Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu metode kekerasan dan metode damai. Setiap metode tersebut terdiri atas macam-macam cara.
Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Metode Kekerasan
Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut:
1) Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata yaitu pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
2) Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi yaitu perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan diplomatik, peniadaan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
3) Reprasial
Reprasial yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada masa tenang maupun di antara pihak yang bersengketa.
Reprasial pada masa tenang antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force). Reprasial yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan. Reprasial pada umumnya yaitu perbuatan yang ilegal, kecuali apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.
4) Blokade Damai
Blokade yaitu suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan kekerabatan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.
Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa tenang kadang kala dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan negara yang memblokade.
Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Metode Damai
Metode damai dalam menyelesaikan sengketa internasional dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, pengawasan di bawah PBB, dan secara hukum. Kedua metode penyelesaian sengketa secara tenang tersebut dapat Anda pahami dalam uraian berikut:
1) Penyelesaian Sengketa Secara Politik atau Diplomatik
Penyelesaian sengketa secara diplomatik meliputi beberapa hal ibarat negosiasi, enquiry, mediasi, dan konsiliasi, serta jasa-jasa baik (good offices).
Kelima cara penyelesaian sengketa secara diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.
a) Negosiasi
Negosiasi yaitu upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara eksklusif oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melaksanakan pertukaran pendapat dan permintaan untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui terusan diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
b) Enquiry atau Penyelidikan
Enquiry atau penyelidikan yaitu suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul sebab perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini sebab fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
c) Mediasi
Mediasi yaitu tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi kemudahan ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu.
d) Konsiliasi
Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melaksanakan intervensi ini biasanya yaitu negara. Namun, mampu juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara dekat dengan pinjaman negara lain atau tubuh pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan pinjaman Komite Penasihat.
e) Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) yaitu tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melaksanakan negosiasi sendiri.
2) Penyelesaian Sengketa di Bawah Pengawasan PBB
Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan menunjukkan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diharapkan untuk menyelesaikan secara tenang demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam sebagai berikut.
a) Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional
Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang sempurna di antara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
b) Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi
Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diharapkan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.
3) Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional ibarat berikut.
a) Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional yaitu pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
b) Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui pengadilan yaitu mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice).
Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Metode Kekerasan
Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut:
1) Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata yaitu pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
2) Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi yaitu perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan diplomatik, peniadaan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.
3) Reprasial
Reprasial yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada masa tenang maupun di antara pihak yang bersengketa.
Reprasial pada masa tenang antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force). Reprasial yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan. Reprasial pada umumnya yaitu perbuatan yang ilegal, kecuali apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.
4) Blokade Damai
Blokade yaitu suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan kekerabatan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.
Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa tenang kadang kala dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan negara yang memblokade.
Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Metode Damai
Metode damai dalam menyelesaikan sengketa internasional dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, pengawasan di bawah PBB, dan secara hukum. Kedua metode penyelesaian sengketa secara tenang tersebut dapat Anda pahami dalam uraian berikut:
1) Penyelesaian Sengketa Secara Politik atau Diplomatik
Penyelesaian sengketa secara diplomatik meliputi beberapa hal ibarat negosiasi, enquiry, mediasi, dan konsiliasi, serta jasa-jasa baik (good offices).
Kelima cara penyelesaian sengketa secara diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.
a) Negosiasi
Negosiasi yaitu upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara eksklusif oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melaksanakan pertukaran pendapat dan permintaan untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui terusan diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
b) Enquiry atau Penyelidikan
Enquiry atau penyelidikan yaitu suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul sebab perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini sebab fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
c) Mediasi
Mediasi yaitu tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi kemudahan ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu.
d) Konsiliasi
Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melaksanakan intervensi ini biasanya yaitu negara. Namun, mampu juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara dekat dengan pinjaman negara lain atau tubuh pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan pinjaman Komite Penasihat.
e) Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) yaitu tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melaksanakan negosiasi sendiri.
2) Penyelesaian Sengketa di Bawah Pengawasan PBB
Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan menunjukkan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diharapkan untuk menyelesaikan secara tenang demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam sebagai berikut.
a) Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional
Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang sempurna di antara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
b) Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi
Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diharapkan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.
3) Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional ibarat berikut.
a) Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional yaitu pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
b) Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)
Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui pengadilan yaitu mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice).
0 comments:
Posting Komentar