RANGKUMAN MATERI PKn :
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1.
Konstitusi
memiliki arti Hukum Dasar. Konstitusi terdiri atas dua bentuk :
a. Konstitusi Tertulis yaitu UUD
b. Konstitusi tidak tertulis yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis, disebut konvensi.
2.
Sejarah UUD yang pernah berlaku
di Indonesia
a.
UUD 1945, periode 18 Agustus 1945
– 27 Desember 1949
b.
Konstitusi RIS, periode 27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950
c. UUD Sementara 1950, periode 17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d.
UUD 1945, periode 5 Juli 1959 –
sekarang
Ø
Periode 5 Juli 1959 – 1965
(orde lama)
Ø
Periode 1965 – 1999 (orde baru)
Ø
Periode 1999 – sekarang
3.
UUD 1945
a.
Ditetapkan oleh PPKI tanggal 18
Agustus 1945
b.
Sistematika terdiri atas :
a. Pembukaan, terdiri 4 alinea
b. Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37
pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan)
c.
Penjelasan UUD 1945, yang
disusun oleh MR Soepomo.
c.
Sifat UUD 1945 , yaitu :
a.
Singkat, yaitu memuat
atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara.
b.
Supel, artinya aturan yang
pokok saja sesuai dengan negara Indonesia
yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak
ketinggalan zaman.
d. UUD 1945 bersifat sementara, ditegaskan
dalam pasal 3 dan ayat 2 aturan tambahan UUD 1945.
e.
Hubungan Proklamasi Kemerdekaan
dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci
dari Proklamasi Kemerdekaan.
f.
Pembukaan UUD 1945 memuat
pokok-pokok pikiran yang diwujudkan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalnya
g. Batang tubuh (pasal-pasal) memuat
tentang :
a. Materi pengaturan sistem
pemerintahan negara
b. Materi hubungan negara dengan warga negara
dan penduduk
h.
Sistem Pemerintahan Indonesia :
a. Indonesia ialah negara yang berdasar
atas hukum (Rechtsstaat)
b. Sistem konstitusional
c. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi di bawah majelis
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR
f.
Menteri
negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
g.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
i. Lembaga negara menurut UUD 1945
adalah MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, DPA.
j. Penyimpangan terhadap UUD 1945
a.
Periode
1945 – 1949 :
Ø
Berlaku
demokrasi liberal
Ø
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 merubah sistem
Presidential menjadi Parlementer.
b.
Periode
5 Juli 1959 – 1965 (orde lama) :
Ø Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai
presiden seumur hidup
Ø Presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan diganti dngan DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat
oleh Presiden
Ø Ketua MPR merangkat Menteri dibawah
Presiden
c.
Period
1965 – 1999 (orde baru)
Ø Demokrasi yang bersifat semu
Ø Terjadi KKN dalam pemerintahan
k. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
dikeluarkan dengan pertimbangan negara dalam keadaan darurat, karena kegagalan
konstituante menyusun UUD.
l. Alasan perubahan UUD 1945
a.
Tuntutan
reformasi
b.
Penafsiran
UUD 1945 sesuai kepentingan politik
m. Perubahan secara adendum, artinya
menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan
bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.
n. UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas :
a.
Pembukaan
b.
Pasal-Pasal,
terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan
tambahan
o. Perubahan UUD 1945 yaitu :
a.
Perubahan
Pertama, ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, mencakup 9 pasal yaitu pasal 5, 7,
9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
b.
Perubahan
Kedua, ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000 , mencakup 4 bab dan 25 pasal yaitu
pasal 18, 18A 19, 20 ayat 5, 20A, 22A, 22B,Bab IX A, 25E, Bab X, 26 ayat 2 dan 3, 27 ayat 3, Bab XA 28A,
28B, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 30,bab XV , 36A,36B, dan 36C.
c.
Perubahan
Ketiga, ditetapkan tanggal 9 November 2001, mencakup 3 bab dan 22 pasal yaitu
pasal 1 ayat 2 dan 3; 3 ayat1, 3, dan 4; 6 ayat 1 dan 2; 6A ayat 1, 2,3, 5; 7A ; 7B; 7C; 8 ayat 1, 2; 11 ayat
2, 3; 17 ayat 4; Bab VIIA, 22C, 22D, BAB VIIB; 22E; 23 ayat 1,2,3; 23A, 23C;
Bab VIIIA, 23E, 23F; 23G, 24A, 24B;24C.
d.
Perubahan
Keempat, ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002, mencakup 13 pasal yaitu pasal 2
ayat 1; 6A ayat 4; 8 ayat 3; 11 ayat 1; 16; 23B; 23D; 24 ayat 3; 31 ; 32 ; 33
ayat 4 , 5; 34; 37 ; aturan peralihan pasal I,II,III; aturan tambahan pasal
I,II.
4.
Konstitusi
RIS
a. Disusun berdasarkan hasil persetujuan
KMB
b. Konstitusi RIS bersifat sementara, karena
pasal 108 Konstitusi RIS menghendaki dibuatnya UUD oleh Konstituante
c. Bentuk negara adalah serikat (federasi)
dan bentuk pemerintahan republik
d. Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi
liberal
e. Menganut sistem kabinet Parlementer
f. UUD 1945 hanya berlaku di wilayah
negara bagian Republik Indonesia
g. Wilayah terbagi atas :
Ø negara bagian (RI, NIT, Pasundan, Jawa
Timur, Madura, Sumetera Timur, Sumetra Selatan)
Ø Satuan kenegaraan yang tegak sendiri (Jawa
Tengah, bangka, Belitung, Riau, Kalbar, Banjar, Kaltim, KalTeng)
h. Lembaga negara terdiri atas Presiden,
Menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
i. Akibat berlaku Konstitusi RIS :
Ø Bentuk negara serikat tidak sesuai dengan
keinginan bangsa Indonsia
Ø Sistem demikrasi liberal mengakibatkan
kehidupan politik kurang stabil
Ø Sistem kabinet parlementer mengakibatkan
kabinet silih berganti dalam waktu cepat, pembangunan terhambat, dan kehidupan
politik kurang stabil.
5.
UUD
Sementara 1950
a. Termuat dalam UU No 7 Tahun 1950
b. Bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik
c. Menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi
liberal
d. Menganut sistem kabinet Parlementer
e. UUD S 1950 bersifat sementara, karena
mnghendaki dibuat UUD oleh Konstituante
f. Lembaga negara terdiri atas Presiden dan
Wakil Presiden, Menteri (Kabinet), DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
g. Pemilu pertama dilaksanakan tahun
1955 :
§ Memilih anggota DPR, tanggal 29
September 1955
§ Memilih anggota Kontituante, tanggal
15 Desember 1955
h. Akibat berlaku UUD Semnetara 1950 :
Ø Sistem demikrasi liberal mengakibatkan
kehidupan politik kurang stabil
0 comments:
Posting Komentar