Dasar negara berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum di bawahnya, salah satunya ialah konstitusi.
Hubungan antara dasar negara dan konstitusi nampak pada gagasan dasar, impian dan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan UUD suatu negara.
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara yuridis, filosofis dan sosiologis
1. Secara yuridis
Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
2. Secara filosofis
Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangasa.
3. Secara sosiologis
Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hubungan dasar negara dan konstitusi di Indonesia
Dapat dilihat dari kekerabatan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang badan UUD 1945.
Pasal-pasal UUD ialah pembagian terstruktur mengenai dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara liberal (AS)
Konstitusi yang di buat bertujuan untuk :
- Menegakkan keadilan
- Menjamin keamanan dalam negeri
- Menyediakan pertahanan umum
- Memajukan kesahteraan umum
- Mengamankan kemerdekaan rakyat As yang dianggap sebagai anugerah dari sang pencipta
Hubungan dasar negara dan konstitusi di negara komunis (Uni soviet)
Dasar negara Uni soviet ialah komunisme. Hal itu di nyatakan di dalam pembukaan konstitusi 1977 hubungn dasar negara komunisme dengan pasal-pasal dalam konstitusi Uni Soviet terdapat di dalam alinea terakhir.
Ajaran komunisme di jabarkan kedalam aturan pokok wacana kehidupan bernegara yang sesuai dengan komunisme di dalam konstitusi Uni Soviet.
0 comments:
Posting Komentar