By pkn4all 00:06
Dalam artikel ini akan dibahas terkait apa itu pengertian de facto yang merupakan hal penting dalam salah satu unsur terbentuk negara yaitu pengakuan dari negara lain. Selain de facto ada juga de jure. Jadi dalam tulisan ini juga akan dibahas tentang de jure.
Pengertian de facto
De facto adalah pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara
nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
Pengertian de jure
De jure adalah pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure. Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure
- pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
- negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala
barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan - wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
Postingan Populer
-
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Men...
-
Masa sekarang sering disebut sebagai era globalisasi . Banyak hal yang terjadi atau berlaku di suatu tempat dapat dengan begitu cepat mendun...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
Materi PKN Kelas 4 SD Hak Dan Kewajiban - Setiap orang memiliki Hak dan Kewajiban yang sama, tidak memandang jabatan, keadaan sosial, stat...
-
Pengertian Demokrasi dan Jenis-Jenis Demokrasi Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem yang telah dij...
-
Hubungan Bilateral Indonesia dengan Afrika Persahabatan Indonesia dengan negara-negara kawasan Afrika selain diikat oleh faktor sejarah dan ...
-
Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar Negara R epublik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman...
-
-
Bentuk-bentuk Kerja Sama ASEAN dan Kerja Sama Antarnegaranegara di Asia Tenggara a. Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Kejahatan Lintas Nega...
-
pkn4all.blogspot.com_ Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjun...
0 comments:
Posting Komentar