Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

BAB 4 HUBUNGAN INTERNASIONAL




BAB 4 HUBUNGAN INTERNASIONAL


A.    HUBUNGAN INTERNASIONAL
Secara kodrati, manusiaadalah makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai individumanusia adalah makhluk monodualis yang terdiriatas jiwa dan raga. Ciri khas adanya manusia adalah eksistensi artinya keluar dari dirinya sendiri,tebuka terhadap dunia luar, yaitu mampu mengolahnya secarakreatif dalam memenuhikebutuhannya.
Sebagai makhluk sosial,manusia membutuhkan manusialainnya sehingga terjalin kerja sama, saling membantu,saling mendukung, memajukan dan mengembangkan untuk kepentingan bersama. Aristoteles menggambarkan manusia sebagai zoonpolitican, yakni makhlukyang selalu berkeinginan untuk hidup berkelompok dengan sesamanya.
Sebagai makluk ciptaanTuhan, manusia dikaruniai akan budi untuk dapat mengenal, menerima, menghayati, dan mengamalkan ajaran Tuhan dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Manusia sebagai makluk sosial memerlukandan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungannya. Sudah menjadisifat alamiah bahwa hidup berkelompoknya manusia hanya akan berlangsung dalam suasana saling menghormati, saling bergantung dan saling bekerjasama. Hal ini tercantum


dalam alinea I Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam ini merupakankristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai kodrati pemberian Tuhan. Oleh sebab itu, hubungan antara bangsa yang satu dan yang lain wajib saling menghormati, bekerja sama secaraadil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa disebut juga dengan hubungan internasional.
Isipiagam PBB dapat diambil maknanya sebagaiberikut.
1)       Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
2)       Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada bangsa yang
lainnya.
3)       Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4)       Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
5)       Bangsa-bangsa diharapkan dapat saling menghormati dan berkerja sama atas
dasarpersamaan dan kekeluargaan.

1.    Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan kegiataninteraksi manusia antarbangsa baik secara individualmaupun secara kelompok. Secara sederhana para ahli hukum mengartikan hubungan internasional sebagaihubungan antarbangsa.
Wujud hubungan internasional dapat berupa hubungan individual, antara kelompok,antarnegara. Adapun sifat hubungan antarbangsa dapat berupa persahabatan, ataupun permusuhan, persengketaan, dan peperangan.



2.    Pola HubunganAntarbangsa

a.       PolaPenjajahan
Pola hubungan ini timbul sebagai akibat dari perkembangan kapitalisme. Sistem kapitalisme membutuhkan bahan mentahuntuk industri dalam negerinya, sedangkan bahan mentah ada di luar negeri. Oleh sebab itu, timbul keinginan untuk menguasaiwilayah bangsa lain guna mengambil kekayaan bangsa lain. Penguasaan wilayah dalam rangka kekayaan bangsa lain merupakan inti dari kolonialisme dalam sejarah hubunganantarbangsa.

b.       Pola HubunganKetergantungan
Pola hubungan ini terjadi di antara negara-negara yang belum berkembang dengan negara maju. Demi menyejahterakan rakyatnya, negara-negara dunia ketiga melakukan pembangunan ekonomi, mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Akan tetapi, karena tidak memilikimodal dan teknologiuntuk melakukan semua itu secara mandiri, timbullah keter- gantungan pada modal dan teknologi negara-negara maju.


c.        Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Dalam pola ini, hubunganantarbangsa dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubunganantarbangsa/antarnegara harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dansama derajatnya. Oleh sebab itu, hubunganantarbangsa haruslah diwarnai oleh penghormatan atas kodrat manusiasebagai makhluk yang sederajattanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut. Melaluiprinsip itu, nasionalisme bangsa Indonesia tidak jatuh ke paham chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung- agungkan bangsa sendiri dan memandangrendah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos(seluruh dunia) sebagaipolis (negeri) sendirisehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan warisan serta tugas terhadap bangsanya sendiri.
Politik luar negeri Indonesia untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi adalah bebas dan aktif.
Bebasmengandung arti sebagai berikut.
a.       Bangsa Indonesiabebas bergaul dengan bangsa mana pun juga tanpa
membeda-bedakan ideologi,bentuk negara, maupun sistem pemerintahan
bangsa lain.
b.       Dalam pergaulanitu bangsa Indonesia tidak mencampuri urusan dalam negeri
negara lain, begitujuga sebaliknya negaralain tidak boleh mencampuri urusan
dalamnegeri bangsa Indonesia.
c.        Dalam pergaulanitu terjadi upaya saling memberi dan menerima bantuan,
tetapi bantuanitu tidak boleh mengikat, tidak boleh mengabaikan atau bahkan
menghilangkan kedaulatan negara itu masing-masing.
Aktif mengandung arti sebagai berikut.
a.       Bangsa Indonesia aktif bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia
dalammengupayakan terwujudnya perdamaian abadi berdasarkan keadilan
dan kemanusiaan.
b.       Bangsa Indonesiaaktif membela bangsa lain yang terancamkeberadaan dan
kedaulatan negaranya. Campur tangan bangsa Indonesia terhadapmasalah
dalamnegeri negara lain masih dimungkinkan dalam hal-hal khusus, yakni
dalamhal negara yang bersangkutan terancam keberadaannya oleh pihak lain
atauterancam oleh tindakanyang bertentangan dengan prinsipkemerdekaan
dankesamaderajatan manusia.
Dalam menjalankan politikluar negeri bebas aktif, bangsaIndonesia menjalin pergaulan/kerja sama internasional yang dipimpinoleh presiden/kepala negara. Dalam pelaksanaan kerja sama dan hubungan internasional, presiden sebagai kepala negara selain dibantuoleh departemen luar negeri yang dipimpinolehmenteri luar negeri, juga dibantu oleh para duta dan konsul yang diangkatoleh presiden dan oleh duta dan konsul negara lain yang diterimanya.
Pengangkatan duta dan konsul serta penerimaan duta negara lain diatur dalam pasal 13 UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

(        1)    Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)    Dalamhal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
        (3)    Presiden menerimapenempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.

3.    Arti Penting Hubungan dan Kerja Sama Internasional
Hubungan internasional pada dasarnya merupakan keinginan antarbangsa untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhanhidup. Tuntutan untuk saling memenuhikebutuhan itulah yang menyebabkanmanusia saling mengadakanhubungan dan kerja sama. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hubungan dan kerja sama timbul karena adanya kebutuhanyang disebabkan, antara lain, oleh pembagiankekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Jadi, ada salingketergantungan dan membutuhkan antarbangsa.
Hal ini mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetapdan terus-menerus antarbangsa, yang menumbuhkan kesadaran untuk memelihara dan mengatur hubungan tersebut.
Artipenting hubungan dan kerja sama internasional itu, antara lain
a.       menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara,kelangsungan keberadaan
dankehadirannya di tengah bangsa-bangsa lain;
b.       membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
c.        berpartisipasi dalam rangkaikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
d.       membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat dari
pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
e.        mencegah dan menyelesaikankonflik, perselisihan, permusuhan atau
persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya
kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
f.         memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil
dengan bangsa lain;
g.       mengembangkan  cara  penyelesaian  masalah  secara  damai  melalui
perundingandan diplomasi yang lazim ditempuholeh negara-negara beradab,
cinta damai, dan berpegangkepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antar
bangsa.
Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional biasanya menjadikan negara tersebut terkucil dari pergaulan internasional dan semakin lamaakan semakin sulit untuk memenuhikebutuhan hidupnya.

4.    Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frangkel, sarana-sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara dalam hubungan internasional adalah sebagai berikkut.

a.       Diplomasi
Diplomasi diperlukan sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalamhubungan antarbangsa. Kata diplomasimenunjuk pada seluruh kegiatan  untuk  melaksanakan  politik  luar  negeri  suatu  negara  dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain.
Menurut Sumarsono Mestoko, diplomasi mencakup kegiatan sebagaiberikut.
1)       menentukan tujuan dengan menggunakansemua daya dan tenaga untuk
mencapai tujuan tersebut,
2)       menentukan apakah tujuan nasionalsejalan atau berbedadengan kepentingan
bangsa atau negara lain,
3)       menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional
sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya,
4)       menggunakan sarana dan kesempatanyang ada dengan sebaik-baiknya.
Ada dua instrumen diplomasi, yakni
1)       departemen luar negeri, yang berkedudukan di ibu kota negara pengirim,
2)       perwakilandiplomatik yang ditetapkan dan berkedudukan di ibu kota negara
penerima.
Departemen luar negeri adalah sentraldari politik luar negeri. Di departemen luar negeri diolah bahan dari semua sumberuntuk merumuskan langkah-langkah penting dalam hubungan antarbangsa. Perwakilan diplomatikmerupakan ”pancaindra dan penyambung lidah” dari negara yang diwakilinya.
Diplomat memilikitiga fungsi dasardalam mewakiliinegara dan bangsanya, yakni sebagai berikut.
1)       Sebagai lambang
Diplomat merupakan lambang dari prestise nasionaldi luar negeri.Di dalam
upacara-upacara resmi seperti resepsidan undangan makankenegaraan atau
upacara kebesaranlainnya, seorang diplomat mewakili kepala negara
pengirim.

2)       Sebagai wakil yuridis yang sah menuruthukum dan hubunganinternasional Seorang diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah. Diplomat dapat membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan memiliki wewenang untuk merotasifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yangtelah disahkan oleh negara pengirim.
3)       Sebagai perwakilan diplomatik
Diplomat meneruskansemua keinginan negara pengirim sesuai dengan
kebijakan yang telahdirumuskan. Diplomat juga harus melaporkan semua
keadaan mengenai politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer ke negara
pengirim. Menurut Suwardi Wiriatmadja tugas pokok para diplomat, antara
lain
a)       melaksanakan politik/kebijakan dari negaranya sendiri;
b)       melindungi kepentingan negara dan warga negaranya;
c)        memberikan informasi, bahan, bahan keterangan, laporan kepada
pemerintahnya tentang perkembangan-perkembangan pentingdi dunia
ini.
Tugas diplomatdibagi dalam empatfase pokok dari diplomasi, yaitu sebagai berikut.
(1)    Perwakilan
Diplomat adalah wakil resmi negaranya di negara lain. Diplomat merupakan
agen/pejabat komunikasi antara departemen luar negerinya dan departemen
luarnegeri dari negara tempat ia berada.
(2)    Perundingan
Diplomat merupakanorang yang melakukan perundingan dalam rangka
merencanakan pelbagai macam persetujuan bilateral dan multilateral yang
dituangkan melalui perjanjian-perjanjian yang bersifatpolitik, ekonomi, dan
sosial.
(3)    Laporan
Laporan yang dikirimkan oleh para diplomatdari perwakilan di luar negeri
merupakan bahan untuk menyusundan menetapkan politikluar negeri.
(4)    Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
Seorang diplomat berusaha untuk membela dan memajukankepentingan
negaranya sendiri

b.       Propaganda
Propaganda merupakanusaha sistematis yang digunakanuntuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Propagandaberbeda dengan diplomasi dalam dua hal, yakni sebagai berikut.
1.       Propaganda lebih ditujukanpada rakyat negara lain daripadakepada pemerintahannya;





2.       Propaganda dilakukan untuk keuntungan diri sendiri, tidakada usaha untuk mencari kompromi antara kepentingan-kepentingan negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk keuntungannegara yang melakukanpropaganda itu.


juga denganteknik yang berlawanan dengan itu. Teknik ini harus menarik karena masyarakat pada umumnya akan memberikan respon terhadap sloganyang berisi kata-kataberharga, seperti perdamaian, toleransi, keadilan, dan hak-hak asasi manusia. Pengaruh propaganda akan bertambah besar melalui penghapusan atau penghalangan sumber-sumberinformasi yang saling bersaing.

c.        Ekonomi
Sarana ekonomi digunakansecara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damaimaupun masa perang.Pada tingkat tertentusemua negara harus terlibatdalam perdagangan internasional untuk memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi sendiri, sebaliknya mereka juga menjualbarang ke negara lain sehingga mampu membayarapa yang diimpornya dengan keuntungan dari hasil penjualantersebut.

d.       Kekuatan Militer
Peralatan militer yang memadaidapat menambah keyakinan dan stabilitas untukberdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat membuat suatu negara tak memilikirasa percaya diri. Mereka tak mampu menghindari tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman yang dilancarkan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.
Meskipun peralatan kemiliteran dapat digunakan, negara-negara lebih memilih kebijakanyang bersifat preventif (pencegahan) dalam hubungan internasional demonstrasi peralatanmiliter, termasuksenjata nuklir, hanya untuk memperingatkan lawan atau membuat lawan berpikir ulang jika berniat menyerang.Strategi pencegahan merupakan prioritas dalam menciptakan stabilitas dan ketertiban internasional. Perang merupakan cara terakhir yang ditempuh jika semua saranadiplomasi damai gagal dalam memecahkan masalah.

B.       PERJANJIAN ITERNASIONAL

1.       Pengertian Perjanjian Internasional
Usaha saling menghormati, berhubungan, bekerja sama, dan hidup berdampingan secara damai antarbangsa tersebut dapat diwujudkan melalui perjanjian internasional. Para ahli memberi definisi yang beragam mengenai perjanjian internasional.
a.       G. Schwarzenberger (1967)
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajibanyang mengikat dalam
hukuminternasional, dapat berbentukbilateral ataupun multilateral.
b.       Oppenheim (1996)
Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara, yang
menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
c.        Mochtar Kusumaatmadja (1982)
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum
tertentu.
Adapun pengertian perjanjian internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah sebagaiberikut.
a.       Konvensi Wina 1969.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negaraatau
lebihyang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
b.       Konvensi Wina 1986.
Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut
hukuminternasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulisantara satu
negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.
c.        UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubunganluar negeri.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun
yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh
pemerintah RepublikIndonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi
internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan
hakdan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifathukum
publik.
d.       UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu
yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajibandi bidang hukum publik.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan hal sebagai berikut.
a.       Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan kesepakatan atau persetujuan.

b.       Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional.
c.        Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional.
d.       Perjanjian internasional dapat berbentuk tertulisdan tidak tertulis
e.        Hukum yang mengatur perjanjianinternasional adalah hukum internasional
bukan hukum nasional
Dalam kehidupan masyarakatinternasional, perjanjian internasional mem- punyai fungsi yang tidak dapat diabaikan. Perjanjian internasional merupakan sarana pengembang kerja sama internasional secara damai. Beberapa sengketa internasional dapat diselesaikan dengan sarana perjanjian internasional.
Dalam praktik hubunganantarnegara, ada beberapaistilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian internasional, antara lain treaty, konvensi, protokol, dan deklarasi. Istilah itu masing-masing digunakan sesuai dengan petugas yang melaksanakan serta isi dari perjanjian internasional yang bersangkutan. Misalnya,traty digunakan untuk menyebut persetujuan resmi yang multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional, protokol digunakan untuk menyebut persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi, deklarasi seringkali digunakan dalam pengertian yang sama dengan treaty.
Pada hakikatnya hukum internasional tidak menuntut bentuk tertentu dari perjanjianinternasional. Bagi hukum internasional isi dan substansi perjanjian internasional lebih penting daripadabentuknya.


2.       Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapatdibedakan berdasarkan beberapakriteria, yakni sebagai berikut.
a.       Jumlah peserta, yaitu jumlah negara yang ikut serta dan mengikatkan diri padaperjanjian itu, dibedakanatas dua hal berikut.
1)       Perjanjian bilateraladalah perjanjian yang diadakanoleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjianbilateral bersifat tertutup artinya tidak ada kemungkinan pihak atau negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian, misalnya perjanjian antara Republik Indonesiadan Filipina tentang pemberantasan penyeludupan dan bajak laut, perjanjian antara RI dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan.
2)       Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentinganbersama negara-negara peserta perjanjiantersebut, misalnya konvensi Genewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang, konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik.



b.       Strukturnya dibedakan atas dua hal berikut.
1)       Treaty contractadalah perjanjianyang hanya menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang mengadakanperjanjian.
Misalnya adalah perjanjianekstradisi Indonesia–Malaysia tahun 1974.
Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikatIndonesia
danMalaysia.
2)       Law making treaty adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang
dapat berlaku bagi semua bangsa di dunia. Misalnya adalah konvensi
hukumlaut tahun 1958.
c.        Cara berlakunyadibedakan atas dua hal berikut.
1)       Self-executing, adalahperjanjian internasional yang langsung dapat berlaku
sesudah diratifikasi oleh negara peserta.
2)       Non self executing adalah suatu perjanjian internasional yang dapat berlaku
setelah dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta.
d.       Instrumennya dibedakan atas dua hal berikut.
1)       Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian internasional yang
dituangkandalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis dan
formal. Instrumen-instrumen tertulis itu, antara lain treaty, convention,
agreement, arrangement, charter, covenant, statute, constitution, protocol, dan
declaration.
2)       Perjanjian internasional lisan, adalah perjanjian internasional yang
diekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis. Jenis-jenis
perjanjian internasional tidak tertulis,antara lain adalah sebagai berikut.
a)       Perjanjian internasional tak tertulis adalah perjanjian internasional
yang dilakukan secara lisan. Artinya, yang diperjanjikan adalah hal-
hal yang disepakati secara lisan. Biasanya hal-haltersebut bukanlahhal yang rumit, melainkan materi umum atau hal yang bersifat teknis. Pengaturannya pun bersifat sederhana dan pada umumnyadibentuk secara bilateral. Perjanjian internasional lisan disebut juga gentlemen agreements.
b)       Deklamasi unilateral atau deklarasisepihak, merupakan pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara yang bersangkutan dan  ditujukankepada negara lain. Deklarasi unilateral dapat menimbulkan perjanjian apabila pernyataan itu mengandung maksud untuk berjanji.
c)       Persetujuan diam-diam, disebut juga persetujuan tersimpul. Perjanjian internasional ini dibuat secara tidak tegas. Artinya, keberadaan perjanjian itu dapat diketahui hanya melalui penyimpulansuatu tingkah laku, baik aktif maupun pasif, dari suatu negara atau subjek hukum internasional lainnya.
3)       Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional
Adavariasi pendapat di antarapara ahli tentangtahap-tahap pembuatan
perjanjian internasional, antara lain adalah sebagai berikut.
a)       Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa dikenal dua cara
pembentukan perjanjian internasional, yaitu sebagaiberikut.
(1)     Perjanjian internasional dibentuk melalui tiga tahap, yaitu
perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
(2)     Perjanjian internasional dibentuk melalui dua tahap, yaitu
perundingan dan penandatanganan.
Cara pertama biasanya diadakan   untuk hal-hal penting yang
memerlukan persetujuan DPR, sedangkan cara kedua dipakai untuk
perjanjian yang tidak begitu pentingdan membutuhkan penyelesaian
yang cepat.
b)       Pierre Froymondmenyatakan bahwa terdapatdua prosedur
pembuatan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut
(1)     Prosedur normal (klasik)adalah prosedur yang mewajibkan
adanya persetujuan parlemen, dengan melalui tahap perundingan,
penandatanganan, persetujuan parlemen, dan ratifikasi.
(2)     Prosedur yang disederhanakan adalah prosedur yang tidak
memerlukan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Prosedur ini
timbul karena pengaturan hubungan  internasional memerlukan
penyelesaian yang lebih cepat.
Dalam pasal 11 ayat (1) UUD 1945 disebutkanbahwa presiden dengan persetujuan DPR memuat perjanjian dengan negara lain. Jika suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasarbagi kehidupan rakyatyang terkait dengan beban keuangannegara dan/atau menghapuskan perubahan atau pembentukanundang-undang, perjanjian tersebut harus dilakukan dengan persetujuanDPR.
Dalam pasal 4 UU No.24 tahun 2000 disebutkan bahwa pembuatanperjanjian internasional  antara pemerintah RI dan negara lain dan organisasi internasional





dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan dengan itikad baik. Dalam pembuatan perjanjian internasional, pemerintah RI berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip saling menguntungkan, persamaan kedudukan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian internasional menurut UU No.24 tahun 2000 adalahsebagai berikut.
1)    Penjajakan
Penjajakan merupakan tahap awal dalampembuatan perjanjian internasional
yang dilakukanoleh pihak-pihak yang berundingmengenai kemungkinan
dibuatnya suatu perjanjianinternasional.
2)    Perundingan
Pada tahap ini dilakukanpembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah
teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional. Dalam perjanjian
bilateral perundingan dilakukan oleh kedua negara, sedangkan dalam
perjanjian multilateral perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau
dalamsidang organisasi internasional. Penunjukan wakil suatu negara dalam
suatuperundingan merupakan wewenangdari negara yang bersangkutan.
Agar tidak terjadipengatasnamaan negara secara tidak sah, hukum
internasional membuatketentuan tentang surat kuasa penuh yang harus
dimiliki oleh orang-orangyang mewakili suatu negara   dalam suatu
perundingan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasar hukum
internasional tersebut seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara
dengan sah dan dapat mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional
atas nama negara itu dan/ataudapat mengesahkan suatu naskah suatu
perjanjian internasional atas nama negara itu dan/atau dapat mengikatkan
negara itu pada perjanjian internasional apabila ia dapat menunjukkan surat
kuasa penuh, kecualisemua peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat
kuasapenuh tidak diperlukan. Keharusan menunjukkan surat kuasa penuh
tidak berlaku bagi kepala negara,kepala pemerintahan dan menteri luar
negeri. Hal itu dimungkinkan karena jabatannya dianggap sudah mewakili
negaranya dengan sah dan dapat melakukansegala tindakan untuk
mengikatkan negaranya pada suatu perjanjian internasional yang diadakan.
Kepala perwakilan diplomatik dan wakil suatu negara yang ditunjuk untuk
mewakili suatu negarapada konferensi internasional adalah pejabat yang tidak
perlumemerhatikan  suratkuasa penuh.
3)    Perumusan Naskah Perjanjian
Padatahap ini rancangansuatu perjanjian internasional dirumuskan.
4)    Penerimaan Naskah Perjanjian
Peneriaman naskah perjanjian merupakantindakan untuk menyetujui garis-
garisbesar isi perjanjian. Penerimaan perjanjian akan menghasilkan kerangka
perjanjian, sebelum isi perjanjian dikemukakan secara terperinci. Pada tahap
ini telah ada  keterikatan  pada peserta perundingan untuk tidak mengubah
lagikerangka perjanjian yang sudah ditetapkan.




5)    Penandatanganan
Penandatanganan merupakan tahap untuk melegalisasi suatu naskah
perjanjian internasional yang sudah disepakati. Penandatanganan perjanjian
belum berartibahwa perjanjian tersebut telah mengikat para pihak. Perjanjian
itu dapat mengikat   negera peserta apabila telah dilakukan pengesahan
terhadap perjanjian tersebut.
6)    Pengesahan Naskah Perjanjian
Pengesahan naskah perjanjian merupakan perbuatan   hukum untuk
mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi,
aksesi, penerimaan, dan persetujuan. Ratifikasi adalah pengesahan suatu
perjanjian internasional oleh negara yang menandatangani perjanjian itu
berdasarkan konstitusi negara yang bersangkutan. Meskipun delegasi dari
negara yang bersangkutan telah menandatangani perjanjian, negara yang
diwakilinya tidak secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara baru
terikat pada perjanjian itu apabila naskah perjanjian itu diratifikasi. Dasar
adanya pembenaran ratifikasi antara lain adalah bahwa negara berhakuntuk
meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelummenerima
kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan
dan bahwa negara perlu mengadakan penyesuaian hukum nasionalnya
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan. Hukum internasional tidak
diwajibkan pada negara yang perutusannya telah menandatangani hasil
perundingan, menurut hukum ataupun moral, untuk meratifikasi perjanjian
tersebut. Tidak adanya kewajibantersebut karena negara adalah suatu pihak
yang berdaulat.
Aksesi, adalah pernyataan bahwa negara yang akan mengesahkan suatu
perjanjian tidak turut menandatangani naskah perjanjian tersebut.
Penerimaan dan persetujuan, adalah pernyataan menerima atau menyetujui
dari negara-negara peserta terhadap perjanjianinternasional.
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah Indonesia dilakukan
dengan undang-undang keputusan presiden. Pengesahanmelalui undang-
undang dilakukanapabila suatu perjanjianinternasional berkenaan dengan
a)       masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara,
b)       perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah  negaraRI,
c)        kedaulatan negara,
d)       hakasasi manusia dan lingkungan hidup,
e)        pembentukan kaidah hukum baru, dan
f)         pinjaman atau hibah luar negeri.
Setiap warga negarayang berdaulatmemiliki kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional, tetapi dalam negara federal, negara bagian tidak mempunyai wewenang mengadakan perjanjian internasional, kecualidiberi wewenang oleh konstitusi negara federal.
Pada umumnya pola isi strukturperjanjian internasional adalah sebagai berikut.






a)       judul
b)       preambul (pembukaan)
c)       klausul formal
d)      pembuktian formal
e)       tandatangan delegasi
Dalam judul suatu perjanjian internasional dimuat nama convention, treaty, materi pokoknya (misalnya hubungan diplomatik dan konsuler dan biasa pula disebut nama tempat dilangsungkannya penandatanganan).
Preambul adalah bagian pokok yang memuat antara lain nama para pihak, tujuan dibuatnya perjanjiandasar atau alasan para pihak mengadakan perjanjian, nama dan identitas utusan yang berkuasa penuh.
Klausul substatif merupakan materi pokok perjanjian yang terdiri atas pasal- pasal yang merupakanbagian terpenting karenamerupakan hukum positif bagi perjanjian internasional.
Klausul formal, bersifat teknis dan mengatur tanggal perjanjian, mulai berlakunya perjanjian, jangka waktu berlakunya perjanjian, ketentuan berakhirnya, perjanjian, bahasa yang dipakai, penyelesaian sengketa dan revisi perjanjian.
Pembuktian formal merupakanbagian pembenaran penandatanganan. Suatu traktat dapatberakhir karena hal-halberikut.
(1)    Tindakan peserta yang disebabkan oleh
(a)    kesepakatan para pihak untuk mengakhiri traktat
(b)    pengunduran diri salah satu pihak sesuaidengan ketentuan dalam
klausul.
(2)    Hukum yang disebabkan oleh
(a)     salahsatu pihak dalam traktat mengalamiperang
(b)    padasaat traktat berlakuterdapat perubahan yang berpengaruh pada
isi traktat
(c)     traktat yang diadakan pada jangka waktu tertentudapat berakhir
dengan  waktu yang ditentukan dalam perjanjian itu.
Ketentuan perjanjian internasional yang baru dapat bertentangan dengan ketentuanperjanjian internasional yang lama. Jika timbul permasalahan, ketentuanhukum internasional yang manakah yang harus diberlakukan? Penyelesaian permasalahan tersebutpada prinsipnya tunduk pada prinsip bahwa ketentuanhukum yang ditetapkanbelakangan lebih diutamakan daripada ketentuan hukum yang ditetapkan dahulu, kecuali ketentuan hukum yang ditetapkan dahulu melarang ditetapkannya ketentuan yang ditetapkan belakangan.





A.     Perwakilan Negara di Luar Negeri


Kepala negara  dan menteri luar negeri mempunyaikewenangan bertindak atas nama negara untuk melakukan hubunganinternasional. Akan tetapi,dalam praktiknya tidak mungkinkeduanya melaksanakan sendiri kewenangantersebut. Untuk melakukan hubungan internasional mereka membentuk perwakilan. Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa pada hakikatnya merupakan diplomasi, yakni usaha memelihara hubunganantarnegara. Kegiatan diplomasidilakukan oleh para diplomat, yakni orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan dengan negara lain.
Para diplomat bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, antara lain adalah sebagai berikut:
1.    melindungi para warganya sendiri di luar negeri,
2.    merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri,
3.    menyimpulkan dan menyampaikaninformasi yang berguna,
4.    membina, menjaga,dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan
negara lain,
5.    menjaga agar kepentingan negera sendiri tidak dirugikan dalam percaturan
politik internasional.
Alat perlengkapan negara yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan internasional, antara lain adalah sebagai berikut.


1.    Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri merupakandepartemen yang bertanggung jawab atas hubungan suatu negara dengan negara lain dan organisasi internasional.


Departemen luar negeri memiliki fungsi eksekutif,yakni mengimplementasikan politik luar negeri dan mengelola hubungan internasional. Pada kebanyakan negara, menteri luar negeri disebutdengan Minister of Foreign Affairs.

2.    Perwakilan Diplomatik
Sebelum abad ke-17 perwakilandiplomatik bersifat temporer, tetapisejak abad 17 perwakilan diplomatik bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara. Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensi itu, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagidalam tiga golongan, yakni sebagai berikut.
a.       Duta besar (ambasador, pronuntius), memimpin kedutaan besar, yang ditempatkan di negara yang dinilaipenting atau mempunyai hubunganyang erat dengan yang menempatkan duta besar di negara pengirim.Duta besar memiliki kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
b.       Duta, memimpinkedutaan di negarayang derajat keeratanhubungan antara negara pengirimdan negara yang saling mengirimkan duta besar sama seperti dutabesar. Seorang duta juga dapat berhubungandengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
c.        Kuasa usaha, dikirimkan oleh negara pengirimkepada menteri luar negeri negara penerima melalui menteri luar negeri.
Setiap kedutaan dilengkapidengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase, yaitu atase perekonomian, atase militer, dan sebagainya. Di samping itu, masih ada staf administrasi, staf teknik, dan staf pelayanan. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di kota lain yang disediakan olehnegara penerima.
Prosedur penunjukan dan penerimaanperwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut.
a.       Menteri luar negeri menunjukseseorang yang memenuhipersyaratan sebagai duta atau duta besar untuk diajukankepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.
b.       Apabila presiden menyetujui,kemudian putusan disampaikan kembali kepada menteri luar negeri.
c.        Menteri luar negeri memberitahukan kepada negara yang akan menerima untuk mendapatkan persetujuan dari negara penerima.
d.       Negara penerima memberikan persetujuan atau tidak berdasarkan pada riwayat hidup calon dan pertimbangan lainnya yang dipandangperlu.
e.        Setelah mendapatkan persetujuan, calon kemudian dilantik oleh presiden dandiberi surat kepercayaan.
f.         Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima.
g.       Penerima negara tersebut adalah perwakilan diplomatik.




Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara,sedangkan kuasa usaha diakreditasi oleh menteri luar negeri. Untuk melancarkan tugasnya, negara penerima memberikan hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Begitu pula, perwakilan asing harus menghormati  hukum nasionalnegara penerima.
Adapun tugas-tugas pokokperwakilan diplomatik antaralain adalah sebagai berikut.
a.       Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b.       Berunding dengan  negarapenerima.
c.        Mengetahui menurut cara-carayang sah keadaan-keadaan dan perkembangan
didalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara
pengirim.
d.       Memajukan hubungan persahabatan di antara negarapengirim dan penerima,
membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi sebagaiberikut.
a.       Perwakilan diplomat mewakilinegara RI secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi.
b.       Perwakilan diplomat melindungikepentingan nasional negara dan warga negara RI di negara penerima.
c.        Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persa- habatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebu- dayaan dan ilmu pengetahuan.
d.       Perwakilan diplomatmelaksanakan pengamatan, penilaian,dan penalaran.
e.        Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan ter-
hadapwarga negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
f.         Perwakilan diplomatmenyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan,
konsuler, komunikasi, dan persandian.
g.       Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, ke-
uangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat.
Perwakilan diplomatikdi luar negeri merupakan orang asing di negara tersebut. Menurut hukum internasional sebagaiorang asing ia harus tunduk pada yurisdiksi negara itu. Namun, sebagai perwakilan diplomatik ia mendapatkan hak-hak istimewa. Hak istimewa itu antara lain adalah sebagaiberikut.
a.       Kekebalan terhadapyurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.
b.       Kebebasan terhadapsemua pajak dan bea.
c.        tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen
perutusan.
d.       Kebebasan bergerakdan bepergian serta komunikasi.
Akhir perutusan  diplomatik dapat terjadi karena hal-hal berikut.
a.       Inisiatif negara pengirim.
b.       Inisiatif negara penerima.
c.        Telah diselesainya tujuan perutusan diplomatik


3.    Perwakilan Konsuler
Konsul merupakan petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas perwakilan diplomatik. Konsul tidak melakukan hubunganresmi antarnegara. Konsul bertugasmelindungi kepentingan komersialnegara yang menunjukkan- nya. Fungsi perwakilan konsuler secara terperincidiatur dalam pasal 5 konvensi Wina mengenaihubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara lain adalah sebagai berikut.
a.       Melindungi di dalam negara penerima,kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
b.       Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan,dan ilmiah antarkedua negara.
c.        Bertindak sebagainotaris, dan paniterasipil dan di dalam kapasitasdari macam yang sama, serta melakukanfungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima.
d.       Mengeluarkan paspordan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantasuntuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.
Perwakilan konsulerbukan merupakan pelaksanapolitik negara pengirim. Ia tidak memiliki fungsi politik.Komunikasi konsul dengan negara penerima tidak langsung, melainkan melalui perwakilan diplomatiktidak secara otomatis memutuskanhubungan konsuler.
Prosedur pengangkatan konsul antara lain sebagai berikut.
1.       Pemerintah negara pengirimmenunjuk seseorang untuk diangkat menjadi
konsul.
2.       Penunjukan itu diberitahukan kepada negara penerima dan disertai
permintaan untuk mengeluarkan eksekutor. Hal tersebut dilakukandengan
mengirimkan komisi konsuler melaluisaluran diplomatik.
3.       Apabila negara penerima menyetujui penunjukantersebut, negara penerima
akan mengeluarkan eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.
Apabila kemudian tindakan konsultidak memuaskan bagi negara penerima,
negara penerimadapat memberitahukan kepada negara pengirim bahwa
konsul yang bersangkutan tidak bisa diterimalagi. Negara pengirimharus
memanggil konsul tersebut pulang. Jika tidak memanggilpulang, negara
peneriman akan mencabut eksekutorkonsulernya atau tidak mengakuinya
lagisebagai konsul.
Hak istimewa yang dimiliki konsul, antara lain
a.        bebas dari biaya pengadilan,
b.        bebas mengadakan komunikasi dengan warga negaranya di negara
penerima,
c.        kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul,
d.       perlindungan keselamatan diri konsul, dan
e.        apabila terdapat tuntutantindak pidana ditunda sampai eksekuator konsulernya dicabut,atau sudah ditunjukpenggantinya.
Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanyakorps perwakilan, antara lain adalah
a.        kantor konsulatjenderal (consulate general),
b.        kantor konsulat,
c.        kantor wakil konsulat,dan
d.       kantor perwakilan konsuler.
Golongan kepala kantor konsuler itu adalah sebagai berikut.
a.        Konsul Jenderal, mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat
membawahkan beberapa konsuler.
b.        Konsul, mengepalai kantor konsulat yang membawahkan satu daerah
kekonsulan; seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.
c.        Konsul Muda, mengepalai kantorwakil konsulat yang ada dalam satu
daerah   kekonsulatan; sedangkan konsul muda dapat diperbantukan
kepada konsul jenderal atau konsul.
d.       AgenKonsul, diangkat oleh konsul jenderalatau konsul dan ditugaskan
menangani beberapa hal tertentuyang berhubungan dengankekonsulan,
biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan,
e.        Pada umumnya pejabat konsuler tidak berhak melakukantugas
diplomatik di negara tempatia bertugas. Pejabat konsulerhanya dapat
melakukan  tugas  diplomatik  apabila  negaranya  tidak  memiliki
perwakilan  diplomatik dan juga tidak diwakili oleh perwakilan diplo-
matik   negara ketiga   di negara penerima. Namun, untuk melakukan
perbuatan diplo-matik tersebut diperlukan persetujuan negara penerima
terlebih dahulu.
Berakhirnya tugas konsuler  dapat terjadi karena
a.        tugas pejabatkonsuler  tersebut telah selesai,
b.        negara penerima tidak lagi menganggap pejabat konsuler sebagai anggota
kantor konsulat,
c.        negara penerimamenarik kembali  eksekuator yang telah diberikannya.


4.    Misi Khusus
Misi khusus merupakanmisi sementara yang mewakili negaranya untuk dikirim ke negara lain atas persetujuandan bertujuan untuk membicarakan masalah khusus guna melaksanakan tugas khusus yang sifatnya tidakpermanen. Pengirimanmisi khusus mendapat persetujuan negara penerima. Pengiriman ini melalui salurandiplomatik atau saluranlain yang disetujuibersama antara negara pengirimdan negara penerima.Pengiriman misi khusustidak bergantung pada ada atau belum adanya hubungan diplomatik ataupun konsuler. Atas dasar persetujuan bersama,pertemuan misi khusus dapat dilakukandi negara ketiga. Negara penerima hanya menyelenggarakan keperluan untuk pelaksanaan misi khusus tersebut.

Hak-hak yang dimilikioleh misi khusus,antara lain adalah sebagai berikut.
a.       Arsip dan dokumen misi khusus kapan pun dan di mana pun adalah kebal,
b.       Misi khusus memperoleh kebebasanbergerak dan berkomunikasi,
c.        Gedung misi khusus memperoleh  pengecualian terhadappajak,
d.       Anggota komisi khusus mendapatkekebalan personal dan mendapatkan
pengecualian terhadap yurisdiksi kriminal,sipil, dan administrasi,
e.        Anggota komisi khusus dikecualikan dan semua pungutan, pajak dan bea
cukai berkewajiban untuk menghormati hukum   dan peraturan negara
penerima tidak mencampuriurusan domestik negara penerima dan tidak
melakukan aktivitas profesi dan dagang.

5.    Perwakilan pada Organisasi Internasional
Perwakilan ini dibedakanatas perwakilan tetap (bagi negaraanggota) dan perwakilan peninjauan tetap (bagi bukan para anggota). Pemberianfasilitas, tempat akomodasi dan hak istimewa kekebalan, serta imunitasyang dimiliki perwakilan organisasi internasional sama dengan yang diberikan kepadamisi khusus. Kepala perwakilan atau anggota perwakilan ini tidak boleh melakukan aktivitas profesional ataupun komersialdi negara tuan rumah.


6.    Perwakilan Nondiplomatik
Dalam hubungan internasional negara juga menugaskan petugas dan perwakilan negara yang tidak berkedudukan sebagai perutusan diplomatik dan perwakilankonsuler, misalnya komisionaris perdagangan. Pengaturanperwakilan ini belum diatur secaraumum dalam perjanjian internasional. Kedudukan dan hak-hak istimewa perwakilan ini ditetapkan dalamperjanjian bilateral negara- negara yang bersangkutan.


7.    Hak Imunitet/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler
Kekebalan diplomatik atau hak imunitetbagi korps perwakilan diplomatik dan perwakilankonsuler dijamin dengan hukum internasional yang pada intinya meliputi hal-hal berikut.
a.       Hak Eksterioritas, adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, misalnya daerah kedutaanbesar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu. Menurut hukum internasional daerah tersebut dipandang sebagai daerah negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak dapat dimasuki atau digeledah oleh polisi dan petugas kehakimantanpa izin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat.
b.       Hak Kebebasan/Kekebalan
Setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tundukkepada
hukum setempat,tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga


dibebaskan   dari pajak dan bea cukai, pemeriksaan atas tas diplomatik, mendirikan tempat ibadah  di dalam lingkungan kedutaan.
Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsulerdapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungandiplomatik dan protokol tahun 1961, dan hak-hak kekebalankorps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan konsulerdan protokol opsionaltahun 1963.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    BAB 4 HUBUNGAN INTERNASIONAL