Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Glosarium Materi PKN Kelas X Kurikulum 2013 (Bagian 2)

pkn4all.blogspot.com_ Kali ini admin akan bagikan kepada kalian beberapa contoh kata glosarium yang terdapat dalam pembelajaran PKN kelas X. Semoga glosarium ini dapat membantu kalian dalam mencari referensi kata-kata yang sulit terdapat dalam materi PKN khususnya kelas X. Selamat belajar, semoga sukses.

Glosarium Materi PKN Kelas X Kurikulum 2013 (Bagian 2)

hukum ketentuan atau aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa serta memiliki sanksi yang tegas.

ideologi kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan kelangsungan hidup.

instrumen alat untuk mengumpulkan atau melaksanakan suatu konsep.

integrasi keseluruhan proses penyesuaian di antara unsurunsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.

individu manusia sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

individualisme faham yang menganggap diri sendiri lebih penting daripada orang lain.

integrasi nasional usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.

ius sanguinis asas kewarganegaraan yang berdasarkan pada keturunan.

ius soli asas kewarganegaraan berdasarkan tempat dilahirkan.

judicial review proses uji materi suatu peraturan terhadap peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.

kapitalisme sistem dan paham ekonomi yang modalnya bersumber dari modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasar bebas (free fight liberalism).

kabinet badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas kepala pemerintahan bersama para menteri.

keamanan nasional kebijakan publik untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melalui penggunaan kekuasaan negara, baik dalam keadaan damai dan perang.

kebudayaan semua hasil karya, rasa dan cipta manusia.

kedaulatan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri.

kesadaran kondisi mental menyadari bahwa kita berbeda dengan yang lain atau sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.

kesadaran politik keinsyafan dari setiap warga negara akan urgensi urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara.

kesatuan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.

kewajiban konstitusional kewajiban dasar warga negara yang secara tegas diatur dalam konstitusi/ undang-undang dasar.

kekuasaan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi.

konstitusi hukum dasar yang menetapkan dan mengatur pemerintahan.

legislatif kekuasaan untuk membuat undang-undang.

liberalisme faham yang menghendaki pemberian kebebasan yang luas kepada manusia.

medebewind tugas pembantuan atau keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah.

meritokrasi bentuk pemerintahan yang adil yang memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin.

monarki bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan raja (bentuk pemerintahan kerajaan).

naturalisasi proses hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.

negara suatu organisasi kemanusian atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

negara kesatuan negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaankekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan, namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masingmasing. tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Glosarium Materi PKN Kelas X Kurikulum 2013 (Bagian 2)