Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Konstitusi : Pengertian, Fungsi, Sifat, Nilai, Jenis

A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Pengertian kontitusi dapat dijelaskan secara etimologi dan terminologi. Dilihat dari sudut pandang etimologi Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis. Dalam Bahasa Perancis kontitusi berasal dari kata “constituer” yang kemudian diartikan dalam bahasa inggris yaitu constitusion. Kedua isstilah diatas merujuk pada pengertian “membentuk”. Nah, jika berbicara tentang konstitusi maka erat kaitannya dengan Negara. Sehingga kata membentuk diatas menjelaskan tentang hal yang berkaitan dengan pembentukan suatu negara.

Secara garis besar konstitusi memiliki dua macam pengertian, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. Dalam arti sempit konstitusi hanya mengandung norma-norma hukum  yang terdapat dalam suatu Negara untuk tujuan membatasi kekuasaan dalam Negara. Sedangkan dalam arti luas konstitusi dapat dijelaskan sebagai keseluruhan dari hukum dasar, dengan berbagai bentuknya baik tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi secara luas tidak hanya mengandung aspek hukum namun didalamnya juga terdapat aspek bukan hukum.

Pengertian konstitusi yang paling sederhana adalah suatu bentuk peraturan-peraturan yang didalamnya mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Jika dikaji lebih lanjut maka kontitusi ini berkaitan dengan Undang-Undang Dasar dan sederet peraturan yang mendampinginya.
Pengertian Konstitusi, Fungsi Konstitusi, Nilai Konstitusi, Jenis Konstitusi
KONSTITUSI 
Pengertian konstitusi secara terminologis dikemukakan oleh para ahli. Terdapat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian konstitusi. Pendapat para ahli mengenai konstitusi adalah sebagai berikut:

1. CF. Strong
CF. Strong mengemukakan pengertian konstitusi yang berkaitan dengan pemerintah. Beliau menyatakan konstitusi merupakan kumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan dan hak pemerintah.

2. Lord James Brice
Lord James Brice dalam mengemukakan pendapatnya tentang kontitusi, lebih menekankan pada fungsi dan hak politik. Konstitusi  menurut Lord James Brice merupakan suatu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui hukum, hukum tersebut telah menetapkan lembaga-lembaga yang mempunyai fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui.

3. K.C. Wheare
Ketatanegaraan merupakan hal yang tekankan oleh K.C. Wheare dalam menjelaskan tentang konstitusi. keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara disebut dengan konstitusi.
B. PROSES TERBENTUKNYA KONSTITUSI
Konstitusi yang saat ini telah ada dalam suatu Negara tentunya tidak terbentuk dengan sendirinya. Konstitusi terbentuk melalui beberapa proses. Proses terbentuknya konstitusi adalah sebagai berikut:

1. Pemberian kekuasaan monarki
Pemberian kekuasaan monarki ini merupakan hal pertama yang harus dilakukan dalam pembentukan konstitusi. Pemberian kekuasaan tersebut dilakukan dengan cara memberikan suatu Undang-Undang Dasar kepada warga negara. Kegiatan tersebut diikuti dengan perjanjian bahwa yang diberikan kekuasaan akan menggunakan kekuasaanya berdasarkan asas-asas tertentu. Umumnya kekuasaan tersebut  dijalankan oleh suatu badan tertentu dalam sebuah negara.

2. Pembentukan secara mandiri
Undang-Undang Dasar dibuat setelah Negara berdiri atau merdeka. Negara pertama yang membuat Undang-Undang Dasar adalah  Amerika Serikat. Undang- Undang Dasar tersebut merupakan konstitusi sebagai Hukum dasar tertulis yang disahkan pada tanggal 17 September 1787 oleh sidang Konstituante. Setiap Negara akan membentuk konstitusinya secara mandiri dengan tanpa campur tangan Negara lain atau pihak luar.

3. Revolusi
Dalam politik suatu Negara penggulingan kekuasaan bukan hal tabu. Dimana ketika pemegang kekuasaan tidak lagi melaksanakan tanggung jawabnya dengan sesuai maka dapat dilakukan penggulingan kekuasaan. Revolusi merupakan salah satu cara dalam menggulingkan kekuasaan. Reolusi ini akan melahirkan pemerintahan baru. Pemerintahan ini akan membentuk  Undang-Undang Dasar yang yang nantinya akan disetujui oleh rakyat. Contoh peristiwa revolusi yaitu Revolusi Prancis pada  tahun 1791,dan Revolusi Spanyol pada tahun 1932.

4. Evolusi
Setelah revolusi terjadi, selanjutnya adalah evolusi. Evolusi merupakan suatu perubahan yang terjadi secara bertahap atau berangsur-angsur hingga menimbulkan suatu Undang-Undang Dasar. Dengan terbentuknya Undang-undang Dasar tersebut maka akibatnya secara otomatis Undang-Undang Dasar yang lama tidak berlaku lagi.

C. FUNGSI KONSTITUSI
Berdirinya konstitusi dalam suatu Negara memiliki fungsi yang penting bagi Negara tersebut. Fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai suatu bukti dari berdirinya Negara dan menjadi bukti keberadaan Negara sebagai badan hukum. Pendapat lain menyatakan bahwa konstitusi memiliki beberapa fungsi yaitu:
  • Konstitusi merupakan suatu penentu yang membatasi kekuasaan.
  • Konstitusi berfungsi untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara.
  • Konstitusi mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara dengan warga Negara.
  • Konstitusi mengatur kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
  • Konstitusi menjadi pengatur dalam penyaluran atau peralihan kekuasaan dari sumber kekuasaan yang sebenarnya kepada organ negara. Dalam Negara yang menganut pemerintahan demokrasi sumber kekuasaan yang sebenarnya adalah rakyat.
  • Konstitusi merupakan sarana pemersatu sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan serta sebagai center of ceremony
  • Konstitusi merupakan sarana pengendaliaan masyarakat, baik dalam bidang politik maupun bidang sosial ekonomi.
  • Konstitussi merupakan sarana yang digunakan untuk pembaruan masyarakat.

D. TUJUAN KONSTITUSI
Konstitusi memiliki tujuan penting dalam pendiriannya. Tujuan konstitusi ini di kemukakan oleh para ahli, C.F Strong menyatakan bahwa tujuan konstitusi secara umum adalah untuk membatasi kewenangan pemerintah, menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa setiap konstitusi memiliki dua tujuan umum. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
  • Membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa dan menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
  • Hakikatnya di Indonesia kontitusi bertujuan untuk membantu tercapainya tujuan Negara yangdidasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Repbulik Indonesia.

E. UNSUR – UNSUR KONSTITUSI
Konstitusi memiliki unsur-unsur di dalamnya. Adapun unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Unsur Hukum
Hukum merupakan bagian penting yang melandasi Negara dan kekuasaannya. Hal ini berarti bahwa segala kegiatan yang melanggar hukum tidak diperbolehkan ada di Negara.Contohnya di Indonesia, UUD 1945 memuat aturan pokok dalam suatu Negara. Sedangkan pelaksanaanya diatur dalam perundang-undangan dibawahnya. Unsur Hukum di Indonesia memiliki hirarki sebagai berikut
  • ·         Undang-Undang Dasar 1945
  • ·         Ketetapan MPR
  • ·         Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
  • ·         Peraturan Pemerintah
  • ·         Keputusan Presiden
  • ·         Peraturan Daerah dan peraturan pelaksana.

2. Unsur sistem konstitusi
Berjalannya pemerintahan Negara harus didasarkan pada konstitusi. Dimana konstitusi tersebut membentuk sistem yang mengatur kekuasaan. Kekuasaan ini tidak bersifat absolutisme (tidak terbatas). Sistem tersebut mengatur pembatasan kekuasaan.

3. Unsur Kedaulatan Rakyat
Majelis Permussyawarahan Rakyat (MPR) merupakan penjelmaan atau yang mewakili rakyat Indonesia. Oleh karena itu kedaulatan rakyat Indonesia dipengang oleh MPR. Sehingga dapat dikatakan bahwa MPR merupakan kekuasaan tertinggi di Negara Indonesia.

4. Unsur Persamaan Hak
Pada unsur ini yang diperhatikan adalah hak warga Negara Indonesia. Hak tersebut yaitu Hak Asasi Manusia. Hak tersebut harus sama diperlakukan kepada seluruuh warga Negara. Tujuannya agar warga mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

5. Unsur Kekuasaan Kehakiman
Unsur ini merupakan unsur yang bersifat mandiri dan bebas. Maksudnya adalah kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan dan tekanan dari pihak manapun.

6. Unsur pembentuk Undang-Undang
Di Indonesia lembaga yang membentuk Undang-Undang adalah Presiden dan Dewan perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal pembentukan Undang-Undang Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kedudukan yang sama. Akan tetapi dalam membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Belanja Negara (APBN), Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pelaksaannya kedua lembaga ini harus bekerja sama. Presiden memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena harus bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.

7. Unsur sistem pemerintahan
Presiden merupakan orang yang menerima mandat atau tanggung jawab dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden sebagai penerima mandat memiliki hak untuk membentuk suatu kabinet dalam masa pemerintahannya. Para Menteri yang ada dalam kabinet tersebut bertanggung jawab terhadap Presiden. Hak lain yang dimiliki Presiden adalah hak untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri (hal ini tertuang dalam pasal 17 UUD 1945). Dalam pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa presiden memiliki kekuasaan pemerintahan.

F. NILAI KONSTITUSI
Terbentuknya konstitusi dalam suatu Negara memiliki nilai tersendiri bagi Negara tersebut. Terdapat tiga nilai dalam konstitusi yaitu:

1. Nilai Normatif
Nilai normatif konstitusi berarti bahwa konstitusi diterima oleh suatu bangsa dan negara serta diterapkan dalam masyarakatnya, bukan hanya dipandang sebagai arti hukum atau lambang hukum.

2. Nilai Nominal
Konstitusi dikatakan memiliki Nilai Nominal apabila konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya berlaku, namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi. Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri.

3. Nilai Semantik
Suatu konstitusi disebut konstitusi yang memiliki Nilai Semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggengan kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada.

G. SIFAT KONSTITUSI
Konstitusi memiliki sifat yang secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Formil dan Materiil
Konstitusi Formil merupakan konstitusi yang menjadi formalitas. Dimana sifat konstitusi ini merujuk pada konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan. Konstitusi dianggap bermakna jika telah berbentuk naskah tertulis dan tercantu sebagai undang-undang. Contoh naskah konstitusi formil yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan konstitusi materiil merupakan konstitusi yang jika dilihat dari segi isinya yang merupakan peraturan bersifat mendasar dan fundamental. Artinya tidak semua masalahharus dimuat dalam konstitusi, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar, atau asas-asasnya saja. Sedangkan hal lain yang berkaitan dapat menyusul setelahnya.

2. Sifat tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi bersifat tertulis jika bentuknya adalah naskah. Sedangkan yang tidak tertulis merupakan bentuk konstitusi yag diatur dalam konvensi-konvensi dan Undang-Undang biasa.

3. Sifat Flexibel dan Rigid
Naskah konstitusi atau undang-undang dasar bisa memiliki dua sifat yaitu bersifat flexsibel atau rigid.  Fleksibel berarti luwes dan rigid berarti kaku. Untuk menentukan sifat tersebut, Undang-Undang Dasar seharunya tidak hanya dengan melihat dari segi cara mengubahnya, melainkan bisa saja terjadi undang-undang yang bersifat kaku tetapi dalam kenyataannya dapat diubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan sendiri oleh undang-undang dasarnya, namun diubah melalui prosedur di luar ketentuan konstitusi, seperti melalui revolusi.

H. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS KONSTITUSI
Konstitusi dapat diklasifikasikan kedalam beberapa jenis. Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tertulis yaitu konstitusi  dalam bentuk naskah yang  merupak dokumen formal. Sedangkan konstitusi tidak tertulis yaitu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal.tidak termasuk dokumen formal.

2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki bersifat dapat disesuaikan dengan mudah, dan dinyatakan atau dilakukan perubahan yaitu mudah seperti mengubah undang- undang. Sedang kan konstitusi rigid adalah sebaliknya.

3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi yaitu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi yaitu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.

4.  Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah Pusat dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

5. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri antara lain:
  • Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.

Sedangkan untuk sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  • Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
  • Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian adalah anggota parlemen.
  • Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Presiden dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Konstitusi : Pengertian, Fungsi, Sifat, Nilai, Jenis