Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara

Hakikat, Fungsi, dan Sifat NegaraKata "negara" berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu negari atau nagara yang berarti kota. Istilah negara berasal dari (bahasa Jerman dan Belanda) staat, bahasa Inggris state, dan Perancis etat, serta menurut bahasa Latin statum. Menurut Marcus Tullis Ciciro, statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan dengan kedudukan persekutuan orang. Menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de Studie van Het Nederlandsche Recht", negara diartikan penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. Berdasarkan peristilahan tersebut, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut.

Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik-konflik yang terjadai dalam masyarakat, negara berusaha untuk menertibkan. 
Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki. Negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 
Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan badan-badan peradilan. 

    Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifat-sifat berikut. 

    Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) dalam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan. 
    Monopoli, yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku di wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat. 
    Mencakup semua, artinya setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

      Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

      0 comments:

      Posting Komentar

      Materi Lama

        Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

        Postingan Populer

         
        Hakikat, Fungsi, dan Sifat Negara