Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat (4) dan (5), pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan yang dimaksud, yaitu hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
a. Hubungan Wewenang
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi hal berikut.
- a. Politik luar negeri.
- b. Pertahanan.
- c. Keamanan.
- d. Yustisi.
- e. Moneter dan fiskal nasional.
- f. Agama.
b. Hubungan Keuangan
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 15 Ayat (1), hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, meliputi hal berikut.
Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah.
Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 15 Ayat (2), hubungan dalam bidang keuangan antarpemerintahan daerah meliputi hal berikut.
Bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama.
Pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah.
Pinjaman dan/atau hibah antarpemerintahan daerah.
c. Hubungan dalam Bidang Pelayanan Umum
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 16 Ayat (1), hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi hal berikut.
Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal.
Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah.
Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 16 Ayat (2), hubungan dalam bidang pelayanan umum antarpemerintahan daerah meliputi hal berikut.
Pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah.
Kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
d. Hubungan dalam Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat (1), hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi hal berikut.
Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian.
Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat (2), hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah meliputi hal berikut.
Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah.
Kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah.
Pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
0 comments:
Posting Komentar