Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu sistem pemeritahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan antara eksekutif dan legislatif mempunyai hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi. Dalam sistem pemerintahan parlementer, badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan. Eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki karakteristik sebagai berikut.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum, sehingga memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar dan merupakan badan perwakilan atau lembaga legislatif.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan, maka Presiden/raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.
Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah Presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.
b. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Presiden. Kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh menter-menteri yang bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yang murni, eksekutif dan legislatif mempunyai keududukan yang sama kuat/tidak saling membawahi. Antara eksekutif dan legislatif tidak dapat saling menjatuhkan. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, sebagai berikut.
Dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan eksekutif Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melaui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh Presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan Presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
0 comments:
Posting Komentar