Warga Negara dan Pewarganegaraan
Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggungjawab dan kekerabatan timbal balik terhadap negara. seseorang yang di akui sebagai warga negara dalam suatu negara harus di tentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
Dasar hukum yang mengatur warga negara
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara ialah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya; orang peranakan Belanda, peranakan Arab, cina dll yang bertempat (menetap) di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga Negara Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958, dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia ialah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku semenjak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 perihal kewarganegaraan, terdapat ketentuan gres mengenai warga Negara RI. misalnya; sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, maka anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun sekarang kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI), adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU tersebut ialah sebagai berikut;
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI:
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak menawarkan kewarganrgaraan kepada anak tsb
Anaka yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan bila ayahnya WNA maka harus disertai legalisasi dari ayahnya.
Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya WNI
Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak terang status kewarganegaraan ayah dan ibunya
Peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia, dapat di golongkan berdasarkan periode/masa sebagai berikut;
Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda
Oleh alasannya Hindia Belanda bukan merupakan suatu negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Hindia Belanda tidak mempunyai kewarganegaraan. Menurut peraturan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling tahun 1927), penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang aneh disebut kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas 3 golongan Sebagai berikut:
Golongan Eropa;
Golongan Timur asing;
Golongan Bumi Putera.
Setelah proklamasi Kemerdekaan RI 1945
Peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 ialah sebagai berikut:
- UU RI No. 3 tahun 1946, perihal kewarganegaraan Indonesia
- KMB 27 Desember 1949 ( kewarganegaraan menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan Belanda)
- UU no. 62 tahun 1958, perihal penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
- UU No. 4 tahu 1969, perihal pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- UU No. 3 tahun 1976 perihal perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958
Pada masa sekarang
Adapun UU yang mengatur perihal kewarganegaraan RI yang baru, yaitu UU RI No. 12 tahun 2006 perihal kewarganegaraan Republik Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar