Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 perihal kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Masuk dalam dinas tentara absurd tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
- Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan kesepakatan setia kepada negara absurd atau adegan dari negara absurd tersebut
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara absurd atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
- Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi daerah tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
- Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, bila menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akhir perkawinan tersebut
- Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, bila menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akhir dari perkawinan tsb.
0 comments:
Posting Komentar