Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Penggolongan Hukum

Hukum terdiri   atas   bermacam-macam.   Untuk   mengetahui tentang   macam-macam   hukum,   ada   beberapa   penggolongan hukum.

a .Hukum menurut Bentuknya
Menurut   bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
1)   Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan   dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
2)  Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
1)   Hukum  nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)  Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3)  Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah  tertentu.
c . Hukum menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan  perundangan.
2)  Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan  kebiasaan.
3)   Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan  hakim.
d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut   waktu   berlakunya,   hukum   dapat   digolongkan sebagai   berikut :
1)   Hukum   positif   (ius   constitutum)   adalah   hukum   yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
2)   Ius   constituendum   adalah   hukum   yang   diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3)    Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum   ini   tidak   mengenal   batas   waktu  melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
e . Hukum menurut Isinya
Menurut   isinya,   hukum   dapat   dikelompokkan   sebagai berikut :
1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan  antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan.  Hukum privat   juga   disebut   hukum   sipil.   Contoh:   KUH Perdata dan KUH Dagang.
2)  Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
f . Hukum menurut Wujudnya
Menurut   wujudnya,   hukum   dapat   dikelompokkan sebagai   berikut :
1)  Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2)    Hukum   subjektif   adalah   hukum   yang   dihubungkan dengan   seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.   Contoh:   Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
g . Hukum menurut Sifatnya
Menurut   sifatnya, hukum dapat   digolongkan   sebagai berikut :
1)  Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun  juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.   Contoh: hukum pidana
2)  Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai  berikut :
1)  Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan   yang   berwujud   perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
2)  Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Penggolongan Hukum