Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan PresidensialSistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan di mana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sitem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulata negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai "Trias Politica" oleh Montesquieu. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial, para menteri adalah pembantu Presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektivitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independen dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dengan stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar, dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.

Sistem pemerintahan presidensial mempunyai kelebihan sebagai berikut.

Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. 
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun, Presiden Filipina adalah 6 tahun, dan Presiden Indonesia adalah 5 tahun.
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. 

    Selain mempunyai kelebihan, sistem pemerintahan presidensial juga mempunyai kelemahan, sebagai berikut.

    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. 
    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
    Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama. 

      Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.

      0 comments:

      Posting Komentar

      Materi Lama

        Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

        Postingan Populer

         
        Sistem Pemerintahan Presidensial