Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Pengertian, Kedudukan & Fungsi, Amandemen, & Pembukaan UUD 1945

Pengertian, Kedudukan & Fungsi, Amandemen, & Pembukaan UUD 1945
Dalam Artikel ini akan dibahas mengenai pengertian Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kedudukan dan fungsi, Amandemen Terbaru UUD 1945 (pengertian, alasan, sistematika) dan juga tentang Pembukaan UUD 1945 (Isi, Makna yang terkandung, dan Pokok Pikiran)

Pengertian UUD 1945

UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari:
  1. Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea;
  2. Batang Tubuh UUD 1945 yang memuat aturan/ketentuan pokok yang terdiri dari 16 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan;
  3. Penjelasan UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Kedudukan dan Fungsi UUD 1945
a. UUD 1945 memiliki kekuatan yang mengikat terhadap pemerintah, lembagalembaga/badan-badan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara Indonesia, dan penduduk.
b. UUD 1945 memuat aturan-aturan dasar (memuat hukum dasar).
c. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 yang menyatakan urutan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
  1. UUD 1945;
  2. UU/Perpu;
  3. peraturan pemerintah;
  4. peraturan presiden;
  5. peraturan daerah.
d. UUD 1945 merupakan sumber hukum, semua peraturan perundangan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Amandemen Terbaru UUD 1945

Amendemen adalah suatu perubahan dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi UUD (UUD 1945) dengan mengakomodasi berbagai aspirasi politik yang berkembang agar tercapai tujuan negara. Hal ini sesuai dengan rumusan dalam UUD 1945. 

Wewenang untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terletak pada MPR seperti termuat pada Pasal 37 UUD 1945. Dalam era reformasi sekarang ini, banyak sekali tuntutan yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk di dalamnya tuntutan mengenai perubahan UUD 1945. 

Sampai saat ini, UUD 1945 telah mengalami amendemen sebanyak empat kali, yaitu
  1. Sidang Umum MPR tahun 1999 merupakan amendemen I dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999;
  2. Sidang Umum MPR tahun 2000 merupakan amendemen II dan disahkan pada tanggal 18 Agutus 2000;
  3. Sidang Umum MPR tahun 2001 merupakan amendemen III dan disahkan pada tanggal 10 November 2001;
  4. Sidang Umum MPR tahun 2002 merupakan amendemen IV dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Alasan diadakannya amendemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut.
  • UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang melaksanakan kedaulatan rakyat sehingga berakibat tidak terdapat check and balance antarlembaga negara.
  • UUD 1945 memberikan kekuasan yang sangat besar kepada presiden.
  • UUD 1945 memiliki pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir.
  • Kehendak UUD 1945 dalam hal kesejahteraan sosial tidak tercapai dan justru berakibat munculnya monopoli, oligopoli, serta monopsoni.
Dengan alasan-alasan tersebut, amendemen UUD 1945 dimaksudkan untuk memperbaiki hal-hal, antara lain,
a. memperkuat dan menegaskan kembali peran kekuasaan pada badan legislatif;
b. pembatasan terhadap kekuasaan badan eksekutif, dalam hal ini presiden;
c. adanya pembaruan pada badan-badan negara;
d. menegaskan kembali hak dan kewajiban warga negara dan negara serta hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia;
e. menegaskan adanya otonomi daerah.

Adapun sistematika UUD 1945 setelah diamandemen yang keempat kalinya adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
1) Bab I Pasal 1 mengenai bentuk dan kedaulatan.
2) Bab II Pasal 2–4 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3) Bab III Pasal 4–16 mengenai kekuasaan pemerintahan negara.
4) Bab V Pasal 17 mengenai kementrian negara.
5) Bab VI Pasal 18–18B mengenai pemerintah daerah.
6) Bab VII Pasal 19–22B mengenai Dewan Perwakilan Rakyat.
7) Bab VIIA Pasal 22C–22D mengenai Dewan Perwakilan Daerah.
8) Bab VIIB Pasal 22E mengenai Pemilu.
9) Bab VII Pasal 23–23D mengenai keuangan.
10) Bab VIIIA Pasal 23E– 3G mengenai Badan Pemeriksaan Keuangan.
11) Bab IX Pasal 24–25 mengenai kekuasaan kehakiman.
12) Bab IXA pasal 25A mengenai wilayah negara.
13) Bab X Pasal 26–28 mengenai warga negara dan penduduk.
14) Bab XA Pasal 28A–28J mengenai hak asasi manusia.
15) Bab XI Pasal 29 mengenai agama.
16) Bab XII Pasal 30 mengenai pertahanan dan keamanan.
17) Bab XIII Pasal 31–32 mengenai pendidikan dan kebudayaan.
18) Bab XIV pasal 33–34 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
19) Bab XV Pasal 35–36C mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
20) Bab XVI Pasal 37 mengenai perubahan undang-undang dasar

Pembukaan UUD 1945

Isi Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang sangat fundamental dalam UUD 1945. Mengapa demikian? Karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Untuk lebih memahami isi Pembukaan UUD 1945, berikut teks Pembukaan UUD 1945.

UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945
Berikut pembahasan mengenai makna yang terkandung di setiap alinea Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
  1. adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka,
  2. adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,
  3. adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, dan
  4. adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsabangsa lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 ini adalah
  1. bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan;
  2. bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan;
  3. bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut.
  1. Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
  2. Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
  3. Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
  1. adanya keinginan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. adanya keinginan untuk memajukan kesejahteraan umum;
  3. adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi;
  5. dasar negara, yaitu Pancasila
Pokok Pikiran UUD 1945
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis (undang-undang) maupun hukum yang tidak tertulis. 

Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

a. Pokok pikiran I
“Negara”, begitu bunyinya, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Kalimat tersebut mengandung pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. 

Negara, menurut pengertian Pembukaan UUD 1945 itu, menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

b. Pokok pikiran II
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam pokok pikiran kedua ini, negara hendak mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara memiliki kewajiban kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

c. Pokok pikiran III
Pokok yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan pemusyawaratan/perwakilan. Artinya, sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas pemusyawaratan/perwakilan.

d. Pokok pikiran IV
Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, undang-undang dasar itu harus mengandung isi yang mewajibkan budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 ini selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal yang terdapat pada Pasal-pasal UUD 1945.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Pengertian, Kedudukan & Fungsi, Amandemen, & Pembukaan UUD 1945