Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Klasifikasi Hukum

Klasifikasi Hukum
Sebagaimana pengertian hukum dari beberapa ahli hukum yang berbeda, maka penggolongan hukum pun bervariasi. Mengingat begitu kompleksnya masyarakat yang diatur, maka klasifikasi hukum dapat dilihat pada penjelasan berikut.





1) Hukum menurut bentuknya 

Hukum menurut wujud/bentuknya adalah hukum tertulis dan tidak tertulis.


2) Hukum menurut ruang 

Hukum menurut ruang/wilayah berlakunya adalah hukum lokal, nasional, dan internasional.


3) Hukum menurut waktu berlakunya 

Hukum menurut waktu berlakunya adalah ius constitutum, ius constitutendum, dan hukum antarwaktu.


4) Hukum berdasarkan pribadi yang diatur 

Hukum berdasarkan pribadi yang diatur adalah hukum satu golongan, semua golongan, dan antargolongan.


5) Hukum menurut isinya 

Hukum menurut isinya adalah hukum publik dan privat.


6) Hukum menurut tugas dan fungsinya 

Hukum menurut tugas dan fungsinya (cara mempertahankannya) adalah hukum material dan hukum formal.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Klasifikasi Hukum