Pemain naturalisasi Timnas Indonesia Alberto Goncalves dan Stefano Lilipaly |
Naturalisasi adalah orang dari bangsa asing yang mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesiauntuk menjadi warga negara Indonesia. Naturalisasi disebut juga pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:
1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6) Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.
Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
0 comments:
Posting Komentar