Sebagaimana pengertian hukum dari beberapa ahli hukum yang berbeda, maka penggolongan hukum pun bervariasi. Mengingat begitu kompleksnya masyarakat yang diatur, maka klasifikasi hukum dapat dilihat pada penjelasan berikut.
1) Hukum menurut bentuknya
Hukum menurut wujud/bentuknya adalah hukum tertulis dan tidak tertulis.
2) Hukum menurut ruang
Hukum menurut ruang/wilayah berlakunya adalah hukum lokal, nasional, dan internasional.
3) Hukum menurut waktu berlakunya
Hukum menurut waktu berlakunya adalah ius constitutum, ius constitutendum, dan hukum antarwaktu.
4) Hukum berdasarkan pribadi yang diatur
Hukum berdasarkan pribadi yang diatur adalah hukum satu golongan, semua golongan, dan antargolongan.
5) Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya adalah hukum publik dan privat.
6) Hukum menurut tugas dan fungsinya
Hukum menurut tugas dan fungsinya (cara mempertahankannya) adalah hukum material dan hukum formal.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 2 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
0 comments:
Posting Komentar