Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Impeachment Presiden Republik Indonesia

Impeachment Presiden Republik IndonesiaSistem ketatanegaraan kita yang menempatkan DPR dan Presiden dalam kedudukan yang setara/seimbang. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden, kecuali melanggar hukum berdasar hal-hal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui suatu prosedur konstitusional, yang populer disebut impeachment. Khusus mengenai impeachment, sesungguhnya merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.

Di sini sekali lagi terlihat konsistensi penerapan paham negara hukum, yaitu bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum, bahkan terhadap Presiden sekalipun. Walaupun dipilih oleh rakyat untuk memimpin dan memegang kekuasaan pemerintahan negara, sebagai manusia Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang merusak sendi-sendi hidup bernegara dan mencederai hukum. Oleh sebab itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan dalam masa jabatannya dengan alasan tertentu yang disebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melalui proses politik (dengan adanya pendapat DPR dan keputusan pemberhentian MPR) dan melalui proses hukum (dengan cara Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR).

Proses impeachment terhadap Presiden ini juga melalui proses yang panjang karena pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden harus diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Ayat (1) sampai (7) UUD 1945 hasil amandemen ketiga.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen juga terdapat ketentuan untuk mewujudkan keseimbangan politis bahwa DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, kecuali dengan mengikuti ketentuan Pasal 7A dan juga tidak dapat membekukan Presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 hasil amandemen ketiga yang dimaksudkan untuk melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat sekaligus meneguhkan kedudukan rakyat yang setara antara Presiden dan DPR yang sama-sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.


Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    Impeachment Presiden Republik Indonesia