Cara berpolitik tiap negara berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh adanya perbedaan kultur atau budaya serta tingkat peradaban.
Semakin tinggi kultur politik suatu negara, semakin tinggi pula cara-cara berpolitik warga negaranya.
Tingginya kultur dan peradaban berpolitik suatu negara tentulah melalui proses yang panjang. Contoh negara-negara yang telah berkultur politik cukup baik ialah Amerika Serikat dan sebagian besar negara-negara di Eropa.
Dalam perkembangannya Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa menyerupai Inggris, Perancis dan Jerman, telah mengalami aneka macam gejolak politik didalam ketatanegaraannya.
Diperlukan beratus-ratus tahun lamanya untuk mendekati kemampanan dalam kehidupan berpolitik. Negara-negara tersebut pernah mengalami pergantian sistem pemerintahan, mulai dari sistem monarki sewenang-wenang yang bersifat totaliter, hingga pada pemerintahan yang menganut asas demokrasi. Proses yang di alami negara tersebut telah mengantarkan negara-negara itu menuju kultur yang semakin baik dalam praktek berpolitik.
Suprastruktur politik Indonesia terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. berikut penjelasannya:
Dari sisi lembaga eksekutif, UUD 1945 hasil amandemen semakin menegaskan bahwa sistem pemerintahan kita ialah sistem presidensial dengan menetapkan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden di pilih pribadi oleh rakyat melalui pemilu, tidak lagi dipilih oleh MPR.
Sesuai dengan kondisi tersebut, presiden tidak bertanggung jawab secara politis kepada MPR, tidak juga kepada DPR karena kedudukannya yang sejajar. Namun presiden memiliki pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melaksanakan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Mekanisme melalui sebuah proses impeachment yang di awali oleh tugas DPR untuk menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum oleh presiden RI, begitu pula dengan lembaga direktur di daerah. Gubernur dan Bupati / Walikota dipilih pribadi oleh rakyat melalui mekanisme pilkada. Dengan demikian cara berpolitik pada lembaga direktur pada dasarnya sangat menjujung tinggi asas demokrasi, dengan melibatkan peranserta rakyat dan DPR dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan
Dari sisi lembaga legislatif, terjadi penataan kelembagaan yang ditandai dengan reposisi dan penegasan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-undang serta terbentuknya lembaga gres yaitu Dewan Perwakilan Daerah, yang keanggotaannya dipilih pribadi oleh rakyat. Tidak ada lagi anggota yang di angkat. Dengan tidak adanya anggota dewan yang diangkat, hal itu menunjukkan kematangan bangsa indonesia dalam proses berdemokrasi.
Pada sisi kekuasaan yudikatif UUD 1945 dan perubahannya menetapkan 3 lembaga yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan yudikatif, yaitu mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan komisi yudisial.
Mahkamah agung merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
Mahkamah konstitusi merupakan lembaga yang keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the konstitution). Mahkamah konstitusi mempunyai kewenagan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu, dan memperlihatkan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat berdikari dan dalam pelaksanaan wewenagnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. komisi yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakin yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Dengan demikian kekuasaan lembaga yudikatif mengedepankan asas kejujuran, keterbukaan dan profesionalisme.
0 comments:
Posting Komentar