Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Jadi, desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut kelompok Anglo Saxon, desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.
Desentralisasi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.
Dekonsentrasi, adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.
Desentralisasi ketatanegaaan, merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Menurut ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Menurut Amran Muslimin, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian, sebagai berikut.
Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
Desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Adapun kelebihan desentralisasi, sebagai berikut.
Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
Resiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Adapun kelemahan desentralisasi, sebagai berikut.
Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
0 comments:
Posting Komentar