Dalam pemerintahan daerah selain ada kepala daerah beserta perangkat lainnya, terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
DPRD memiliki fungsi sebagai berikut.
Fungsi legislasi, adalah fungsi membentuk peraturan daerah bersama dengan pemerintah daerah.
Fungsi anggaran, adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bersama pemerintah daerah.
Fungsi pengawasan, adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Secara individu, para anggota DPRD mempunyai hak-hak sebagai berikut.
(a) Mengajukan rancangan perda (peraturan daerah).
(b) Mengajukan pertanyaan.
(c) Menyampaikan usul dan pendapat.
(d) Memilih dan dipilih.
(e) Membela diri.
(f) Imunitas
(g) Protokoler
(h) Keuangan dan administratif.
Secara kelembagaan, DPRD memiliki tiga hak sebagai berikut.
Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan.
Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu yang dikeluarkan kepala daerah.
Hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengawasi peristiwa luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku kepala daerah, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, sedangkan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota. Dalam wewenang pengaturan, dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah, sedangkan wewenang pengurusan dilakukan oleh kepala daerah beserta perangkat yang lain. Dalam hal ini, DPRD mempunyai peranan sebagai pengawas, kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD.
Sumber: Buku Ajar PPKn Semester 1 Kelas 10 SMA/SMK Kurikulum 2013 dengan pengubahan.
0 comments:
Posting Komentar