Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara

  • Makna persamaan
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan didalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Kurangnya pengetahuan dan pemahaman wacana kehidupan yang beradap serta kehidupan sosial budaya yang ndeso akan menjadikan hilangnya
"makna persamaan" dan berkembang menjadi "diskriminasi".
  • Jaminan persamaan hidup ( pendekatan kultural)
Jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia secara kultural telah tertanam melalui etika dan budaya yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. semboyan " Bhinneka Tunggal Ika" mengindikasikan bahwa dalam kurun waktu perjalanan bangsa Indonesia sampai dikala ini, problem perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan tidaklah menjadi penghalan dalam pergaulan hidup. justru sebaliknya bisa menjadi perekat dalam kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
Beberapa nilai kultural bangsa Indonesia yang patut dilestarikan dalam upaya menunjukkan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara antara lain sbb;
  1. Nilai relegius
  2. Nilai gotong royong
  3. Nilai ramah tamah
  4. Nilai kerelaan berkorban dan cinta tanah air
  • Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara
Konstitusi yang dibangun oleh bangsa Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan antar golongan dengan semboyan bhinneka tunggal ika, maka sudah jadi kewajiban negara untuk menunjukkan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jaminan persamaan hidup warga negara didalam konstitusi negara yaitu sebagai berikut;
  1. Pembukaan UUD 1945, pada alinia 1 mengandung makna adanya legalisasi jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradap maupun di dunia ini, alasannya yaitu tidak satupun bangsa yang mau dijajah oleh bangsa lain
  2. Sila-sila Pancasila
  3. UUD 1945 dan Peraturan perundangan lainnya

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara