Terbentuknya suatu Undang-Undang adalah suatu proses sebagai dinamika kehidupan demokrasi di lembaga legeslatif.
Berikut ini adalah alur penyusunan undang-undang.
Prosedur Pembentukan RUU Usul dari DPR
1. RUU disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR, lalu ditandatangani sekurang-kurangnya 10 anggota DPR.
2. Selanjutnya, RUU dibawa ke rapat paripurna.
3. Apabila disetujui tanpa perubahan. Rapat paripurna memutuskan apakah usul RUU tersebut dapat secara prinsip diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak. Rapat paripurna didahului dengan penjelasan pengusul dan pendapat fraksi-fraksi.
4. Apabila disetujui dengan perubahan, DPR menugaskan kepada komisi, badan legislasi, atau panitia khusus untuk membahas dan menyempurnakan RUU usul dari DPR.
5. RUU disampaikan kepada presiden oleh pimpinan DPR dengan permintaan agar presiden menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama dengan DPR.
6. Dalam rapat paripurna, ketua rapat memberitahukan dan membagikan usul RUU kepada anggota DPR.
7. Kemudian, dibentuk badan musyawarah.
8. Rapat badan musyawarah menentukan waktu pembicaraan dalam rapat paripurna.
2. Selanjutnya, RUU dibawa ke rapat paripurna.
3. Apabila disetujui tanpa perubahan. Rapat paripurna memutuskan apakah usul RUU tersebut dapat secara prinsip diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak. Rapat paripurna didahului dengan penjelasan pengusul dan pendapat fraksi-fraksi.
4. Apabila disetujui dengan perubahan, DPR menugaskan kepada komisi, badan legislasi, atau panitia khusus untuk membahas dan menyempurnakan RUU usul dari DPR.
5. RUU disampaikan kepada presiden oleh pimpinan DPR dengan permintaan agar presiden menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama dengan DPR.
6. Dalam rapat paripurna, ketua rapat memberitahukan dan membagikan usul RUU kepada anggota DPR.
7. Kemudian, dibentuk badan musyawarah.
8. Rapat badan musyawarah menentukan waktu pembicaraan dalam rapat paripurna.
Pembicaan Tingkat 1 di DPR
Pembicaraan tingkat 1 dalam rapat komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia anggaran, atau rapat panitia khusus bersama pemerintah, dengan acara sebagai berikut.
1. Tanggapan pemerintah terhadap RUU dari DPR.
2. Jawaban pimpinan komisi, badan legislasi, panitia anggaran, atau panitia khusus atas tanggapan pemerintah.
3. Pembahasan RUU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
1. Tanggapan pemerintah terhadap RUU dari DPR.
2. Jawaban pimpinan komisi, badan legislasi, panitia anggaran, atau panitia khusus atas tanggapan pemerintah.
3. Pembahasan RUU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pembicaan Tingkat 2 di DPR
Setelah pembicaraan tingkat 1, diadakan pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna dengan acara sebagai berikut:
1. Pengambilan keputusan yang didahului oleh:
a. laporan hasil pembicaraan tingkat 1,
b. pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya, apabila dipandang perlu dapat disertai catatan tentang sikap fraksi.
2. Penyampaian sambutan pemerintah.
1. Pengambilan keputusan yang didahului oleh:
a. laporan hasil pembicaraan tingkat 1,
b. pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya, apabila dipandang perlu dapat disertai catatan tentang sikap fraksi.
2. Penyampaian sambutan pemerintah.
Prosedur Pembentu-kan RUU Usul dari Pemerintah
Dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut materi muatan setiap peraturan harus diperhatikan. Materi muatan peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut.
1. Materi muatan undang-undang, yaitu:
a. mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945, meliputi:
1) hak asasi manusia,
2) hak dan kewajiban warga negara,
3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara.
4) wilayah negara dan pembagian daerah,
5) kewarganegaraan dan kependudukan,
6) keuangan negara.
b. diperintahkan oleh UU untuk diatur dengan UU.
2. Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan UU.
1. Materi muatan undang-undang, yaitu:
a. mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945, meliputi:
1) hak asasi manusia,
2) hak dan kewajiban warga negara,
3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara.
4) wilayah negara dan pembagian daerah,
5) kewarganegaraan dan kependudukan,
6) keuangan negara.
b. diperintahkan oleh UU untuk diatur dengan UU.
2. Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan UU.
Pembicaan Tingkat 1 di DPR
Pembicaraan tingkat 1 dalam rapat komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia anggaran, atau rapat panitia khusus bersama pemerintah, dengan acara sebagai berikut.
1. Pemandangan umum fraksi terhadap RUU.
2. Jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi.
3. Pembahasan RUU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM). (Catatan: RUU dari pemerintah dapat ditarik kembali sebelum pembicaraan tingkat 1 berakhir).
1. Pemandangan umum fraksi terhadap RUU.
2. Jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi.
3. Pembahasan RUU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM). (Catatan: RUU dari pemerintah dapat ditarik kembali sebelum pembicaraan tingkat 1 berakhir).
Pembicaan Tingkat 2 di DPR
Setelah pembicaraan tingkat 1, diadakan pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna dengan acara sebagai berikut.
1. Pengambilan keputusan yang didahului oleh:
a. laporan hasil pembicaraan tingkat 1,
b. pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya, apabila dipandang perlu dapat disertai catatan tentang sikap fraksi,
2. Penyampaian sambutan pemerintah. Pimpinan DPR menyampaikan RUU beserta penjelasannya dari pengusul kepada media massa dan Kantor Berita Nasional untuk disiarkan kepada masyarakat. Setelah pimpinan DPR menerima RUU dari pemerintah maka dalam rapat paripurna, ketua rapat memberitahukan dan membagikan usul RUU kepada anggota DPR. Pemerintah/presiden menyampaikan RUU beserta penjelasannya secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar yang menyebutkan menteri yang akan mewakili pemerintah.
3. Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan UU.
4. Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
5. Materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah, serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. Materi muatan peraturan desa/setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa/setingkat serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
1. Pengambilan keputusan yang didahului oleh:
a. laporan hasil pembicaraan tingkat 1,
b. pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh anggotanya, apabila dipandang perlu dapat disertai catatan tentang sikap fraksi,
2. Penyampaian sambutan pemerintah. Pimpinan DPR menyampaikan RUU beserta penjelasannya dari pengusul kepada media massa dan Kantor Berita Nasional untuk disiarkan kepada masyarakat. Setelah pimpinan DPR menerima RUU dari pemerintah maka dalam rapat paripurna, ketua rapat memberitahukan dan membagikan usul RUU kepada anggota DPR. Pemerintah/presiden menyampaikan RUU beserta penjelasannya secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar yang menyebutkan menteri yang akan mewakili pemerintah.
3. Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan UU.
4. Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.
5. Materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah, serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. Materi muatan peraturan desa/setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa/setingkat serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
0 comments:
Posting Komentar