang, dalam 3 bidang tersebut akan dibagi lagi menjadi ilmu -
ilmu pengetahuan yang sifatnya Spesialis. berikut macam-macam dari
pengembangan ilmu filsafat.
- Filsafat Alam
- Filsafat Alam ini menghasilkan ilmu-ilmu Eksakta seperti : kimia, fisika, matematika, biologi dan lain2.
- Filsafat Sosial
- Filsafat Sosial ini menghasilkan Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kegiatan sosial seperti : Sosiologi, antropologi, ekonomi, sejarah dll.
- Filsafat Agama
- Filsafat Agama atau yang disebut juga dengan Humaniora ini menghasilkan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Agama.
nah itu tadi hasil dari pembelajaran pada pertemuan ke dua yang saya
pelajari dan juga saya tambahkan, semoa apa yang saya bagikan ini
bermanfaat buat teman-teman semuanya. saya sangat suka berbagi, jadi
tidak ada salahnya jika teman-teman juga membagikan apa yang saya
bagikan ini.
0 comments:
Posting Komentar