PERKEMBANGAN KEPARTAAIN DI INDONESIA
Munculnya kepartaian di indonesia diawali dengan lahirnya perkumpulan budi utomo pada tahun 1908 TUJUAN :MEMPERSATUKAN BANGSA INDONESIA UNTUK KEMERDEKAAN BERSAMA
YA WALAUPUN TIDAK BERTAHAN LAMA TAPI MAMPU MEMBANGKITKAN ORGANISASI ORGANISASI YANG LAINYA OLEH SEBAB ITU PADA MASA ITU DISEBUT DISEBUT
SEBAGAI KEBANGKITAN NASIONAL YANG DI PERINGATI PADA TANGGAL 20 MEI 1908
PERKEMBANGAN KEPARTAIN SELANJUTNYA
- PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA
PADA MASA BELANDA PARTAI TIDAK DAPAT HIDUP TENTRAM KARENA APABILA BERSUARA MELAWAN AKAN DILARANG DAN PEMIMPINYA DI TANGKAP
PARTAI POLITIK YANG PERTAMA LAHIR DI INDONESIA ADALAH ? INDISCHE PARTIJ YANG DIDIRIKAN PADA TANGGAL 25 DESEMBER 1912 DI BANDUNG YANG DI PIMPIN OLEH 3 SERANGKAI YAITU:
1. Dr.SETYABUDHI (DOUWES DEKKER)
2. Dr.CIPTO MANGUNKUSUMO
3. Ki HAJAR DEWANTARA
DENGAN TUJUAN ADALAH SUPAYA HINDIA LEPAS DARI NEDERLAND
PARTAI HANYA BERTAHAN 8 BULAN KARENA PARA PEMIMPINYA DI BUANG KE:
1. KUPANG
2. BANDA
3. BANGKA
DAN KEMUDIAN DI ASINGKAN KE NEDELAND
1. KUPANG
2. BANDA
3. BANGKA
DAN KEMUDIAN DI ASINGKAN KE NEDELAND
SEKEMBALINYA KETANAH AIR MEREKA MENDIRIKAN NATIONAL INDISCHI PARTIJ (NIP)
DALAM TAHUN 1919 YANG DIPIMPIN OLEH KI HAJAR DEWANTARA DAN Dr SETYABUDHI.
SETELAH BERDIRINYA PARTAI (NIP) MAKA MUNCUL PARTAI POLITIK LAINYA YAITU:
- INDICHE SOCIAL DEMOKRATISCHE VERENINGING (ISDV)
- PARTAI NASIONAL INDONESIA
- PARTAI INDONESIA
- PARTAI INDONESIA RAYA
2. PADA MASA PENJAJAHAN JEPANG
MULA2 PERANG DAN MEMBUBARKAN PARTAI PARTA YANG TELAH ADA.
DAN HANYA MENYETUJUI BERDIRINYA PARTAI POLITIK YANG BERNAMA PUSAT TENAGA RAKYAT (PUTERA)
YANG DIPIMPIN 4 SERANGKAI YAITU:
- Ir.SUEKARNO
- Drs Moh Hatta
- Ki hajar dewantara
- Kiai haji mansyur
Atas perintah jepang partai ini dibubarkan pada bulan maret 1944
3.Zaman kemerdekaan
Munculnya partai bak ibarat laksana jamur di waktu hujan pada tahun 1955 pemilihan umum yang di ikuti pleh 28 partai dan organisasi politik
Banyaknya partai pada masa itu sehingga pemerintahan parlementer tidak stabil dan mulai banyak partai yang ditolak dan tidak diakui oleh pemerintah.
Dan akhirnya pemerintah menerapkan demokrasi terpimpin hingga pterjadi pergantian presiden soekarno kepada presiden soeharto.
Pada masa presiden soeharto partai yang di akui oleh pemerintah indonesia dan yang ada di persiapan pemilu tahun 1971 adalah
Kepres no 128 tahun 1961
- PNI
- NU
- PARTAI KHATOLIK
- PARTAI INDONESIA (PARTINDO)
- PARTAI MUDA
- PARTAI SARIKAT ISLAM INDONESIA (PSII)- ARUJI
- IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA (IPKI)
KEPRES NO 70 TAHUN 1961
- PARATI KRISTEN INDONESIA (parkindo)
- Partai islam perti (persatuan tabiah islamiah)
Kepres no 70 tahun 1968
1. Partai muslim indonesia (permusi)
Definisi Partai Politik
UU No 2 Tahun 2008 - Partai Politik adalahorganisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Partai Politik
Tujuan partai politik adalah untuk meraih dan mempertahankan tahta kekuasaan untuk mewujudkan rencana program yang telah disusun oleh mereka sesuai ideologi yang dianut.
Fungsi Partai Politik
UU No 2 Tahun 2008 - Partai Politik adalahorganisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Partai Politik
Tujuan partai politik adalah untuk meraih dan mempertahankan tahta kekuasaan untuk mewujudkan rencana program yang telah disusun oleh mereka sesuai ideologi yang dianut.
Fungsi Partai Politik
- Mobilisasi dan Integrasi
- Alat pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih
- Alat elaborasi pilihan-pilihan kebijakan
- Alat perekrutan pemilih
Menurut Ramlan Subekti(1992) - Sistem Kepartaian adalah opola perilaku dan interaksi diantara partai politik dalam suatu sistem politik.
Austin Ranney(1990)- Sistem Kepartaian adalah pemahaman terhadap karakteristik umum konflik partai dalam lingkungan dimana mereka berkiprah yang dapat digolongkan menurut beberapa kriteria.
Riswanda Imawan (2004)- Sistem Kepartaian adalah pola interaksi partai politik dalam satu sistem politik yang menentukan format dan mekanisme kerja satu sistem pemerintahan.
Hague and Harrop(2004) - Sistem Kepartaian merupakan interaksi antara partai politik yang perolehan suaranya signifikan.
Sistem Kepartaian Indonesiamenganut sistem multi partai. Aturan ini tersirat dalam pasal 6A(2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Frasa gabungan partai politik mengisyaratkan paling tidak ada dua partai atatu lebih yang bergabung untuk mengusung seorang calon pasangan presiden dan wakio presiden dan bersaing dengan calon lain yang diusulkan partai-partai lain. Ini artinya sistem kepartaian di Indonesia harus diikuti oleh minimal 3 partai politik atau lebih.
Sejak era kemerdekaan, sebetulnya Indonesia telah memenuhi amanat pasal tersebut. Melalui Keputusan Wakil Presiden No X/1949, pemilihan umum pertama tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen.
Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto memandang terlalu banyaknya partai politik menyebabkan stabilitas poltik terganggu, maka Presiden Soeharto pada waktu itu memiliki agenda untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan pada tahun 1974 peserta pemilu tinggal tiga partai politik saja. Presiden Soeharto merestrukturisasi partai politik menjadi tiga partai(Golkar, PPP, PDI) yang merupakan hasil penggabungan beberapa partai. Walaupun jika dilihat secara jumlah, Indonesia masih menganut sistem multi partai, namun banyak ahli politik menyatakan pendapat sistem kepartaian saat itu merupakan sistem kepartaian tunggal. Ini dikarenakan meskipun jumlah partai politik masa orde baru memenuhi syarat sistem kepartaian multi partai namun dari segi kemampuan kompetisi ketiga partai tersebet tidak seimbang.
Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.
Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
tuk partai politik baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.
Austin Ranney(1990)- Sistem Kepartaian adalah pemahaman terhadap karakteristik umum konflik partai dalam lingkungan dimana mereka berkiprah yang dapat digolongkan menurut beberapa kriteria.
Riswanda Imawan (2004)- Sistem Kepartaian adalah pola interaksi partai politik dalam satu sistem politik yang menentukan format dan mekanisme kerja satu sistem pemerintahan.
Hague and Harrop(2004) - Sistem Kepartaian merupakan interaksi antara partai politik yang perolehan suaranya signifikan.
Sistem Kepartaian Indonesiamenganut sistem multi partai. Aturan ini tersirat dalam pasal 6A(2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Frasa gabungan partai politik mengisyaratkan paling tidak ada dua partai atatu lebih yang bergabung untuk mengusung seorang calon pasangan presiden dan wakio presiden dan bersaing dengan calon lain yang diusulkan partai-partai lain. Ini artinya sistem kepartaian di Indonesia harus diikuti oleh minimal 3 partai politik atau lebih.
Sejak era kemerdekaan, sebetulnya Indonesia telah memenuhi amanat pasal tersebut. Melalui Keputusan Wakil Presiden No X/1949, pemilihan umum pertama tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen.
Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto memandang terlalu banyaknya partai politik menyebabkan stabilitas poltik terganggu, maka Presiden Soeharto pada waktu itu memiliki agenda untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan pada tahun 1974 peserta pemilu tinggal tiga partai politik saja. Presiden Soeharto merestrukturisasi partai politik menjadi tiga partai(Golkar, PPP, PDI) yang merupakan hasil penggabungan beberapa partai. Walaupun jika dilihat secara jumlah, Indonesia masih menganut sistem multi partai, namun banyak ahli politik menyatakan pendapat sistem kepartaian saat itu merupakan sistem kepartaian tunggal. Ini dikarenakan meskipun jumlah partai politik masa orde baru memenuhi syarat sistem kepartaian multi partai namun dari segi kemampuan kompetisi ketiga partai tersebet tidak seimbang.
Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.
Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
tuk partai politik baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.
0 comments:
Posting Komentar