Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Bea Materai : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif

A. PENGERTIAN BEA MATERAI
Bea materai adalah pengenaan pajak terhadap dokumen berupa kertas yang menurut Undang-Undang menjadi objek bea materai. bea materai merupakan pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan, atau peristiwa dalam masyarakat.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 disebut juga Undang-Undang bea materai karena menjelaskan dasar hukum pengenaan bea materai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, atau dokumen yang bersifat perdata, seperti dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi serta dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.
Pengertian Bea Materai, Subjek Bea Materai, Objek Bea Materai, Tarif Bea Materai
BEA MATERAI
B. SUBJEK BEA MATERAI
Adapun subjek bea materai yaitu :
  • Pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
  • Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misal kwitansi, bea meterai terutang oleh penerima kwitansi.
  • Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misal surat perjanjian dibawah tangan, maka masing-masing pihak terutang bea materai.

C. OBJEK BEA MATERAI
Dokumen merupakan objek bea materai yang diatur berdasarkan aturan bea materai pada tahun 1921 yang mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 1985.
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan materai adalah dokumen yang menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/keadaan yang bersifat perdata.
  • Akta-akta notaris termasuk juga salinannya.
  • Akta-akta yang dibuat oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk juga rangkap-rangkapnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
  1. Yang menyebutkan penerimaan uang;
  2. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
  3. Yang berisi tentang pemberitahuan saldo rekening di bank;
  4. Yang berisi tentang pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
  • Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
  • Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dengan maksud seperti semula.
D. BUKAN OBJEK BEA MATERAI
Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea materai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi internal perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara.
Dokumen yang tidak termasuk kedalam objek bea materai antara lain:

1. Dokumen yang berupa:
  • Surat penyimpanan barang;
  • Konosemen;
  • Surat angkutan penumpang dan barang;
  • Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
  • Bukti untuk pengiriman barang dan penerimaan barang yang akan dijual atas tanggungan pengirim;
  • Surat pengiriman barang yang akan dijual atas tanggungan pengirim;
  • Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat yang telah disebutkan di atas.

2. Segala bentuk-bentuk ijazah.

3. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya. Maksudnya yang berkaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.

4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.

5. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.

6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.

7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.

8. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan umum Pegadaian.

9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun itu.
Surat-surat biasa dan surat-surat kerumah tanggaan yang dibuat pada umumnya tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat bukti, misalnya bila seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain yang akan menjualkan barangnya, atau surat kerumahtanggaan seperti daftar harga barang. Surat-surat semacam ini pada mulanya tidak dikenakan bea materai, tetapi apabila dikemudian hari dipakai sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka surat-surat tersebut harus terlebih dahulu dilunasi Bea materainya baru kemudian dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Pemateraian itu kemudian dilakukan oleh para pejabat Pos dan Giro di Kantor Pos.

Demikian halnya dengan surat-surat yang karena tujuannya tidak dikenakan Bea materai, tetapi apabila tujuannya kemudian berubah dari sebelumnya maka surat yang demikian itu harus dikenakan Bea materai. Misalnya Surat keterangan dari Dokter tidak dikenakan bea materai, tetapi apabila di kemudian hari surat keterangan tersebut akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka harus dilakukan pemateraian Pemateraian itu kemudian dilakukan oleh para pejabat Pos dan Giro di Kantor Pos.

E. TARIF BEA MATERAI
Adapun beberapa tarif bea materai adalah sebagai berikut:
1. Tarif bea materai Rp 6.000,00 untuk dokumen berupa :
  • Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata.
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  • Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
  • surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
  • surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan maksud semula.

2. Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan antara lain:
  • Nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan bea materai
  • Nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan bea mterai Rp3.000,-
  • nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan bea materai Rp 6.000,-

3. Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp6.000,-.

5. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,-.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Bea Materai : Pengertian, Subjek, Objek, Tarif