Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Samping | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

7 Macam Instrumen HAM di Dunia dan Indonesia

Hak asasi manusia adalah hal dasar manusia, yang dimiliki sejak manusia tersebut lahir.  Hak asasi manusia diyakini merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia.  Dengan demikian,  seharusnya setiap manusia mempunyai hak yang sama.  Sama-sama harus dihargai, dan sama-sama-sama harus dihormati.  Namun bayangkan jika semua manusia yang mempunyai hak sama tersebut saling merasa bahwa hak asasinya yang harus didahulukan.  Maka masyarakat akan kacau dan justru akan terjadi banyak perampasan hak.
Hak asasi manusia tersebut dibagi menjadi bermacam-macam, mulai dari contoh hak asasi politik sampai hak pribadi berkelompok.  Agar semua hak dapat terpenuhi, maka hak tersebut harus dibatasi.  Mengapa harus dibatasi?  Karena sifat hak asasi manusia tidak bisa dihilangkan.  Dibatasi agar jangan sampai hak asasi seseorang akan merampas hak orang lain.  Hal yang membatasi tersebut adalah instrumen hak asasi manusia (HAM).  Macam-macam instrumen HAM tersebut dibagi menjadi dua, yaitu instrumen internasional dan instrumen nasional.  Keduanya akan diuraikan sedikit  di bawah ini.
Instrumen HAM Internasional
Instrumen HAM Internasional adalah instrumen atau peraturan tentang HAM yang berlaku mendunia.  Semua negara yang sudah mengakuinya harus melaksanakan semua yang disepakati.  Instrumen dibuat atas dasar kesepakatan bersama dalam rapat Internasional.  Intrumen HAM internasional sama dengan asas-asas perjanjian internasional,  nantinya akan berkaitan degan instrumen HAM negara-negara lain di dunia.  Dengan kata lain, intrumen internasional adalah pedoman penyelenggraan HAM secara umum hampir semua negara di dunia.
  1. Piagam PBB
Piagam PBB ini merupakan deklarasi pendirian PBB, tahun 1945.  Ditanda tangani oleh lima puluh anggota asli PBB tepatnya tanggal 26 Juni 1945.  Kemudian dianggap sebagai berdirinya Perserikatan Bangsa-Banga adalah 24 Oktober 1945t, karena lima anggota pendiri, yaitu Republik Tiongkok(RRC) , Uni Sovyet, Britania Raya (Inggris), dan Amerika Serikat baru selesai meratifikasi di negaranya masing-masing.  Negara-negara tersebut saat ini mempunyai fungsi dewan keamanan PBB yang mempunyai hak veto.
Piagam PBB dianggap sebagai insrumen HAM yang pertama di dunia dan cakupan internasional dan diakui banyak negara.  Meskipun isinya masih umum dan tidak spesifik menjelaskan HAM, namun piagam ini ditanda tangani dengan mengakui kedaulatan banyak negara di dunia.  Di mana kemerdekaan merupakan salah satu bagian dari HAM.  Pasal 6 Piagam PBB sendiri menyatakan bahwa dewan sosial dan ekonomi akan membentuk panitia-panitia di lapangan ekonomi dan sosial untuk memajukan hak asasi manusia dan panitia-panitia lainnya jika diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
  1. Universal Declaration of Human Rights
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia resmi ditanda tangani oleh banyak bangsa tanggal 10 Desember 1948.  Hal ini merupakan puncak perjuangan para aktivis HAM dunia, setelah Piagam Magna Charta tahun 1212 dan Piagam PBB yang menandai berdirinya organisasi internasional terbesar di dunia.
Pernyataan dalam deklarasi yang disusun oleh Eleanor Roosevelt, sebagai ketua wanita pertama komisi HAM di PBB, berisi 30 pasal yang mencakup seluruh hak asasi manusia, termasuk hak asasi pribadi, hak anak-anak, dan hak wanita.  Kekurangan dari deklarasi ini adalah belum mencekup terbentuknya lembaga hukum yang menangani seandainya terjadi pelanggaran di suatu negara.  Selain itu, deklarasi tidak mengikat secara negara-negara yang mengakuinya.
  1. Instrumen HAM atau Konvensi Internasional yang Sudah Diratifikiasi
telah disebutkan di atas bahwa deklarasi internasional atau hukum internasional mengenai HAM belum sepenuhnya mempunyai kekuatan hukum bagi  negara yang sudah mengakuinya.  Tetapi deklarasi internasional adalah pedoman bagi pelaksanaan HAM di tiap negara.  Khususnya negara yang termasuk anggota perserikatan Bangsa-Bangsa.
Indonesia sendiri mengakui semua hukum internasional tentang Ham dengan cara meratifikasinya.  Ratifikasi biasanya ditegaskan dalam bentuk Tap MPR dan dalam bentuk UU.  Beberapa instrumen HAM Internasional yang sudah diratifikasi, antara lain :
  • Konvensi internasional tentang anti apartheid yang banyak terjadi dalam bidang olahraga.  Anti apartheid adalah politik yang membedakan hak antara orang yang berkulit putih dengan berkulit berwarna, khususnya kulit hitam.  Konvensi diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 43 tanggal 26 Mei 1993.
  • Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi atau perbedaan hak dan kewajiban terhadap perempuan dibandingkan laki-laki tahun 1979.  Konvensi ini diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 tanggal 27 Juli 1984.
  • Konvensi tentang pemberian hak-hak politik kepada wanita, agar wanita mempunyai kedudukan yang sama dalam parlemen di negaranya, tahun 1953.  Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 68 tanggal 17 Juli 1998.
  • Konvensi internasional tentang dilarangnya penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat manusia lainnya, meskipun orang tersebut adalah penjahat atau tawanan perang.  Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 5 tanggal 28 September 1998.
  • Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras, yang masih terjadi di banyak negara.  Konvensi ini diratifikasi dengan UUu Nomor 29 tanggal 25 mei 1999.
Instrumen HAM Nasional
Indonesia sendiri sejak baru merdeka pada dasarnya sudah mengakui hak asasi manusia.  Ini dapat dilihat dalam pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang juga merupakan contoh lengkap instrumen HAM. Pengakuan terhadap hak asasi tersebut telah disebutkan pada alinea pertama yang menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hal segla bangsa.  Selanjutnya juga tertera dalam alinea keempat yang dikenal sebagai tujuan pembangunan nasional dan perwujudan nilai Pancasila bidang politik.
Namun, berdasarkan beberapa Hukum Internasional tentang HAM yang sudah diratifikasi, ada beberapa intrumen HAM di Indonesia selain yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ;
  1. Isi dan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam isi dan batang tubuh UUD 1945 Indonesia sudah secara lengkap dan terperinci mengatur HAM, misalnya tentang :
  • Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, persamaan pendidikan dan penghidupan yang layak.  Semuanya tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
  • Hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk mempertahankan hidup dan penghidupan, hak untuk kelangsungan hidup, hak untuk pemenuhan kebutuhan sadar, hak untuk memperjuangkan haknya, hak atas jaminan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja dan mendapat imbalan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak memilih tempat tinggal, hak untuk sejahtera lahir batin, dan sebagainya.  Semua hak tersebut diatur dalam pasal 28 A hingga pasal 28 J UUD 1945.
  • Hak dalam memilih agama dan kepercayaannya dan beribadah menurut kepercayaan tersebut terdapat dalam Pasal 29 UUD 1945.
  • Hak dan kewajiban membela negara terdapat dalam pasal 30 UUD 1945
  • Hak mendapatkan pengajaran yang layak terdapat dalam pasal 31 UUD 1945
  • Hak untuk memajukan kebudayaan nasional, khususnya yang akan memajukan kesejahteraan bersama, terdapat dalam pasal 32 UUD 1945.
  • Hak terhadap ekonomi dan cabang-cabang produksi yang datur oleh negara, terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.
  1. Tap MPR
Tap MPR umumnya berisi tentang penjelasan atau hal penting yang tidak terdapat dalam UUD 1945.  Salah satu Tap MPR yang diterbitkan tentang HAM adalah Nomor XVII tahun 1998. Isi dari Tap MPR tersebut, antara lain :
  • Memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang hak asasi manusia
  • Memberi ijin untuk meratifikasi berbagai konvensi HAM Internasional
  • Dalam ketetapan MPR ini mecakup 10 hak, yaitu hak untuk berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak atas kebebasan informasi, hak kaemanan, hak kesejahteraan, hak atas menjalankan kewajiban, dan hak atas perlindungan.
  1. Undang-Undang
Undang-undang yang paling elngkap tentang Ham adalah UU nomor 39 tahun 199.  Undang-Undang ini berisi tentang pengakuan terhadap berbagai konvensi internasional tentang HAM, tentang Ham dalam UUD 1945, dan HAM dalam Tap MPR.  Selanjutnya, Undang-Undang ini mengatur berbagai hak yang belum diatur secara detil oleh instrumen HAM lain, seperti hak-hak wanita dan hak-hak anak.
  1. Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Ada berbagai contoh instrumen HAM di Indonesia yang mencakup peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden.  Salah satunya yang disebutkan di atas, yaitu Kepres dan Perpu yang meratifikasi sejumlah konvensi internasional.  Perpu dan Kepres ini pada dasarnya  mengatur pelaksanan HAM di Indonesia dan lembaga-lembaga yang menjalankan tugas tersebut.
Demikian macam-macam instrumen HAM di Dunia dan di Indonesia.  Tugas kita adalah mengenali dan melaksanakannya.  Karena banyaknya jenis-jenis pelanggaran HAM akan membuat negara tidak aman dan stabilitas pembangunan ikut terganggu.  Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Materi Lama

    Dukung Kami PKN4ALL Dengan Donasi di https://saweria.co/jokosan | Scan Barcode Di Atas | Kami PKN4ALL Besar Karena Dukungan Anda Semua. Terima Kasih!

    Postingan Populer

     
    7 Macam Instrumen HAM di Dunia dan Indonesia