Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Pengertian Kebijakan Publik

Hakekat Kebijakan Publik
Istilah kebijakan publik terdiri dari dua kata, yaitu kebijakan dan publik. Kebijakan merupakan suatu kumpulan keputu-san yang diambil sese-orang / badan / lembaga yang pada umumnya memegang kekuasaan untuk mengatasi masalah–masalah atau tujuan tertentu, terutama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Publik artinya hal yang berkenaan dengan masyarakat luas atau umum. Kebijakan publik pada dasarnya adalah kebijakan 
yang dinyatakan, dikeluarkan, dilakukan ataupun yang tidak dilakukan oleh pemerintah yang memuat program dan kegiatan yang dijalankan.
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan perundang – undangan, keputusan dan pelaksanaan yang dibuat oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, birokrasi pemerintahan, aparat penegak hukum dan badan – badan pembuat keputusan publik.
Menurut Kartasasmita, kebijakan publik adalah merupakan upaya memahami dan mengartikan apa
 yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai satu masalah, apa penyebabnya dan apa pengaruhnya. Sedangkan menurut Anderson : Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah.
Berdasarkan uraian di atas, ada banyak manfaatnya dari keikutsertaan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik. 
Ada beberapa manfaatnya, yaitu :
1. Dapat membentuk perilaku atau budaya demokrasi
2. Dapat membentuk masyarakat hukum
3. Dapat membentuk m
asyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia
4. Dapat membentuk masyarakat madani
Masyarakat madani memiliki ciri – ciri sebagai beriklut :
a. Kesukarelaan, masyarakat madani terbentuk bukan karena paksaan. Mereka secara sukarela membentuk kehidupan bersama karena punya cita – cita yang sama.
b. Keswasembadaan, artinya setiap individu mandiri atau tidak menggantungkan dari orang lain.
c. Kemandirian yang tinggi terhadap negara. Anggota dari sebuah masyarakat madani tidak mau bergantung pada negara, suatu lembaga atau organisasi.
d. Keterikatan pada n
ilai – nilai yang disepakati bersama. Masyarakat madani berdiri di atas hukum yang disepakati bersama.
Tujuan pembuatan kebijakan publik pada dasarnya untuk :
1. Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
2. Melindungi hak–hak masyarakat
3. Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat
4. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah–langkah per
umusan kebijakan publik.
Untuk memahami proses perumusan kebijakan publik dapat kita pahami alur di bawah ini :
1. Sebuah isu publik (masalah publik) yang menyangkut masalah orang banyak dan tidak dapat diselesaikan menurut penyelesaian dari pemerintah.
2. Pemerintah merumuskan kebijakan publik untuk menyelesaikan masalah tersebut
3. Kebijakan publik diimplementasikan atau dilaksanakan oleh pemerintah dan warga negara / masyarakat secara bersama – sama
4. Setelah kebijakan publik dibuat, dilakukan evaluasi. Apakah bisa menyele-saikan masalah atau justru sebaliknya.
Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam memberi masukan dan usulan terhadap perumusan kebijakan publik, yaitu :
a. membuat ususlan kebijakan publik
b. mengadakan tatap muka dengan para pejabat yang berwenang
c. mengadakan diskusi, dialog dengan para penyelenggara pemerintah
d. membuat kebijakan alternatif.
Konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik di daerah :
a. Proses perumusan kebijakan publik
Ketika kebijakan publik akan dikeluarkan, pemerintah daerah mengharapkan anggota masyarakat mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut dalam bentuk partisipasi aktif. Namun tidak selamanya kebijakan pemerintah itu diterima oleh masyarakat.
Penghambat partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik, yaitu :
1. Faktor internal ( dari dalam masyarakat itu sendiri )
a. Masyarakat terbiasa dengan pola lama
b. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi
c. Masyarkat terlalu awam tidak tahu prosedur bahkan diikuti rasa enggan karena takut
d. Rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat
e. Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggaran kebijakan publik.
2. Faktor Eksternal ( dari luar masyarakat )
a. Pemerintah sering kurang memberi kesempatan kepada masyarakat
b. Pemerintah enggan mengubah pola untuk lebih demokratis
c. Kebijakan yang dibuat kadang- kadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung
b. Pelaksanaan kebijakan publik
Di era otonomi sekarang ini, pemerintah berusaha membuka seluas–luasnya peluang untuk partisipasi masyarakat dalam pengembalian kebijakan publik. Partisipasi masyarakat terhadap perumusan kebijakan publik diharapkan muncul kebijakan publik yang dapat :
a. Melindungi, mengayomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b. Searas, serasi dan seimbang dengan kebutuhan dan harapan masyarakat

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Pengertian Kebijakan Publik