RANGKUMAN MATERI PKn : UPAYA PEMBELAAN NEGARA
1.
Istilah Negara dalam
bahasa lain seperti staat (Belanda), state (Inggris), etat (Perancis). Negara
merupakan organisasi suatu bangsa.
2. Unsur berdiri suatu negara meliputi empat unsur :
a. Memiliki rakyat
b. Memiliki wilayah
c. Ada pemerintahan yang berdaulat
d. Adanya pengakuan dari negara lain
Tiga syarat pertama
disebut syarat de facto (mutlak) disebut juga unsur konstitutif, sedangkan
syarat keempat syarat de jure (hukum internasional) atau unsur deklaratif.
3.
Tujuan
Negara menunjukkan cita-cita, sedangkan fungsi Negara adalah pelaksanaan dari
tujuan Negara.
4.
Fungsi Negara dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Melaksanakan penertiban
b.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
c.
Fungsi pertahanan
d.
Menegakan keadilan
5. Tujuan
negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
a. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Melaksanakan ketertiban dunia
6. Penduduk Indonesia yaitu setiap orang yang
tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu, terdiri dari WNI dan
WNA.
7. Warga negara Indonesia yaitu orang
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat
1).
8. Azas
kewarganegaraan, terdiri atas :
a. Isu Soli, yaitu kewarganegaraan seseorang
berdasarkan tempat kelahiran.
b. Isu Sanguinis, yaitu kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan.
Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki
kewarganegaraan.
Bipatride yaitu seseorang yang memiliki lebih dari
satu kewarganegaraan.
9. Bela
negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
10.
Pembelaan
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
11.
Landasan
hukum pembelaan negara :
a.
Pembukaan
UUD 1945 alinea IV
b.
UUD
1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1
c.
Tap
No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
d.
Tap
No VII tentang Peran TNI dan Polri
e.
UU No
3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
12.
Sistem
pertahanan negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (Sishanrata) artinya
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana, dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan.
13. Komponen Pertahanan Negara
a.
Komponen Utama , yaitu TNI
b.
Komponen Cadangan, yaitu sumber
daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan, seperti pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c.
Komponen Pendukung, yaitu
sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen lain.
14.
Ancaman
terhadap bangsa dan Negara :
a.
Ancaman
militer dalam bentuk :
Ø
Agresi,
berupa penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan negara, seperti
kegiatan invasi, bombardemen, blokade, dll.
Ø
Pelanggaran
wilayah
Ø
Spionase
Ø
Sabotase
Ø
Aksi
teror
Ø
Pemberontakan
bersenjata
Ø
Perang
saudara
b.
Ancaman
nonmiliter, seperti :
Ø
Ancaman
terhadap ideologi Pnacasila
Ø
Ancaman
terhadap budaya
Ø
Ancaman
terhadap ekonomi
Ø
Dampak
globalisasi
15.
Bentuk
partisipasi warga negara dalam upaya bela negara, melalui :
a.
Pendidikan
Kewarganegaraan
b.
Pelatihan
dasar kemiliteran wajib
c.
Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d.
Pengabdian
sesuai profesi
16.
TNI
merupakan alat pertahanan negara, bertugas :
a.
Mempertahankan kedaulatan
negara dan keutuhan wilayah
b.
Melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa
c.
Melaksanakan
operasi militer selain perang
d.
Ikutaktif
dalam pemeliharaan perdamaian dunia
17.
Polri
merupakan alat keamanan negara bertugas :
a.
Menjaga
dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.
Mengayomi
masyarakat dan memberikan perlindungan hukum
0 comments:
Posting Komentar