Perwakilan Diplomatik
Setiap negara pasti mempunyai perwakilan diplomatik. Setiap negara pada umumnya akan melakukan pertukaran perwakilan diplomatik. Pertukaran perwakilan diplomatik adalah pertukaran perwakilan diplomatik antarnegara, yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat tersebut disebut dengan diplomat.
Setiap negara pasti mempunyai perwakilan diplomatik. Setiap negara pada umumnya akan melakukan pertukaran perwakilan diplomatik. Pertukaran perwakilan diplomatik adalah pertukaran perwakilan diplomatik antarnegara, yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima. Pejabat tersebut disebut dengan diplomat.
Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dapat berupa kedutaan besar yang ditempatkan pada suatu negara dan perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional. Berikut tugas dari perwakilan diplomatik.
1) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain.
2) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha menyelesaikannya.
3) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
4) Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil,pemberian paspor, dan sebagainya.
1) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain.
2) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha menyelesaikannya.
3) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
4) Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil,pemberian paspor, dan sebagainya.
Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler merupakan wakil negara pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Perwakilan konsuler di negara lain berupa konsulat jenderal yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal dan konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul. Tugas perwakilan konsuler adalah meningkatkan kerja sama kedua negara di berbagai bidang melalui pengumpulan informasi dari negara pengirimnya, seperti bidang perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Hasil pengumpulan informasi disebarluaskan kepada masyarakat luas di negara penerima.
Perwakilan konsuler merupakan wakil negara pengirim yang melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Perwakilan konsuler di negara lain berupa konsulat jenderal yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal dan konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul. Tugas perwakilan konsuler adalah meningkatkan kerja sama kedua negara di berbagai bidang melalui pengumpulan informasi dari negara pengirimnya, seperti bidang perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan. Hasil pengumpulan informasi disebarluaskan kepada masyarakat luas di negara penerima.
0 comments:
Posting Komentar