Home »
Informasi
» Cara Cek Status Keaktifan Mahasiswa di Pangkalan Data Dikti
By pkn4all 12:40
Jika ada saudara, anak, keluarga, teman, atau bahkan anda sendiri terdaftar sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi, maka perlu kiranya mengecek keaktivan status kemahasiswaannya pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Bagaimana cara mengeceknya...? Coba ikuti langkah berikut ini:
Kunjungi website PDDIKTI di http://forlap.dikti.go.id/ atau klik di
sini.
Arahkan Kursor dan klik pada button "Pencarian Data". Kemudian Klik pada bagian menu drop down yang bertuliskan "Profil Mhs" (Profil Mahasiswa).
Kemudian akan muncul tampilan baru dan isi kolom sesuai dengan identitas perguruan tinggi dan mahasiswanya seperti gambar berikut:
Jika belum ada, maka beritahukan kepada pihak kampus dan mintalah untuk mendaftarkannya pada portal resmi PDDIKTI.
NB: Klik gambar untuk memperbesar tampilannya.
Postingan Populer
-
S etiap manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Hak yang dimaksudkan adalah hak yang tidak perlu dicari, tetapi sudah mel...
-
Kamus PKN dari a sampai z ini sangat penting bagi kita semua agar memudahkan dalam memaknai/ memahami sebuah materi di mata pelajaran PPKn....
-
JAKARTA,(PR).- Mulai tahun ajaran baru tahun ini yang akan berlangsung bulan Juli 2016, Kurikulum 2013 akan diberlakukan secara nasional s...
-
Budaya politik menunjuk pada orientasi dari tingkah laku individu/ masyarakat terhadap sistem politik. Budaya politik dapat digolongkan ke d...
-
Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menji...
-
Peta letak Kepulauan Spratly (dok: okezone.com) Sengketa Kepulauan Spratly melibatkan banyak negara di Benua ASIA . Sampai sekarang belum a...
-
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, disebutkan : Pasal 7: (1) Jenis dan hirarki Peratu...
-
Garuda Pancasila adalah Lambang Negara Republik Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegaskan oleh Peratura...
-
Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsa...
-
Ndraweb.com - Selain memiliki kementerian negara Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu na...
0 comments:
Posting Komentar