pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian contoh kata glosarium yang terdapat pembelajaran PKN kelas X. Semoga dapat membantu kalian dalam mencari referensi kata-kata sukar yang terdapat dalam buku paket kalian, atau kata-kata lain yang masih berkaitan dengan materi tersebut.
nilai harga; sesuatu yang dianggap berharga oleh manusia.
norma aturan yang menjadi pedoman setiap orang yang meliputi segala macam peraturan yang terdapat dalam perundang-undangan.
otonomi daerah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
parlementer sistem pemerintahan yang sebagai kepala negaranya adalah presiden/raja/ratu/sultan dan kepala pemerintahannya dijalankan oleh perdana menteri.
partisipasi suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya.
partisipasi politik keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
pemilu pelaksanaan pemilihan untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam negara demokrasi.
pemerintahan daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
pengadilan tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
pertahanan negara segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
pokok pikiran merupakan inti dari suatu tulisan, ide, atau gagasan yang menjiwai suatu tulisan atau paragraf.
politik strategi; siasat; berbagai macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara.
presidensial sistem pemerintahan di mana presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
ratifikasi pengesahan perjanjian internasional.
rakyat kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
republik bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden.
rehabilitasi pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak mendasar atau dilanggar kehormatannya.
repudiasi menolak suatu kewarganegaraan.
rule of law hukum menjadi petunjuk bagi praktik kenegaraan suatu negara, hukumlah yang tertinggi dan bukan pemerintah.
sabotase menghalangi prosedur dan merusak kelancaran kerja.
sanksi tindakan yang dikenakan kepada para pelaku pelanggaran hukum.
separation power sistem pemisahan kekuasaan, yaitu suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
serikat negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
serikat negara suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi.
sistem suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
sosialisasi politik proses penanaman nilai-nilai politik yang dilakukan oleh suatu generasi kepada generasi lain melalui berbagai media perantara seperti keluarga, sekolah, partai politik, media massa dan sebagainya supaya tercipta masyarakat yang memiliki kesadaran politik.
sovereign kekuasaan negara atau pemerintah yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
spionase penyelidikan secara rahasia terhadap data kemiliteran dan data ekonomi serta data politik negara lain; segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan memata-matai pihak lain.
staatsfundamentalnorm pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
strategi nasional pengetahuan tentang penggunaan kekuatan nasional (kekuatan militer dan nonmiliter) untuk mencapai tujuan nasional.
tantangan sesuatu yang tidak membahayakan bersifat pasif, tapi harus diwaspadai untuk menjaga kestabilan.
terorisme praktek-praktek tindakan terror yang biasanya menggunakan kekerasaan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan-tujuan tertentu.
undang-undang mempunyai dua arti yaitu arti material dan formal, dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.
warga negara seseorang yang menurut undang-undang menjadi anggota resmi dari sebuah negara.
wawasan nusantara cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
wilayah negara ruang/tempat berdirinya sebuah negara yang terdiri atas wilayah daratan, lautan dan udara.
yudikatif kekuasaan untuk mengawasi agar undang-undang ditaati.
yurisprudensi keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undangundang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa.
0 comments:
Posting Komentar