Dalam menentukan status kewarganegaraan, sistem yang lazim digunakan ialah stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melaksanakan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melaksanakan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan stelsel tersebut, seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak posi dan hak repudiasi.
Hak opsi ialah hak untuk memilih suatu kewarga negaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi ialah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif)
Sedangkan penentuan kewarganegaraan dapat di bedakan menurut asas ius sanguinis dan ius soli;
- ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut kawasan atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
- ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseoarang menurut pertalian darah atau keturunan dari oarang yang bersangkutan
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun asas ius sanguinis, dapat menjadikan tiga kemungkinan yaitu apatride, bipatride dan multipatride
- Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan
- Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus ( kewarganegaraan rangkap).
- Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan
0 comments:
Posting Komentar