Hukum privat
Pada pengertian luas, hukum privat (perdata) ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Pembagian dan sistematika hukum perdata adalah sebagai berikut.
a) Hukum kekayaan
Pengertian hukum kekayaan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang serta hak yang dapat menjadi milik orang maupun objek hak milik) serta hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum ini mencakup dua hal berikut.
(1) Hukum benda, yakni hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. Artinya, hak terhadap benda diakui serta dihormati oleh setiap orang.
(2) Hukum perikatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu), sedangkan pihak lain wajib memberikan sesuatu. Pihak yang wajib memenuhi perikatan tersebut disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan disebut kreditur. Objek perikatan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.
b) Hukum perorangan
Pengertian hukum perorangan ialah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan badan hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya)merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
c) Hukum waris
Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia disebut hukum waris. Hukum ini mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimawaris, hibah, serta wasiat.
d) Hukum keluarga
Hukum keluarga ialah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup keluarga. Hubungan keluarga terjadi sebagai akibat adanya perkawinan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan.
e) Hukum dagang dan hukum adat
(1) Hukum dagang
Hukum dagang ialah sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia serta badan hukum satu sama lainnya dalam permasalahan perdagangan atau perniagaan. Berikut hal-hal yang diatur dalam hukum dagang. Hukum dagang bisa juga disebut hukum perdata dalam pengertian sempit. Van Khan berpendapat bahwa hukum dagang ialah satu tambahan hukum perdata, tambahan khsusus (lex spesialis). Hukum dagang tidaklah berdiri sendiri lepas dari hukum perdata, melainkan melengkapi hukum perdata.
(2) Hukum adat
Hukum adat ialah peraturan hukum yang tumbuh serta berkembang pada masyarakat tertentu dan hanya dipatuhi oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat biasanya merupakan perbuatan berulang-ulang terhadap hal yang sama, kemudian diterima serta disetujui oleh masyarakat sehingga bagi orang yang melanggarnya akan merasa bertentangan dengan perasaan hukum. Beberapa contoh hukum adat ialah perkawinan adat Batak berdasarkan garis keturunan patrilineal, tata cara pernikahan daerah Jawa, dan pembagian warisan (adat) di Minangkabau menurut garis keturunan matrilineal
Materi Lama
Postingan Populer
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
pkn4all.blogspot.com _ Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun d...
-
pkn4all.blogspot.com _ Bangsa Indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah perjuangan bangsa yang pernah dijajah oleh Belanda dan Jepang. Aki...
-
Ternyata, istilah Pancasila telah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Pr...
-
BUDAYA DEMOKRASI Pengertian Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni “demos” dan “kratos” demos...
-
Berikut ini merupakan upaya penegakan Hak Asasi Manusia 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Semua negara di dunia sepakat menyatakan pe...
-
A. Lagu Wajib Nasional 1. Indonesia raya ciptaan W.R. Supratman, birama 4/4 2. Garuda pancasila ciptaan Prohor Sudh...
-
Proses Masuknya Hindu ke Indonesia Ada beberapa hipotesis yang dikemukakan para ahli tentang proses masuknya budaya Hindu-Buddha ke Indonesi...
-
M engingat banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, maka pemerintah berusaha mengupayakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia...







0 comments:
Posting Komentar