Perundingan Renville secara resmi dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 di kapal Renville yang sudah berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok.Delegasi Indonesia dipimpin oleh Amir Syarifuddin,sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo,orang Indonesia yang memihak Belanda.
Dengan berbagai pertimbangan,akhirnya Indonesia menyetjui Isi Perjanjian Renville yang terdiri atas tiga hal sebagai berikut.
- Dasar-dasar politik Renville,yang berisi tentang kesediaan kedua pihak untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara damai (12 pasal)
- Persetujuan tentang gencatan senjata yang antara lain diterimanya garis demarkasi Van Mook (10 Pasal)
- Enam pasal tambahan dari KTN yang berisi,antara lain tentang kadulatan Indonesia yang berada di tangan Belanda selama masa peralihan sampai penyerahan kedaulatan (6 pasal)
Sebagai konsekuensi ditandatanganinya Perjanjian Renville,wilayah RI pun semakin sempit dikarenakan diterimanya garis demarkasi Van Mook.Berdasarkan garis demarkasi Van Mook itu wilayah Republik Indonesia tinggal meliputi Yogyakarta dan sebagian Jawa Timur.

Pada mulanya para pejuang TNI yang berada di pos atau kantong-kantong perjuangan itu tidak mau ditarik mundur ke wilayah Ri atas dasar garis Van Mook tu.Mereka berpandangan bahwa mereka tidak kalah perang,tidak perlu dievakuasi.Mereka tidak mau ditarik mundur di belakang garis Van Mook.
Sudah tentu kejadian ini menjadi masalah tersendiri karena sudah menjadi keputusan dalam Perjanjian Renville.Muncullah Sdirman dengan kepiawian dan kebapakanya mendekati para anggota TNI itu dengan menegaskan bahwa kita TNi dan para pejuang Indonesia tidak kalah perang,para prajurit tidak dievakuasi,tetapi melakukan hijrah ke tempat yang kondusif untuk melakukan konsolidasi untuk mencapai kemenangan yang lebih besar.
Isi perjanjian Renville mendapat tantangan sehinga mncul mosi tidak percaya terhadap Kabinet Amir Syarifuddin dan pada tangal 23 Januari 1948,Amir menyerahkan kembali mandatnya kepada Preisden.Dengan demikian Perjanjian Renville menimbulkan permasalah baru,yaitu pembentukan pemerintahan peralihan yang tidak sesuai dengan yang terdapat dalam perjanjian Linggarjati.
0 comments:
Posting Komentar