Sejak awal berdirinya, Indonesia sudah mengakibatkan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Isi dan mekanisme sistem politik demokrasi Indonesia dirumuskan pada batang tubuh UUD 1945, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut;
Ide kedaulatan rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi yakni rakyat. Ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi yang tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi " kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD"
Negara Berdasarkan atas Hukum
Negara demokrasi juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti material ( luas ) untuk mencapai tujuan nasional. Ini tercermin pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia yakni negara hukum"
Berbentuk Republik
Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum (Republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. hal ini tercermin pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945
Pemerintah berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau UUD yang demokratis. ini tercermin pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945
Pemerintahan yang bertanggungjawab
Pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggung jawab atas segala tindakannya. berdasarkan demokrasi pancasila, pemerintah kebawah bertanggungjawab kepada rakyat dan ke atas bertanggung jawab kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa
Sistem Perwakilan
Pada dasarnya, pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan
Sistem pemerintahan Presidensial
Presiden yakni penyelenggara negara tertinggi. presiden yakni kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Sedangkan pokok-pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut;
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai berikut;
Ide kedaulatan rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi yakni rakyat. Ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi yang tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi " kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD"
Negara Berdasarkan atas Hukum
Negara demokrasi juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti material ( luas ) untuk mencapai tujuan nasional. Ini tercermin pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia yakni negara hukum"
Berbentuk Republik
Negara dibentuk untuk memperjuangkan realisasi kepentingan umum (Republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. hal ini tercermin pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945
Pemerintah berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau UUD yang demokratis. ini tercermin pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945
Pemerintahan yang bertanggungjawab
Pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggung jawab atas segala tindakannya. berdasarkan demokrasi pancasila, pemerintah kebawah bertanggungjawab kepada rakyat dan ke atas bertanggung jawab kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa
Sistem Perwakilan
Pada dasarnya, pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan
Sistem pemerintahan Presidensial
Presiden yakni penyelenggara negara tertinggi. presiden yakni kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Sedangkan pokok-pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut;
- Negara berbentuk kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. disamping adanya pemerintah pusat, terdapat pemerintah tempat yang memiliki hak otonom
- Pemerintahan berbentuk republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial
- Presiden yakni kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara eksklusif oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun
- Kabinet atau menteri di angkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR dan DPR. disamping kabinet presiden di bantu oleh suatu dewan pertimbangan.
- Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah(DPD)
- Pemilu di selenggarakan untuk memilih presidendan wakil presiden, Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Propinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota
- Sistem multipartai, aneka macam partai politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir Orde Baru
- Kekuasaan Yudikatif di jalankan oleh Mahkamah Agung dan tubuh peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negari serta sebuah Mahkamah Konstitusi
- Lembaga negara lainnya yakni Badan Pemeriksa Keuanagan dan Komisi Yudisial
0 comments:
Posting Komentar