Sebelumnya sudah dibahas Pengertian, Macam-macam, UUD 1945 Pasal 28 Tentang HAM & Penjelasannya. Sekarang dibahas apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM (macam-macam, dan contoh pelanggaran) dan lembaga perlindungan/penegakan (Komnas, pengadilan HAM).
Apa yang dimaksud dengan Pelanggaran HAM?
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (Undang-Undang No.39 tahun 1999, sekarang UU No.26 Tahun 2000)
Macam-macam Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Sementara itu, kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
- pembunuhan,
- pemusnahan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
- penyiksaan,
- perkosaan,
- perbudakan seksual,
- pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
- penghilangan orang secara paksa, dan
- kejahatan apartheid.
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1) Kasus Tanjung Priok (1984)
Pada tanggal 12 September 1984 terjadi Kasus Tanjung Priok. Korban yang jatuh menurut catatan media massa sebanyak 79 orang. Korban tersebut terdiri atas 24 orang meninggal dan 54 orang mengalami luka-luka.
Pada tanggal 12 September 1984 terjadi Kasus Tanjung Priok. Korban yang jatuh menurut catatan media massa sebanyak 79 orang. Korban tersebut terdiri atas 24 orang meninggal dan 54 orang mengalami luka-luka.
Dalam kasus Tanjung Priok menurut laporan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa. Proses persidangan sudah dilangsungkan, namun hingga kini para pelaku masih bebas.
2) Kasus Marsinah (1993)Marsinah adalah karyawati PT CPS. la adalah seorang aktivis buruh. Tanggal 9 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Diduga keras, ia tewas dibunuh akibat keterlibatannya dalam demonstrasi buruh di PT CPS tanggal 3 dan 4 Mei 1993.
Dibentuk Tim Terpadu tanggal 30 September 1993 untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Dalam pembunuhan Marsinah, tim tersebut menangkap, memeriksa, dan mengajukan 10 orang yang diduga terlibat.
Persidangan berlangsung sejak persidangan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Semua terdakwa ternyata dibebaskan dari segala dakwaan alias bebas murni dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan meluas di kalangan masyarakat.
3) Kasus Semanggi I dan II (1998)
Kasus ini diawali peristiwa meninggalnya empat orang mahasiswa yang sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998. Ribuan mahasiswa bersama masyarakat menuju kompleks Gedung MPR/DPR pada 18 November 1998.
Suasana makin tegang sejak petang hari sampai malam karena aparat kepolisian dan militer berhadapan dengan mahasiswa. Aksi keributan dan pertentangan pun terjadi di kawasan Semanggi. Dalam keributan tersebut, empat orang mahasiswa tertembak.
4) Kasus kerusuhan Timor Timur pascajajak pendapat (referendum) 1999
Pada bulan Agustus 1999, Timor Leste (dahulu Timor Timur) akhirnya resmi berpisah dengan Negara Kesatuan Republik lndonesia setelah hasil jajak pendapat dimenangkan oleh kelompok yang menolak otonomi khusus. Hasil itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang prointegrasi sehingga terjadi kerusuhan massal dan pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut.
Dalam kasus Timor Timur telah terjadi pelanggaran HAM berat meliputi penganiayaan dan penyiksaan, pembunuhan massal dan sistematis, kekerasan berdasarkan gender, penghilangan paksa, pemindahan penduduk secara paksa, dan pembumihangusan. Pengadilan HAM telah menerima pengajuan sejumlah tersangka kasus Timor Timur, tetapi proses hukum dan hukuman yang dijatuhkan teryata tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
5) Kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay (2001)
Theys Hiyo Eluay adalah Ketua Umum Presidium Dewan Papua (PDP). Pada tanggal 11 November 2001 setelah menghadiri peringatan acara Sumpah Pemuda, Theys ditemukan meninggal dalam mobil yang ditumpanginya. Sopir mobil itu dikabarkan melarikan diri.
Saat itu, Theys tengah menghadapi proses pengadilan sehubungan dengan tuduhan tindak pidana makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mendirikan Negara Papua Merdeka. Meninggalnya Theys dikabarkan oleh berita-berita berkaitan dengan kegiatan politik yang dilakukannya.
6) Kasus pembunuhan Munir (2004)
Munir (39 thn), seorang aktivis HAM pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan Imparsial, meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana (7 September 2004).
Pemerintah Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum sesuai dengan hukum nasionalnya. Informasi dari media Belanda diperoleh pihak keluarga almarhum bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa beliau meninggal akibat racun arsenik dalam jumlah dosis yang fatal. Kasus yang diduga berkaitan dengan aktivitas Munir selama hidupnya itu masih belum tuntas hingga sekarang.
Lembaga Penegakan HAM di Indonesia
1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan UU No.39 tahun 1999, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu.
Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
a) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci menjadi 22 tugas dan kewenangan.
Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
2) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat.
Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
1) Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan
1) Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan
0 comments:
Posting Komentar