Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang” dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas” serta merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Namun agar dalam membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dijelaskan bahwa :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan (pidato, dialog, dan diskusi), tulisan (petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk), dan sebagainya (sikap membisu dan mogok makan) secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional; dan
e. asas manfaat.
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksana hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Warga Negara
Hak Warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangn dengan tujuan pengaturan kebebasan mengeluarkan pendapat di atas;
b. memperoleh perlindungan hukum;
Kewajiban dan tanggung jawab Warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Aparatur Pemerintah
Kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Hak dan Kewajiban serta tanggung jawab Masyarakat dalam penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai.
Bentuk-Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas
Tata Cara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum
1. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek wisata nasional; dan pada hari besar nasional (Tahun Baru, Hari Raya Nyepi, Hari Wafat Isa Almasih, Isra Mi’raj, Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Hari Maulid Nabi, 1 Muharam, Hari Natal, 17 Agustus)
2. Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum;
3. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok;
4. Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat;
5. Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan;
6. Surat pemberitahuan memuat maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab (orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai); nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta;
7. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai;
8. Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.
9. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
Kewajiban dan Tanggung jawab Polri
Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan :
a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan;
d. penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute;
Tanggung jawab Polri dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum :
a. memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat;
b. menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sanksi
1. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud.
2. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum (sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana pokok.
4. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (tindak pidana kejahatan) menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum